Home
▼
Selasa, 09 Februari 2016
Hukum Jual Beli Ginjal dan Organ Tubuh Lainnya
Jual Beli Rambut pun Haram
Jual-beli dan transaksi muamalah lainnya pada dasarnya dihalalkan. Tetapi para ulama membuat batasan dan syarat-syarat yang mesti dipenuhi agar transaksi jual-beli sah menurut syara’ (agama).
Perihal jual organ tubuh manusia ini, para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat di kalangan ulama perihal kasus ini didasarkan pada cara pandang mereka melihat sejauh mana tingkat maslahat dan mafsadat dari jual-beli organ tubuh manusia dan seberapa vital organ yang diperjualbelikan.
Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri secara jelas mengharamkan jual-beli organ tubuh manusia. Menurutnya, menjual organ tubuh dapat merusak fisik manusia. Berikut ini kutipannya.
Artinya, “Hukum menjual organ tubuh manusia: tidak boleh menjual organ atau salah satu anggota tubuh manusia baik selagi hidup maupun setelah wafat. Bila tidak ada unsur terpaksa kecuali dengan harga tertentu, ia boleh menyerahkannya dalam keadaan darurat. Tetapi ia diharamkan menerima uangnya. Jika seseorang menghibahkan organ tubuhnya setelah ia wafat karena suatu kepentingan mendesak, dan ia menerima sebuah imbalan atas hibahnya itu saat ia hidup, ia boleh menerima imbalannya. Seseorang tidak boleh menjual atau menghibahkan organ tubuhnya selagi ia hidup kepada orang lain. Karena praktik itu dapat merusak tubuhnya dan dapat melalaikannya dari kewajiban-kewajiban agamanya. Seseorang tidak boleh mendayagunakan (menjual, menghibah, dan akad lainnya) milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.” (Lihat Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri, Mausu ‘atul Fiqhil Islami, juz 5, 2009, Baitul Afkar Ad-Dauliyah).
Dalam membahas masalah ini, kita bisa menyimak uraian Syekh Wahbah Zuhaili perihal ketentuan barang yang sah dijual menurut syara’ (agama). Menurut Az-Zuhaili, produk yang sah dijual harus berupa harta, dapat dimiliki, dan bernilai. Berikut ini keterangan lengkapnya.
Artinya, “Syarat sah produk yang dijual adalah barang yang boleh sesuai syariat. Barang yang menjadi tempat akad disyaratkan bisa menerima jual-beli secara hukum syara’. Sesuai kesepakatan ulama, produk yang dijual itu harus berupa harta, bisa dimiliki, dan bernilai. Kalau syarat produk itu tidak terpenuhi, akad terhadap barang itu batal (tidak sah). Menjual, menghibahkan, menggadaikan, mewakafkan, atau mewasiatkan produk bukan harta seperti bangkai dan darah, batal (tidak sah). Karena barang bukan harta pada dasarnya tidak menerima status kepemilikan. Berbeda dengan Imam Hanafi dan Imam Malik, ulama madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali membolehkan akad-jual beli air susu perempuan untuk suatu kepentingan dan sebuah manfaat. Sementara ulama madzhab Hanbali membolehkan akad jual-beli organ tubuh manusia seperti bola mata atau potongan kulit bilamana dimanfaatkan untuk menambal tubuh orang lain sebagai kepentingan mendesak menghidupkan orang lain. Atas dasar ini, menjual darah untuk kepentingan operasi bedah seperti sekarang ini dibolehkan,” (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 10, Darul Fikr, Beirut).
Syekh Wahbah Az-Zuhaili lebih lanjut memberikan batasan kategori harta. Dengan kategori ini, kita memiliki batasan yang jelas terkait produk yang boleh dijual.
Artinya, “Produk yang dijual harus berupa harta dan bernilai. Menurut Madzhab Hanafi sebagaimana kita ketahui, harta adalah sesuatu yang disenangi secara alamiah dan bisa disimpan untuk suatu saat diperlukan. Dengan ungkapan lain, harta adalah sesuatu yang bisa dimiliki dan diambil manfaatnya oleh seseorang pada lazimnya. Menurut pendapat yang lebih ashah, harta adalah setiap benda yang bernilai dan berupa material dalam pandangan manusia. Benda bernilai adalah sesuatu yang boleh disimpan menurut syara’. Dengan kata lain, harta bisa dipahami sebagai sesuatu yang harus dipelihara dan bisa dimanfaatkan sewaktu-waktu secara bebas. Karenanya, transaksi jual-beli barang bukan harta seperti manusia merdeka, bangkai, dan darah, tidak boleh... demikian juga menjual semua benda-benda itu (yang bukan kategori harta) tidak boleh karena dapat membawa mafsadat,” (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 4, halaman 357-358, Darul Fikr, Beirut).
Meskipun membolehkan jual-beli organ tubuh, sebagian madzhab Syafi’i tetap tidak bisa menerima jual-beli ginjal. Pasalnya produk dijual hanya satu dari dua bagian ginjal. Sedangkan transaksi jual-beli separuh produk yang dapat mengurangi nilai barang itu sendiri, tidak sah.
Tetapi sebagian madhzab Syafi’i mengharamkan secara mutlak jual-beli organ tubuh manusia bahkan rambut sekali pun. Demikian pendapat Rais Syuriyah PBNU periode 1994-1999 KH. M Syafi’i Hadzami yang mengutip Asnal Mathalib karya Syekh Abu Zakariya Al-Anshori.
Artinya, “Dan ada pun pada masalah kedua (menyambung rambut dengan rambut anak Adam itu haram), karena bahwasanya haram memanfaatkan rambut anak Adam dan segala suku-suku anak Adam karena mulianya,” (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlatit Thalib, juz I, halaman 173).
Dari pelbagai keterangan di atas, lebih disetujui pada pendapat ulama yang mengharamkan jual beli ginjal. Kalau pun pemerintah memperbolehkan donor ginjal, regulasi yang mengatur ini harus betul-betul ketat dan mengikat. Pasalnya ginjal merupakan organ yang sangat vital dalam tubuh manusia. Menurun dan berkurangnya fungsi ginjal karena dijual salah satu bagiannya menimbulkan pelbagai mudharat luar biasa secara medis.
Di samping itu, pengharaman terhadap jual-beli ginjal dapat mengantisipasi potensi kapitalisasi yang bisa saja melibatkan mafia-mafia di kalangan medis sendiri atau orang tua. Pada lain sisi, kita tidak mengharapkan perampasan ginjal orang-orang jalanan yang diculik atau diiming-imingi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari transaksi jual-beli ginjal. Sementara orang-orang jalanan tidak memiliki jaminan perlindungan hukum yang memadai di Indonesia. Dan ini sangat rawan sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya