Mari Makmurkan Masjid dengan Sholat Berjamaah di Masjid
Rabu, 03 Februari 2016
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Tahun Baru China: Cap Go Meh
Mengucapkan selamat tahun baru kepada keluarga, sahabat, ataupun orang terdekat lainnya sudah membumi dalam masyarakat. Kalimat ini keluar secara spontan ketika menjelang tahun baru, baik hijriyah maupun masehi. Biasanya kalimat ini diiringi dengan doa dan harapan agar karir ataupun amal di tahun berikutnya lebih baik daripada tahun lalu.
Ucapan ini seakan-akan sudah menjadi rutinitas di saat tahun baru. Kurang afdhal rasanya menyambut tahun baru tanpa ucapan selamat. Karenanya, bisa dimengerti bila begitu semangatnya netizen memberi ucapan selamat melalui media sosial atau secara langsung.
Kebiasaan semacam ini bukanlah sesuatu yang baru (bid’ah). Perihal ini sudah ada sejak dulu kala. Orang dulu juga terbiasa menyapa koleganya dengan “Selamat Tahun Baru” menjelang tahun baru datang. Meskipun tak dipungkiri, sebagian orang menafikan kebolehannya dan mengategorikannya sebagai perbuatan terlarang.
Terkait permasalahan ini, Imam As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawa menuturkan sebagai berikut.
أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا ؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال : والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة
Al-Hafidz Abu Hasan al-Maqdisi ditanya tentang hukum mengucapkan “Selamat bulan baru dan tahun baru”, apakah bid’ah atau tidak? Ia menjawab, “Banyak orang berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut pendapat saya, hukumnya adalah mubah, tidak termasuk sunah ataupun bid’ah.”
Memberi ucapan selamat tahun baru terbilang masalah khilafiyah. Hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama. Karenanya, dibutuhkan kearifan dalam menyikapinya. Menurut Abu Hasan al-Maqdisi, seperti yang dinukil as-Suyuthi, hukumnya ialah mubah. Ia tidak termasuk perbuatan yang disunahkan dan tidak pula bid’ah.
Siapapun diperbolehkan mengucapakan kalimat ini. Terlebih lagi, bila ucapan tersebut dapat menambah keakraban di antara masyarakat. Orang yang sudah sekian lama tidak bertegur sapa, bisa jadi dengan adanya momen tahun baru, ucapan selamat bisa menjadi media baginya untuk berkomunikasi kembali.
Imlek?
Sin Cia atau Imlek tak ubahnya seperti tahun baru masehi atau tahun baru Hijriah bagi umat islam. Imlek adalah Tahun Baru Cina. Pada umumnya, yang banyak merayakan Imlek adalah warga Tiongha.
Kata Imlek (Im=bulan, Lek=penanggalan) berasal dari dialek Hokkian atau Bahasa Mandarin-nya Yin Li yang berarti kalender bulan (Lunar Newyear). Menurut sejarahnya, konon Sin Cia merupakan sebuah perayaan yang dilakukan oleh para petani di China yang biasanya jatuh pada tanggal satu di bulan pertama di awal tahun baru. Perayaan ini juga berkaitan erat dengan pesta menyambut musim semi.
Imlek adalah tradisi pergantian tahun. Sehingga yang merayakan Imlek ini seluruh etnis Tionghoa apapun agamanya, bahkan menurut Sidharta, Ketua Walubi, masyarakat Tionghoa Muslim juga merayakan Imlek. Asal-usul Imlek berasal dari Tiongkok. Hari Raya Imlek merupakan istilah umum, kalau dalam bahasa Cina disebut dengan Chung Ciea yang berarti Hari Raya Musim Semi. Hari Raya ini jatuh pada bulan Februari dan bila di negeri Tiongkok, Korea dan Jepang ditandai dengan sudah mulainya musim semi.
Selasa, 02 Februari 2016
Pahala Sedekah Pohon
Ketika kebutuhan hidup manusia terpenuhi oleh alam, manusia tidak perlu susah-susah membuat dan mengolah makanan. Manusia cukup mengambil dari alam karena alam banyak menyediakan kebutuhan manusia, terutama makanan. Makanan itu antara lain buah-buahan dan binatang buruan.
Kehidupan awal manusia sangat tergantung dari alam. Ketika alam sudah tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup manusia, yang disebabkan populasi manusia bertambah dan sumber daya alam berkurang, maka manusia mulai memikirkan bagaimana dapat menghasilkan makanan.
Oleh karena itu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ غَرَسَ غَرْساً، لَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ آدَمِيٌّ، وَلاَ خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ اللهِ، إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ
Artinya: “Siapa yang menanam tumbuh-tumbuhan, kemudian dimakan anak Adam (manusia) atau makhluk Allah lainnya, niscaya baginya (pahala) sedekah “ (HR. Muslim)
Sabda tersebut menggerakkan para sahabat Nabi untuk melakukan penghijauan. Diceritakan, Abu Darda radliyallahu ‘anhu pernah menanam pohon zaitun ketika usianya sudah senja. Padahal, untuk menghasilkan buah pohon tersebut membutuhkan waktu cukup lama.
Abu Darda pun ditegur seseorang perihal kegiatannya ini. “Kenapa Engkau menanam pohon zaitun, padahal pohon tersebut lama berbuah sementara usiamu sudah tua, wahai Abu Darda?”
“Tidak menjadi persoalan pohon yang saya tanam berbuah ketika saya sudah meninggal, tapi nanti yang menikmati anak cucu saya,” jelas Abu Darda.
Abu Darda pun melanjutkan penjelasannya, “Anak cucu saya akan mendoakan, dan doanya sampai ke kuburan saya.” (Ahmad Rosyidi)
Membangunkan Anak Sholat Subuh
Bayangkan di Kala Kebakaran
Abuya As-Sayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki رحمه الله bercerita:
.
Dahulu ada seorang wanita bertanya kepada mufti :
"Bagaimana caranya membangunkan anak-anak saya yang sedang tertidur nyenyak untuk sholat Subuh ?"
Mufti menjawab dengan balik bertanya kepada wanita tersebut :
"Apa yang akan kamu lakukan jika rumah kamu terbakar dan pada saat itu anak-anak kamu sedang tidur nyenyak ?" .
Wanita tersebut berkata :
"Saya pasti akan membangunkan mereka dari tidur."
Mufti menjawab :
"Bagaimana jika mereka sedang tertidur sangat nyenyak ?" .
Wanita itu kemudian menjawab :
" Demi ALLAH! Saya akan membangunkan mereka sampai bener-benar bangun, jika mereka tidak bangun juga, saya akan menarik menyeret mereka sampai keluar dari rumah." .
Mufti kemudian menjawab :
"Jika itu yang kamu akan lakukan untuk menyelamatkan anak-anak kamu dari api dunia, lakukanlah hal yang sama untuk menyelamatkan mereka dari api neraka di akhirat kelak."
Tanya Jawab tentang Maulid Nabi Muhammad
Maulid Nabi Boleh, dan Mendapat Pahala yang Agung
Dalam diskursus perayaan maulid Nabi banyak dari kalangan muslim yang masih belum tahu mengenai sumber dalil yang mendasari bahwa maulid memang ibadah yang sesuai syariat. Sehingga perlu adanya kita menghadirkan dalil-dalil ilmiah dengan konsep tanya-jawab seputar maulid.
Tanya : Apakah maulid itu?
Jawab : Maulid diambil dari kata bahasa Arab walada-yalidu yang bermakna kelahiran, yaitu kelahiran baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun dalam pelaksanaannya, maulid merupakan kegiatan keagamaan yang mengadung esensi pesan ayat suci al-Qur'an, disertakan kisah-kisah seputar kehidupan Nabi Muhammad, dan di dalamnya terdapat pujian dan shalawat dalam bentuk syair. Di akhir acara, terkadang sebagian orang bersedekah makanan untuk sesama.
Tanya : Siapakah orang yang pertama kali merayakan maulid?
Jawab : Yang merayakan maulid pertama kali adalah penguasa Kota Irbil, Mudzoffar Abu Said Kaukabari bin Zainuddin, seorang raja yang adil dan dermawan. Ibnu Katsir menuliskan tentangnya: "Beliau melaksanakan maulid pada Rabiul Awal dan memperingatinya dengan meriah. Ia sosok yang santun, pemberani, cerdik, dan adil. Semoga Allah merahmati beliau. (Hawi lil Fatawi, halaman 292)
Tanya : Apa pandangan ulama mengenai maulid Nabi
Jawab : Imam Jalaluddin As-Suyuthi, sosok yang menulis kitab Tafsir Jalalain ketika ditanya perihal maulid beliau menjawab secara eksplisit dengan sebuah karya kitab yang diberi nama Husnul Maqshad fi Amalil Maulid. Menurut beliau, "Hukum asal maulid Nabi yang mana di dalamnya terdapat orang yang membaca ayat suci al-Qur’an dan hadits Nabi tentang pengarai Rasulullah, begitu juga ayat yang ada hubungan dengan kisah kenabiannya. Dilanjutkan dengan acara ramah tamah, lalu bubar tidak lebih dari itu. Maka, itu adalah bid'ah hasanah dan pelakunya mendapat pahala.” (Husnul Maqshad, halaman 251-252).
Imam Suyuti juga berkata bahwa suatu ketika Imam Ibnu Hajar ditanya tentang maulid, beliau menjawab, “Asal muasal amalan maulid (seperti yang ada saat ini) adalah bid'ah, dan tidak pernah dinukil dari para salafus shalih, bersamaan dengan hal tersebut terdapat amalan yang baik di dalamnya dan menjauhi amalan yang buruk. Maka barangsiapa yang berusaha mengamalkan (yang baik di dalamnya) dan menjauhi sebaliknya maka amalan ini hukumnya bid'ah hasanah, dan tidak begitu jika sebaliknya. (Hawi lil Fatawi, halaman 282). Dari dua komentar di atas jelas bahwa merayakan maulid itu boleh selama tidak ada kemungkaran di dalamnya.
Ibnu Taimiah berpendapat, memulyakan hari kelahiran dan menjadikannya sebagai ritual musiman telah dikerjakan oleh sebagian orang, dan menjadikannya mendapat pahala yang sangat agung karena bagusnya tujuan dan memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam (Sirah Halabiah Juz I, halaman 84-85).
Sayyid Zaini Dahlan mengatakan, merasa senang pada hari kelahiran Nabi termasuk sebagian cara penghormatan kepada beliau (Addurarus Saniyah, halaman 190).
Tanya : Adakah ulama yang mengarang kitab tetang kebolehan maulid?
Jawab : Tentu saja, berikut di antara nama-nama ulama beserta karyanya:
1. Husnul Maqshad fi Amalil Maulid (imam jalaluddin As-Suyuthi)
2. Khulashatul Kalam fi Ihtifal bi Maulidi Khairil Anam (Syekh Abdulloh bin Syekh Abubakar bin Salim)
3. Ihtifal bil Maulid (DR. Said Ramadhon Buthi)
4. Haulal Ihtifal bil Maulid Nabawi (Prof DR muhammad bin alwi almaliki)
5. Ihtifal bil Maulid Bainal Muayyidin wal Muaridlin (Abil Hasanain Abdulloh al-Husaini al-Makky), dan lain-lain.
Sementara ulama ahli Hadits yang merangkum sejarah Nabi dalam bentuk maulid sangat banyak, di antaranya:
1. Al-Hafidz Abil Fida' ibn Katsir (774 H; maulidnya ditahqiq DR. Sholahuddim Munjid)
2. Al-Hafidz Abil Fadhl Abdurrahim Al-Kurdi (806 H)
3. Al-Hafidz Abul Khair Muhammad As-Sakhowi (902 H)
4. Al-Hafidz abdurrohman ali assyibani (994 H; maulidnya yang ditahqiq Sayyid Muhammad al-Maliki)
5. Al-Hafidz Mula Ali Al Qori (104H; Mauridurrawi fi Maulid Nabawi)
6. Al-Hafidz Muhammad bin Abu Bakar al-Qisi (842 H; Jamiul Atsar fi Maulidil Mukhtar)
7. Al-Hafidz Al-Iraqi (808 H; Mauridul Hani fi Maulid Assunni), dan masih banyak ulama lainnya.
Tanya : Apakah dalil kebolehan Maulid?
Jawab : Sebelumnya kita perlu melihat interpretasi maulid itu sendiri. Kalau kita mau tahu hukumnya, kita lihat apa pekerjaannya (karena hukum diberlakukan untuk perbuatan (af’alul mukallafin). Adapun pekerjaan dalam maulid di antaranya adalah membaca ayat suci al-Quran, membaca sejarah Nabi, mahallul qiyam, i'tikaf di masjid, membaca syair di masjid, doa mendekatkan diri kepada Allah, dzikir berjamaah, taushiyah dan nasihat, menghidupkan syiar Islam, dan sedekah. Beberapa hal yang disebutkan di atas para ulama sepakat mengenai kebolehannya, mungkin sebagian orang kurang percaya mengenai dalil kebolehan dua hal yaitu mahallul qiyam dan menbaca syair pujian. Sebenarnya bagaimana hukumnya?
Tanya : Mengapa kita pada hari kelahiran nabi harus senang, apakah mendapatkan pahala?
Jawab : Ungkapan rasa bahagia di saat kelahiran baginda Nabi adalah wujud rasa syukur kepada Allah sebab dengan lahirnya beliau agama Islam ini ada. dan agama Islam sampai di tangan kita semua. Dikisahkan seorang wanita yang bernadzar ingin menabuh rebana di dekat Nabi, bahkan di dekat kepala beliau jika Nabi datang dalam keadaan selamat. Maka, apa jawaban Nabi "Laksanakan nadzarmu!”
Bukankah kita semua tau tidak boleh bernadzar dalam perkara yang mubah dalam fiqh, dan tidak ada yang lebih mulia dari kepala Nabi Muhammad di alam semesta ini. Tetapi dalam kenyataannya Nabi memperbolehkan. Mengapa begitu? Karena nabi mengetahui bahwa hal ini dibarengi dengan perasaan senang, cinta dan takdhim kepada beliau.
Abu Lahab, orang yang sangat kejam terhadap Nabi, diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa setiap hari Senin ia diringankan dari siksa neraka karena di saat nabi lahir Abu Lahab bergembira. Ia bahkan memerdekakan budaknya, Tsuwaibah, sebagai ungkapan kebahagiaan atas kelahiran ponakannya. Dalam hal ini Imam Al-Hafidz Syamsyuddin Muhammad Nasirruddin Addimsyiqi bersenandung:
"Jika orang seperti Abu Lahab saja yang jelas-jelas jahat dan disiksa di neraka setiap hari Senin diringankan siksanya sebab ia bergembira dengan lahirnya Nabi Muhammad maka apalagi jika yang bergembira seorang muslim yang sepanjang hidupnya bergembira atas lahirnya Nabi Muhammad dan wafat dalam keadaan Islam."
Tanya : Apakah landasan hukum
mahallul qiyam? Jawab : Mahallul qiyam jika kita artikan ke dalam bahasa Indonesia bermakna tempat kita berdiri. Yakni, sikap berdiri untuk menunjukkan ekspresi kebahagiaan dan dan penghormatan atas lahirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian orang menganggap tidak boleh berdiri untuk memuliakan orang lain. Namun dalam hadits sendiri, Rasulullah memerintahkan sahabat Anshor untuk berdiri saat kedatangan pemimpin mereka. Nabi berkata: لسيدكم قوموا (berdirilah atas kedatangan pemimpin kalian!). Sementara ulama menjelaskan apa kandungan mahallul qiyam di antaranya dalam sebuah syair: "Para ulama memulai pekerjaan ini (mahallul qiyam) dengan meresapi kisah beliau (Nabi) dan membayangkan sosoknya yang agung bahkan dan tidak hanya dalam hal ini namun dalam segala kondisi" Contoh lain hadits dari Sayyidatina Fatimah Azzahra, putri Nabi yang berdiri jika Nabi hadir; Rasulullah pun begitu saat Fatimah hadir. Dalam Sunan Abi Dawud (5217) disampaikan: "Sayyidatina Fatimah saat masuk menghadap Nabi, maka beliau (Nabi) berdiri dan mencium Fatimah lalu mempersilakan duduk di tempatnya. Begitu pun Rasulullah saat masuk ke hadapan Fatimah maka Fatimah berdiri dari tempat duduknya lalu Nabi menciumnya dan Fatimah mempersilakan Nabi duduk di tempatnya." Pada praktiknya saat kita berdiri yang kita lakukan adalah memuji, bershalawat, bersyukur atas anugerah Allah yang menghadirkan keistimewaan dari kehadiran kekasihnya, Nabi Muhammad. Allah subhanahu wata'ala menyuruh kita berdzikir kapan saja di mana saja dan kondisi apa saja. Bahkan ulama juga angkat bicara mengenai kebolehan mahallul qiyam dan secara detail dijelaskan dalam satu kitab khusus yang bernama Attarkhis bil Qiyam li Dzawil Fadhl wal Maziyyah min Ahlil Islam yang dikarang oleh Al Imam Nawawi. Tanya : Apakah Nabi memperbolehkan sahabat memuji beliau? Jawab : Tentu saja Nabi memperbolehkan. Coba kita telisik kitab Al-Isti'ab fi Ma'rifatil Ashab tentang hadits Kharim bin Aus bin Haritsah yang mana ia berkata: "Aku berhijrah kepada Rasulullah selepas dari Perang Tabuk dan aku memutuskan untuk masuk Islam, lalu aku mendengar Abbas bin Abdul Mutholib berkata: ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ingin memujimu.’ Nabi menjawab, ‘Katakanlah, tidak akan pecah gigimu’.” Lalu Abbas mengutarakan syair pujian: (Dan setiap orang yang didoakan Nabi seperti kepada abbas giginya awet sampai tua) Tanya : Adakah bukti lain sahabat memuji Nabi? Jawab : Berikut nama beberapa sahabat beserta syairnya yang dalam sejarah pernah memuji Nabi, di antaranya: 1. Ka'ab bin Zuhair bin Abi Sulma 2. Hasan bin Tsabit 3. Bujair bin Zuhair al-Muzani 4. Abbas bin Madras 5. Nabigha Al Ja'di Tanya : Tolong disebutkan siapa ulama yang juga memuji Rasulullah? Jawab : Ulama juga tak ingin ketinggalan dalam menggapai cinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka ramai-ramai mengarang syair pujian. Akan saya sebutkan beserta penggalan syairnya, seperti: Al-Imam al-Hafidz ibn Daqiq berkata: شرف المصطفى رفيع عماده ¤ ليس يحصى بكثرة تعداد Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar al Atsqalani berkata dalam syairnya: يا سعد لو كنت إمرأ مسعودا ¤ ما كان صبري فى النوى مفقودا Al-Imam Aminus Syuara' Ahmad Syauqi berkata: ولد الهدى فاكائنات ضياء ¤ وفم الزمان تبسم Tanya : Kenapa banyak orang melakukan maulidan pada hari Kamis dan bulan Robiul Awal? Jawab : Sebenarnya melaksanakan maulid boleh kapan saja, adapun maulidan di hari Jumat sebab berlandasan kepada hadits Nabi: “Perbanyaklah shalawat atasku di hari Jumat dan malam jumat, dan barangsiapa bershalawat sekali maka Allah akan bershalawat atasnya 10 kali." Mengenai perayaan di bulan Rabiul Awal maka ada baiknya kita lihat sejarah. Ketika seseorang berpuasa asyura mereka berpuasa atas keberhasilan Nabi Musa, dan ketika hari raya Idul Adha kita berkorban mengenang jasa Nabi Ismail, dan saat Rabiul Awal kita memperingati lahirnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. " Maka Allah mengasihani seseorang yang menjadikan hari kelahirannya sebagai hari raya (untuk mensyukuri) agar menjadi penyakit yang parah bagi orang yang di hatinya terdapat penyakit." Kelahiran Nabi Muhammad merupakam kelahiran yang istimewa karena pada bulan ini tidak ada perayaan lain selain kelahirannya. Sementara kalau kita lihat bulan lain terdapat banyak keistimewaannya. Oleh karena itu ini menunjukkan bahwa keagungannya secara istiqlaliyah atau terkhusus kepada beliau saja. Dari beberapa pertanyaan di atas kita bisa simpulkan bahwa maulid Nabi bukanlah hal yang dilarang agama. Karena maulid Nabi adalah ungkapan kita dan bentuk syukur kita dengan adanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Doa Nabi di Kala Hujan
Allahumma Shoyyiban Nafi’an
Musim hujan telah hadir di wilayah Tjitra Mas Residence desa Kalisuren, Tajurhalang, Bogor. Ketika musim kemarau, masyarakat seringkali melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang karena dapat berimbas pada banjir dan kerugian yang lain.
Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Nabi memohon kepada Allah agar hujan diturunkan.
Tak lama kemudian, hujan turun dengan lebatnya membasahi lingkungan penduduk. Begitu kencangnya maka berakibat rumah-rumah penduduk banyak yang roboh, pepohanan bertumbangan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan.
Atas dasar permintaan itu, Nabi berdo’a, “Allâhumma hawâlainâ wa lâ ’alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),” HR Bukhari.
Hadis riwayat lain al-Bukhari menyebutkan bahwa: “Sesungguhnya Nabi SAW ketika melihat hujan berdo’a: Ya Allah turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat (Allahumma shoyyiban nafi’an).”
Hadits ini menunjukan bahwa ketika hujan turun, Nabi SAW senantiasa meminta agar hujan yang diturunkan Allah SWT menjadi hujan rahmat, hujan yang membawa berkah, bukan hujan musibah. Do’a ini dibaca Nabi kisaran dua atau tiga kali berdasarkan riwayat yang disampaikan Ibnu Majah.
Di saat musim hujan seperti sekarang ini, do’a di atas penting untuk dibaca. Semoga hujan musim hujan kali ini membawa kemaslahatan bagi kita bersama.
Upgrading Pengurus DKM di Awal Tahun
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin Tjitra Mas Residence menggelar koordinasi penguatan kepengurusan, Sabtu (23/1) di Masjid Al-Muhajirin. Arfiyanto, sekretaris DKM menjelaskan bahwa penguatan kepengurusan atau upgrading ini bertujuan untuk memberi penguatan kepada pengurus sekaligus evaluasi tahunan program kegiatan ke-DKM-an.
“Saat ini fokus DKM tidak hanya pada kegiatan peribadahan saja, akan tetapi tiga fokus akan menjadi orientasi. Pengabdian Masyarakat, Pemberdayaan Generasi Muda, dan Pengembangan Komunikasi Masjid. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman sesama pengurus beserta aparatur pemerintahan,” ungkap Ustadz Khamdan dalam paparannya.
Masing-masing bidang menjelaskan bahwa pada pelaksanaan program pada tahun 2015, DKM sudah mulai mengarah ke isu pengabdian masyarakat yang ditempuh melalui penataan pengurusan kematian dengan penyediaan alat serta pemberdayaan generasi muda melalui kegiatan rutin setiap malam jumat. Hal itu tidak lain untuk mendekatkan hubungan antara DKM, masyarakat, dan upaya regenerasi masyarakat dalam menghadapi persoalan-persoalan kemasyarakatan.
“Kita sudah mulai tanggap dengan isu lingkungan. Seperti halnya kalau remaja bersedia untuk mengumpulkan barang-barang bekas sebagai modal kegiatan keremajaan”. Papar Nur Kholiq dari bidang perekonomian.
Selaku ketua DKM, Ustadz Taufiq berharap ke depan DKM maupun warga Tjitra Mas Residence bisa lebih kompak dan mau berkolaborasi dalam merespon tantangan lingkungan sosial dan lingkungan alam. Internal DKM bersinergi untuk keluar membawa satu nama besar yaitu izzul Islam wal Muslimin.
Kamis, 15 Januari 2015
Hukum HP Berisi Aplikasi Al-Qur'an ke Toilet
Pak ustadz. Ada satu hal yang mengganjal di hati saya, apa hukum menyimpan aplikasi al-Qur’an di hp mengingat hp adalah barang yang selalu saya bawa kemana-mana bahkan ke kamar kecil. Apakah saya berdosa...Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Al-Qur’an adalah Kalam Allah SWT yang merupakan mu’jizat bagi Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushhaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegangnya. Di antaranya, diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats jika hendak memegang Al-Qur’an. Kemudian, Al-Qur’an harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu Ulama melarang membawa Al-Qur’an dibawa ke dalam toilet. Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj hal. 155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i ;
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
Artinya : Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushhaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot (darurat). Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushhaf.
Di sini perlu diperjelas tentang Mushhaf yang dimaksud dalam kutipan di atas. Imam Nawawi Banten mengatakan tentang batasan Mushhaf ; Yang dimaksud dengan Mushhaf adalah setiap benda yang di sana terdapat sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk dirosah (belajar) seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya.(lihat Nihayatuz Zainhal. 32).
Masalahnya kemudian, sekarang banyak Software Al-Qur’an yang terdapat dalam PC, laptop dan Handphone atau Smartphone yang bisa kita baca dan juga bisa kita gunakan untuk belajar. Apakah Software tersebut dihukumi seperti Mushhaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet?
Dalam hal ini, ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa jawab hal. 53 ;
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
Artinya: Handphone atau Smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushhaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP/Smartphone tidak seperti tulisan dalam Mushhaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP/Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.
Penanya yang dirahmati Allah, dari penjelasan di atas bisa dilihat bahwa membawa HP yang di dalamnya terdapat software Al-Qur’an hukumnya BOLEH. Akan tetapi kita harus menghormati Al-Qur’an sebisa mungkin dengan tidak membuka software Al-Qur’an ketika di dalam toilet.
Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan jawaban ini memberi manfaat bagi kita semua. Semoga kita senantiasa diberi taufiq dan hidayah oleh Allah SWT. untuk selalu membaca Al-Qur’an dan semoga Allah SWT menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk, rahmat dan cahaya bagi kita. Aamiin…
Langganan:
Postingan (Atom)







