Kediaman Luthfi Ibrahim, Ahad/ 8 September 2013
(فصل) وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما وعظم الميتة وشعرها نجس إلا الآدمي.
Terjemah: Kulit bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Adapun tulang bangkai itu najis kecuali tulang mayat manusia.
Semua kulit bangkai, baik kulit bangkai binatang yang boleh dimakan dagingnya atau tidak, maka dapat menjadi suci dengan cara disamak. Pengecualian hanya pada anjing dan babi, maupun anak dari persilangan dengan anjing dan babi kendati dilahirkan dari hewan yang suci, misalnya kambing yang dikawinkan dengan anjing dan beranak maka anak dari kambing tersebut tidak boleh digunakan karena hukumnya najis.
Adapun cara menyamak kulit bangkai terlebih dahulu harus dihilangkan daging, darah, dan sebagainya, yang masih tertinggal dan melekat pada kulit tersebut. Hal ini untuk tidak menimbulkan bau busuk. Setelah pembersihan, maka dicuci dengan diberi sesuatu yang mempunyai rasa kelat dan asam, sebagaimana cuka dan tawas. Bahkan kendati rasa kelat itu berupa barang najis, seperti kotoran burung dara. maka shah proses penyamakannya. Baru setelah itu dikeringkan.
Proses ini kemudian dilanjutkan dengan mencuci kulit yang disamak sampai bersih untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang menempel dalam proses penyamakan. Langkah selanjutnya dijemur untuk memastikan tidak adanya bau, perubahan karena masih adanya lemak, dan sebagainy. tahap inilah yang pada akhirnya menjadikan kulit sudah menjadi suci dan dapat digunakan untuk barang-barang keperluan sehari-hari.
Anggota Badan Bangkai
Seluruh badan dari suatu bangkai binatang adalah najis semua dalam mazhab Syafi'i, dari mulai daging, tulang, kuku, rambut, dan sebagainya. Hal ini masih dibedakan kecuali pada bangkai ikan atau bangkai hewan laut (tidak bisa hidup d daratan), dan belalang. Sedangkan hewan yang dapat hidup di daratan dan perairan maka haram sebagaimana katak.
Hal itu termasuk juga hewan yang boleh dimakan dagingnya tapi karena tidak disembelih terlebih dahulu dengan ketentuan syara', atau hewan yang disembelih namun tidak sesuai dengan ketentuan syara', maka hewan tersebut pun hukumnya bersetatus bangkai sehingga najis.
Hal ini mempertegas proses pelestarian fauna sebagaimana gading gajah, cula badak, maupun taring dan kuku harimau yang menjadi bagian dari bangkai sehingga hukumnay najis. Ketentuan ini juga mempertegas bahwa bulunya bangkai ayam, bebek, dan burung pemakan daging adalah bangkai.
Adapun pada hewan halal yang disembelih, ketika di dalam perutnya dijumpai janin dan mati, maka janin itu bukanlah bangkai (halal untuk dimakan) karena untuk menyembelihnya cukuplah dengan menyembelih induknya.
Dan mayat manusia (bani Adam) maka seluruh badannya suci (tidak najis) sebagai kemuliaan bagi anak adam.
Pada akhirnya, kita perlu berhati-hati dalam memilih keperluan masing-masing, terutama berkaitan dengan pemanfaatan kulit hewan dan kulit bangkai.
1. Tujuan menyamak ialah untuk menyucikan kulit yang najis (bangkai).
2. Hukum menyamak kulit adalah harus.
3. Menyamak tidak tertentu kepada orang Islam sahaja bahkan orang kafir pun boleh menyamak asalkan ia mengikut cara yang dilakukan oleh orang Islam.
4. Hubungan menyamak kulit dengan kehidupan manusia adalah untuk menambahkan ekonomi bagi mereka yang melakukannya, daripada pemubaziran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya