Mari Makmurkan Masjid dengan Sholat Berjamaah di Masjid

Minggu, 30 Juni 2013

Khataman Kitab Tanqihul Qoul

Pengajian Sejak November 2011, 40 Bab Pembahasan

Di penghujung bulan Syaban, jamaah pengajian Al-Muhajirin akan melangsungkan khataman pada malam senin ini (30/6). Khataman ini juga dimaksudkan untuk merekam kembali perjalanan pembahasan kitab Tanqihul Qoul, kitab yang ditulis oleh Imam Nawawi Albantani, dalam pengajian rutin malam senin oleh Jamaah Mushola Al-Muhajirin, di Perumahan Tjitra Mas Residence di desa Kalisuren, Tajurhalang, Bogor, yang diasuh Ustadz Khamdan.
Pembahasan kitab ini juga sekaligus mengingat kembali kemuliaan seorang ulama besar Banten yang selama hidupnya berada di tanah suci. Syekh Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani Al-Jawi, adalah salah satu ulama Indonesia yang terkenal di dunia, lahir di Kampung Pesisir, Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Serang, Banten, 1815. Sejak umur 15 tahun pergi ke Makkah dan tinggal di daerah Syi’ab Ali, hingga wafatnya 1897, dan dimakamkan di Ma’la. Ketenaran beliau di Makkah membuatnya di juluki Sayyidul Ulama Hijaz (Pemimpin Ulama Hijaz). Tanah Hijaz adalah nama daerah yang sejak 1925 diubah namanya menjadi Saudi Arabia, setelah Keluarga Saud mengkudeta Khalifah Syarif Husein.
Di antara ulama Indonesia yang sempat belajar ke Beliau adalah Syaikhona Khalil Bangkalan dan Hadratusy Syekh KH Hasyim Asy’ari. Kitab-kitab karangan Imam Nawawi banyak sekali diterbitkan di Mesir. Selanjutnya kitab-kitab beliau itu menjadi bagian dari kurikulum pendidikan agama di seluruh pesantren di Indonesia, bahkan Malaysia, Filipina, Thailand, dan juga negara-negara di Timur Tengah. Dan, salah satu kitab yang sudah dibahas dalam pengajian Jamaah Al-Muhajirin adalah kitab Tanqihul Qoul, yang disampaikan oleh ustadz Khamdan.
Pembahasan dari bab 1 sampai bab 40 berlangsung sampai 18 bulan atau sekitar 64 minggu pertemuan, yang dimulai pada November 2011 sampai Juli 2013. Masing-masing bab selalu diiringi penjelasan yang berdasarkan problem keseharian dari para Jamaah. Tak heran jika dalam 1 bab bisa dibahas lebih dari 2 pertemuan karena banyaknya uraian dan pertanyaan.

Menggabung Niat Puasa

Puasa Sunnah Sya'ban Diniati Qadha Ramadhan

Pada bulan-bulan istimewa, seperti bulan Rajab, Sya’ban, Muharram dan Dzulhijjah, kaum muslimin biasa meningkatakn ibadah mereka, dengan harapan mendapatkan pahala yang berlipat ganda sebagai fadilah dari bulan tersebut. Sebagaimana yang tersebut dalam beberapa hadits Rasulullah saw. Seperti halnya memperbanyak baca al-Qur’an, shalat sunnah dan juga berpuasa.Dalam hal puasa, seringkali orang-orang menjadikan puasa sunnah pada bulan-bulan ini sebagai kesempatan untuk melaksanakan qadha’ puasa Ramadhan sekaligus.  Artinya, selain niat untuk berpuasa sunnah juga niat qadha puasa Ramadhan (yang hukumnya wajib). Hal ini dalam istilah fiqih disebut sebagai at-tasyriik fin niyyah (mengkombinasikan niyat).
Dalam permasalahan penggabungan niat antara yang fardlu dan yang sunnah dalam satu ibadah, Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Asbah wan Nadhair membagi dalam empat kriteria. 1) sah kedua-keduanya baik yang fardhu dan yang sunnah. 2) sah bagi ibadah fardhunya saja, tidak untuk ibadah sunnahnya. 3) sah bagi ibadah sunnahnya saja, tidak untuk ibadah fardhunya. 4) tidak sah kedua-duanya.
Pertama; kedua-duanya baik yang fardhu maupun yang sunnah dianggap sah. Contoh, ketika seseorang masuk masjid dan jamaah telah dimulai, kemudian dia niat sholat fardlu dan sekaligus berniat shalat tahiyyatul masjid. Maka Menurut mazhab Syafii keduanya sah dan mendapatkan pahala. Begitu juga seseorang yang mandi junub hari jum'at dengan mandi sunnah jum'at sekaligus. Termasuk dalam hal ini juga adalah mengucap salam di ujung shalat sebagai tanda selesainya shalat dan juga sekaligus mengucap salam untuk tamu yang baru masuk rumah. Begitu keterangan Imam Suyuthi
فمن الأول (مالايقتضى البطلان فى الكل) أحرم بصلاة وينوى بها الفرض والتحية صحت وحصلا معا...ومنها نوى بغسله غسل الجنابة والجمعة حصلا جميعا على الصحيح...ومنها نوى بسلامة الخروج من الصلاة والسلام على الحاضرين حصلا...
Hukum kedua yang dianggap sah adalah yang fardlu saja. Contoh orang yang melaksanakan ibadah haji untuk pertama kali, tetapi ia berniat haji wajib dan sekaligus berniat haji sunnah. Secara otomatis yang dianggap sah adalah yang wajib.
ومن الثانى (مايحصل الفرض فقط) نوى بحجة الفرض والتطوع وقع فرضا لأنه لو نوى التطوع انصرف إلى الفرض...
Hukum ketiga adalah hukum sunnah yang dianggap sah, seperti seseorang memberi uang kepada fakir miskin dengan niat zakat wajib dan sekaligus niat bersedekah, maka yang dianggap sah adalah sedekahnya bukan zakatnya.
ومن الثالث (مايحصل النفل فقط) أخرج خمسة دراهم ونوى بها الزكاة وصدقة التطوع لم تقع زكاة ووقعت التطوع بلاخلاف...
Hukum yang keempat adalah batal kedua-duanya, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Misalnya seseorang yang hendak sholat dengan niat shalat fardhu sekaligus juga shalat sunnah rawatib. Maka keduanya tidak sama-sama tidak disahkan.
ومن الرابع (مايقتضى البطلان فى الكل) نوى بصلاته الفرض الفرض والراتبة لم تنعقد أصلا.
Adapun menggabung antara niat sunnah puasa bulan Sya’ban sekaligus niat membayar (qadha’) puasa Ramadhan maka dapat diqiyaskan kedalam hukum yang pertama, yaitu dianggap sah kedua-duanya. Berdasar pada keterangan al-Suyuthi
ومنها (أى من الأول) صيام يوم عرفة مثلا قضاء أونذرا أو كفارة ونوى معه الصوم غير عرفة فأفتى البارزى بالصحة والحصول عنهما
 Namun sebagian ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Ada yang mengatakan yang dianggap sah adalah puasa qadla ramadhan dan puasa sunnahnya tidak sah dan memasukkannya dalam kelompok ke dua. Ada pula ulama yang mengatakan sah puasa sunnahnya dan hutangnya belum gugur sebagaimana kategori ketiga. Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya sia-sia seperti kategori ke empat.
Demikianlah keterangan beberapa hukum menggabungkan dua niat dalam satu ibadah. Tapi jika mempertimbangkan kehati-hatian lebih baik memisahkan keduanya. Wallahu a’lam bis showab

Beasiswa Sains ke Turki Bagi Tahfidz Qur'an

Mencetak Santri Teknokrat

Gambar jamaah mushola Al-Muhajirin Tjitra Mas Residence
Komitmen untuk memberikan akses dan meningkatkan mutu santri di bidang Hafaidz al-Quran terus menerus dilakukan oleh Kemenag RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. 
Sebelumnya, Kemenag telah memberikan beasiswa S1 jurusan sains dan teknologi bagi Tahfidz al-Quran minimal 10 Juz di UIN Maliki Malang dan kini dengan bekerjasama dengan Yayasan Pusat Persatuan Kebudayaan Islam Indonesia-Turki (UICCI-United Islamic Cultural Centre of Indonesia-Turkey) akan menyelenggarakan tes seleksi calon peserta Program Beasiswa Tahfidzul Quran ke Turki tanggal 2 Juli 2013 di 23 Kanwil Kemenag Provinsi atau di Pesantren Sulaimaniah (7 provinsi). 
Sampai dengan tahun 2012 tercatat sebanyak 145 santri dengan perincian: Tahun 2010 merekrut 30 orang, 2011: 45 dan 2012: 70 orang. 
Sedang pada tahun 2013 ini, direncanakan akan merekrut 250 orang yang berasal dari Pondok Pesantren se-Indonesia. Jika ada santri yang belum daftar sampai pada hari H, masih diberikan kesempatan untuk mengikuti tes dengan melengkapi persyaratan sebagaimana di www.kemenag.go.idatau www.ditpdpontren.com.

Sabtu, 29 Juni 2013

Pengembang Adam Property Tak Sanggup Bangun Masjid

PT Adam Property Indonesia Tak Sanggup Penuhi Sarana Perumahan

Memperhatikan pengaturan mengenai perumahan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang mengatur bahwa perumahan adalah kumpulan rumah yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum (Pasal 1 (2)), dan kewajiban-kewajiban Pengembang sebagaiaman diatur pada Pasal 150 (2) dan Pasal 151.
Namun demikian, PT Adam Property Indonesia selaku pengembang Perumahan Tjitra Mas Residence di desa Kalisuren kecamatan Tajurhalang kabupaten Bogor sudah menyatakan tidak sanggaup membangun sarana sosial peribadatan, maupun fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya, dengan dalih krisis keuangan.
Bagaimanakah langkah semestinya? 
Berikut lampiran surat ketidaksanggupannya...



Sya'ban dan Bulan Arwah

Ziarah Untuk Mengingat Akhirat

Bulan sya’ban telah tiba, sebagian masyarakat kita menamakan bulan sya’ban dengan bulan ruwah. Kata ruwah identik dengan kata arwah, memang keduanya saling berhubungan.
Dinamakan bulan ruwah karena bulan ini adalah bulan di mana para arwah leluhur yang telah mendahului kita menengok keluarga yang ditinggalkan di dunia. Dan keluarga yang masih hidup berbondong-bondong mendoakan arwah para leluhur menjelang bulan ramadhan. Baik melalui do’a, sedekah, tahlil dan tahmid maupun langsung berziarah ke kubur.  
Bulan sya’ban menjadi bulan special, artinya ada beberapa tradisi yang berlaku di bulan ini yang tidak dilaksanakan pada bulan-bulan lain. Diantara tradisi itu adalah menengok makam atau meziarahi kubur orang tua, kakek-nenek, saudara, sanak family, suami atau istri, anak atau bapak yang telah mendahului.
Ada banyak macam nama untuk tradisi ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan atau di akhir bulan Sya’ban. Sebagian mengatakan dengan istilah arwahan, nyekar (sekitar Jawa Tengah), kosar (sekitar JawaTimur), munggahan (sekitar tatar Sunda) dan lain sebagainya. Bagi sebagian orang, hal ini menjadi semacam kewajiban yang bila ditinggalkan serasa ada yang kurang dalam melangkahkan kaki menyongsong puasa Ramadhan. 
Oleh karena itu perlu kiranya menenegok kembali beberapa hal yang berhubungan dengan masalah ziarah kubur. Karena pada kenyataannya banyaknya ta’bir dan hikmah yang tersimpan di dalamnya, mampu menjadikan ziarah kubur sebagai salah satu tradisi yang bertahan di sekitar kita. 
Pada masa awal-awal Islam, Rasulullah saw memang pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan. Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalah pahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdo’a.
Akan tetapi bersama berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak kontekstual dan Rasulullahpun memperbolehkan berziarah kubur. Demikian keterangan Rasulullah saw dalam Sunan Turmudzi no 973
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي
Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat. 
Demikianlah sebenarnya hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat. Oleh karena itu dibenarkan berziarah ke makam orang tua dan juga ke makam orang shalih dan para wali. Selama ziarah itu dapat mengingatkan kita kepada akhirat. Begitu pula ziarah ke makam para wali dan orang shaleh merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.
وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها. 
Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengn melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka. 

Adapun mengenai hikmah ziarah kubur Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalamNihayatuz Zain demikian keterangannya “disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”…
Demikianlah hikmah di balik ziarah kubur, betapa hal itu menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya. Bahkan dalam keteragan seanjutnya masih dalam kitab Nihayatuz Zain diterangkan “barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari jum’at pahalanya seperti ibadah haji”.
Apa yang dikatakan Syaikh Nawawi dalam Nihayuatuz Zain juga terdapat dalam beberapa kitab lain, bahkan lengkap dengan urutan perawinya. Seperti yang terdapat dalam al-Mu’jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19
.حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا   
Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah swt kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.
أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره     
Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya” 
Akan tetapi tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang muslimah. Mengingat lemahnya perasaan kaum hawa, maka menziarahi kubur keluarga hukumnya adalah makruh. Karena kelemahan itu akan mempermudah perempuan resah, gelisah, susah hingga menangis di kuburan. Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam. Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut Thalibin.Sedangkan ziarah seorang muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang shaleh adalah sunnah.
 (قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع
Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa.
Dari keterangan panjang ini, maka tradisi berziarah kubur tetaplah perlu dilestarikan karena tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Bahkan malah dapat mengingatkan akan kehidupan di akhirat nanti. Apalagi jika dilakukan di akhir bulan Sya’ban. Hal ini merupakan modal yang sangat bagus untuk mempersiapkan diri menyongsong bulan Ramadhan.

Dari Mushola Bambu Ke Masjid Batu


Semangat Beribadah Bersama
Perumahan Tjitra Mas Residence sebagai kompleks perumahan sederhana dengan jumlah 350 rumah, berada di wilayah RT 4 RW 1 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor sampai 2013 belum memiliki masjid.
Gambar di sela peringatan Maulid Nabi Muhammad, 2012
Perkembangan bidang peribadatan masyarakat di perumahan yang mulai berpenghuni dari 2010 ini, hanya sebatas menggunakan fasilitas mushola sementara yang terbuat dari bilik bambu. Oleh karenanya, warga perumahan apabila akan menunaikan ibadah shalat Jum’at maupun shalat hari raya selama 3 tahun ini harus ke masjid yang paling dekat dengan Perumahan Tjitra Mas Residence, yaitu masjid Al-Muttaqin di pertigaan pintu masuk Kompleks Perumahan Induk Koperasi Angkatan Darat (INKOPAD), atau sekitar 5 kilometer.
Sejak adanya Mushola Al-Muhajirin yang dibangun atas swadaya warga perumahan dengan menggunakan bilik bambu pada bulan November 2011, telah membantu diadakannya jamaah shalat rawatib dan kegiatan keagamaan lainnya, namun untuk jamaah shalat Jumat belum dapat dilakukan karena banyaknya keterbatasan sarana.
Gambar Pemasangan tiang pertama Mushola Bambu
Seiring dengan bertambahnya waktu dan semakin meningkatnya kesadaran warga muslim Perumahan Tjitra Mas Residence, maka keberadaan dan kondisi Mushola Al-Muhajirin yang terbuat dari bilik bambu semakin kurang memadai untuk para jamaah. Jika shalat jamaah rawatib dengan kondisi musim hujan, jamaah akan kehujanan karena atap yang digunakan masih menggunakan asbes serta air hujan masuk ke dalam mushola melalui sela-sela bilik bambu yang terbuka. Demikian juga ketika kegiatan di bulan Ramadhan, sebagian jamaah masih menempati halaman tanpa atap dan tanah lapang yang keras. Mengingat sejak pembangunan pertama sampai sekarang masih menggunakan bilik bambu dan belum mengalami perubahan bangunan permanen maka perlu adanya pembangunan untuk perubahan kondisi fisik yang baik.
Mengingat pertumbuhan kesadaran warga yang begitu cepat, dan melihat kondisi yang sedemikian rupa serta didorong rasa tanggung jawab terhadap syi’ar Islam dan Ummat, timbul niat, tekad dan keinginan yang kuat untuk membangun Mushola Al-Muhajirin yang sampai sekarang masih dari bahan bilik bambu menjadi Masjid Al-Muhajirin secara permanen yang lebih representatif, sebagaimana yang didambakan dan dibutuhkan oleh umat Islam di wilayah Perumahan Tjitra Mas Residence dan warga RW 1 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor.
Tahap pertama pembangunan turap untuk mencegah longsornya lahan yang tinggi yang sudah selesai pertengahn Juni ini. Untuk selanjutnya, tahap kedua berupa pembangunan pondasi dan tiang direncanakan Oktober, dan secara berurutan hingga sempurna ditargetkan Juli 2014 

Masjid Al-Muhajirin dan Penjagaan Identitas Muslim

Mendesak Bagi 165 Kepala Keluarga


Sebagai upaya untuk menjaga identitas muslim di hunian baru, ikhtiar membangun masjid kini sudah menunjukkan hasil. Dari sekadar rencana membangun turap dari bilik bambu, kini sudah berwujud turap permanen dengan menggunakan pondasi batu.
"Pembangunan turap depan mushola Al-Muhajirin yang ke depannya akan dialihkan sebagai masjid merupakan langkah pertama untuk melanjutkan pembangunan fisik tahap kedua.” kata Deden Sukanta, bendahara panitia pembangunan turap tahap awal, Sabtu (29/6).
Gambar Rancangan Masjid, Juni 2013 
Tahap pembangunan yang dimaksud mencakup tahap pembangunan turap, pembangunan pondasi, pencanganan tiang masjid, dan pembangunan total. Untuk sementara, panitia tahap awal ini akan merencanakan sketsa pembangunan masjid minimal dengan ukuran 100 meter persegi untuk ruang utama sholat di lahan yang kini tersedia seluas 490 meter persegi. Lokasi yang tersisa untuk menyusul sebagai ruang dan lahan kegiatan sosial lain, baik untuk pendidikan, gudang, maupun aktivitas lainnya.


Masjid Al-Muhajirin yang akan dilanjutkan pembangunan pondasi dan pencanangan tiang dan pembangunan total ini, ditaksir membutuhkan biaya sekitar 300 juta. "Panitia masih menunggu usulan-usulan sketsa gambar dan rincian anggaran belanja (RAB) dari pihak-pihak yang lebih detail faham soal bangunan”  tambah Luthfi Ibrahim.
"Tentu sangat penting keberadaan tempat ibadah baik mushola maupun masjid di kompleks perumahan yang sudah berpenghuni 165 kepala keluarga ini. Terlebih jarak tempat ibadah yang ada sekitar 10-an kilometer sehingga kurang mendukung jika warga akan shalat jama’ah.” Kata Pipin selaku sekretaris pengurus mushola.