PT Adam Property Indonesia Tak Sanggup Penuhi Sarana Perumahan
Memperhatikan pengaturan mengenai
perumahan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Pemukiman yang mengatur bahwa perumahan adalah kumpulan rumah yang
dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum (Pasal 1 (2)), dan kewajiban-kewajiban Pengembang sebagaiaman diatur
pada Pasal 150 (2) dan Pasal 151.
Namun demikian, PT Adam Property Indonesia selaku pengembang Perumahan Tjitra Mas Residence di desa Kalisuren kecamatan Tajurhalang kabupaten Bogor sudah menyatakan tidak sanggaup membangun sarana sosial peribadatan, maupun fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya, dengan dalih krisis keuangan.
Bagaimanakah langkah semestinya?
Berikut lampiran surat ketidaksanggupannya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya