Home

Senin, 16 September 2013

Bagian 5 Kitab Taqrib: Bersiwak (Gosok Gigi)

Di Kediaman Ustadz Khamdan/ 15 September 2013
(
فصل) والسواك مستحب في كل حال إلا بعد الزوال للصائم وهو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا: عند تغير الفم من أزم وغيره وعند القيام من النوم وعند القيام إلى الصلاة.
Artinya: Bersiwak itu hukumnya sunnah dalam setiap keadaan kecuali setelah condongnya matahari bagi yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnah dalam 3 tempat yaitu (a) saat terjadi perubahan bau mulut; (b) setelah bangun tidur; (c) hendak melaksanakan shalat.
Siwak/ pembersih gigi, adalah sebatang kayu berasla dari pohon “Arok” (pohon-pohonan yang banyak tumbuh di wilaya Timur tengah), sering kali dijumpai oleh para jama’ah Haji/ Umrah di Kota Makkah Maupun Madinah Al-Munawwarah. Sayang sekali para Jama’ah Haji/ Umrah tidak membeli dan menjadikan sebagai oleh-oleh Haji/ Umrah untuk keluarga, rekan-rekan dan para tetangganya agar mereka dapat menjalankan Sunnah dengan memakai Siwak mengingat keutamaan Siwak sangat besar. Nabi Muammad SAW, selalu memakai siwak ketika hendak bwerwudhu’, Sholat, membaca Al-Quran dan hal-hal kebaikan yang lain termasuk hendak tidur dan bangun dari tidur. Bahkan detik detik wafatnya Nabi Muhammad SAW, Beliau mencari dan menggunakan Siwak.
Nabi Muhammad SAW, sangat menganjurkan bagi UmmatNya untuk selalu memakai Siwak paling tidak minimal setiap hendak berwudhu’ dan Sholat. Mari kita simak beberapa Hadist, Sebagai berikut: Maksud Hadist, “Andai saja tidak memberatkan UmmatKu, maka Akan aku perintahkan (wajibkan) memakai Siwak setiap hendak wudhu”. Dalam riwayat yang lain, ….setiap hendak Sholat. (Bukhari).
Dalam Hadist Yang lain, Maksud Hadist: “Sholat dua raka’at menggunakan siwak lebih baik dari 70 raka’at tanpa Siwak”.
Riwayat yang lain, “Keutamaan Sholat dengan memakai Siwak, akan mendapat 70 kali lipat (pahala Sholat) tanpa Siwak”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya