Home

Rabu, 02 Maret 2016

Boleh Membunuh Anjing

Untuk Anjing yang Berbahaya
Sebagian umat Islam mungkin beranggapan bahwa anjing adalah hewan yang paling menjijikan setelah babi. Saking jijiknya, tak jarang ditemukan di beberapa perkampungan, anjing dijadikan objek kekesalan dan kemarahan. Setiap ada anjing yang lewat, entah apa salahnya, tubuhnya selalu dihujani dengan batu-batu. Anjing malang itu pun lari sambil terkaing-kaing.
Sikap antianjing ini sekilas memang memiliki dukungan dari hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمر بقتل الكلاب إلا كلب صيد أو كلب غنم أو كلب ماشية
Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh anjing kecuali anjing pemburu, anjing penjaga gembala dan penjaga ternak.
Berdasarkan hadits ini dipahami bahwa diperbolehkan membunuh anjing yang tidak ada manfaatnya untuk kehidupan manusia. Bila dia bisa digunakan sebagai penjaga gembala, rumah, dan ternak, kita tidak diperbolehkan membunuhnya.
Akan tetapi, sebenarnya para ulama berbeda pendapat mengenai makna dan maksud hadits di atas. Ada yang memahami larangan Nabi dalam hadits tersebut dikhususkan untuk anjing yang membahayakan saja, karena konteks kemunculan hadis ini di saat banyaknya anjing yang mengganggu dan membahayakan manusia.
Ada pula yang berpendapat bahwa hadits membunuh anjing sudah di-nasakh (dihapus) oleh hadits lain yang menunjukkan larangan membunuhnya. Maka dari itu, Imam al-Harmain (Abu Ma’ali al-Juwaini) menuturkan dalam karyanya Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Madzhab, والكلب الذي لا منفعة له، ولا ضرار منه لا يجوز قتله. وقد ذكرنا طرفاً من ذلك مقنعاً في باب الصيود من المناسِك عند ذكرنا الفواسق، وقد صح أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بقتل الكلاب مرة، ثم صح أنه نهى عن قتلها، واستقر عليه على التفصيل الذي ذكرناه. وأمر بقتل الكلب الأسود البهيم. وهذا كان في الابتداء، وهو الآن منسوخ.
Anjing yang tidak bisa dimanfaatkan dan tidak pula membahayakan, tidak boleh dibunuh. Kami telah menjelaskan permasalahan ini dalam pembahasan “Perburuan Pada Waktu Manasik” ketika menyinggung hewan-hewan fasik (berbahaya). Memang ada riwayat sahih yang menyatakan Nabi SAW memerintah membunuh anjing dan kemudian pada satu riwayat dikatakan Nabi SAW melarangnya. Penjelasan rinci masalah ini sudah kami jelaskan. Sesungguhnya perintah Nabi untuk membunuh anjing hitam itu sudah di-nasakh (dihapus).
Pada hakikatnya, manusia tidak hanya dituntut menghormati sesama manusia. Binatang dan tumbuhan pun perlu dijaga, dirawat, dan dilindungi kehidupannya. Demikian pula dengan anjing walaupun ia termasuk hewan yang diharamkan secara syariat. Tetapi bukan berarti ia boleh disakiti ataupun dibunuh dengan seenaknya.
Ia boleh dibunuh bila membahayakan dan merusak kenyaman manusia, misalnya anjing gila. Sedangkan anjing yang tidak berbahaya sekalipun tidak ada gunanya, tidak dibolehkan bagi kita untuk menyakiti dan membunuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya