Home
▼
Senin, 17 November 2014
Tower Bodong Tak Berijin
Pembangunan tower di Kampung Berkat, RT 03/01, Desa Kalisuren, diduga tak berizin alias bodong. Pasalnya, tower yang berdiri persis di depan Perumahan Tjitra Mas Residence sejak dua tahun silam belum mendapatkan persetujuan lingkungan dari warga.
Warga Perumahan TMR, mengungkapkan kalau warga hingga kini tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan izin lingkungan. Tentu keadaan ini semakin meresahkan warga yang tinggal berdekatan dengan posisi tower karena sejak adanya tower tersebut, sinyal handphone warga terganggu, belum lagi mengkhawatirkan jika ada petir dan angin.
“Seharusnya pemilik atau pihak-pihak yang kasih izin itu tanya dulu warga. Saya sebagai warga wajar dong tanya. Kalau warga diam, kok malah kayak keenakan. Nanti selamanya begitu, warga dianggap bodoh dan nggak ngerti hak-haknya. Silakan siapa pun berusaha di wilayah sini, tapi tolong juga jangan remehkan warga,” papar sebagian warga yang sudah mulai resah.
Keberadaan tiang tower seharusnya memiliki izin lingkungan dari warga. Karena itu merupakan prosedur dasar perizinan. Jadi mestinya jika investor yang tidak punya izin tidak mungkin berdiri, apalagi beroperasi usahanya. “Saya sendiri dan beberapa orang di wilayah sini memang merasakan sinyal HP terganggu. Apa itu karena adanya tower ini. Karena, sebelumnya sinyal jaringan HP di sini bagus dan normal. Apalagi jika izin lingkungan dari warga tidak ada atau mungkin izin sudah diurus tapi warga nggak tahu alias izin tol. Ya bisa banyak kemungkinan,” ujar Umi.
Sementara itu, terkait adanya pertanyaan dan keluhan warga, pihak pengurus wilayah belum ada yang bisa dikonfirmasi terlebih kepengurusan RT di lingkungan perumahan belum terbentuk sempurna.
Jumat, 24 Oktober 2014
Puasa Sunnah Akhir Tahun dan Awal Tahun
Adakah Dasar Hukumnya?
Jumat ini bertepatan dengan tanggal 24 Oktober 2014 adalah hari terakhir bulan Dzul Hijjah, sekligus juga hari penutup tahun 1435 H. Melangkah-sambut tahun baru hijriyah 1436 bertepatan hari sabtu 25 Oktober 2014. Selamat jalan tahun lama dan selamat datang tahun baru.
Hari-hari ini adalah waktu yang tepat untuk ber-muhasabah, menghitung jumlah dosa yang telah dilakukan tahun lalu dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Sekaligus juga bersyukur kepada Allah swt yang masih memberikan umur panjang hingga detik ini. Jangan sampai amal ibadah kita besok lebih buruk dari hari ini dan hari kemaren.
Dalam rangka muhasabah dan bersyukur ini banyak orang yang mengungkapkannya dengan berbagai macam ibadah. Diantaranya adalah dengan berpuasa di hari akhir (penutup) tahun, dan di hari awal (pembuka) tahun. Oleh karena itulah ulama salaf di Jawa menamakan puasa dua hari ini dengan nama puasa tutup kendang.
Memang, mengenai puasa dua hari ‘tutup kendang’ ini banyak sekali perdebatan entah karena dalil yang lemah maupun karena anggapan bid’ah. Akan tetapi selama puasa ini dilakukan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt dalam bermuhasabah, maka hal itu termasuk amal saleh.
Bukankah lebih baik berpuasa dan ber-muhasabah dari pada membiarkan waktu berlalu tanpa makna? Apalagi jika puasa itu ternyata ada dalil hadits Rasulullah saw yang berbunyi:
من صام آخر يوم من ذي الحجة، وأول يوم من المحرم فقد ختم السنة الماضية بصوم، وافتتح السنة المستقبلة بصوم، جعل الله له كفارة خمسين سنة
Barang siapa yang berpuasa sehari pada akhir tahun dari bulan Dzulhijjah dan puasa sehari pada awal dari bulan Muharram, maka ia sungguh-sungguh telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa, dan Allah Ta’ala menjadikan kaffarah/terlebur dosanya selama 50 tahun.
Demikianlah pahala yang dijanjikan oleh Allah swt kepada mereka yang berpuasa tutup kendang.
Rabu, 15 Oktober 2014
Qurban Ayam
KETIKA Umar, seorang santri senior, menjelaskan tentang bab Qurban, salah satu santri juniornya, Yahya memotong penjelasan dan bertanya.
“Mas, kenapa kok berqurban hanya unta, sapi taau lembu dan kambing?” tanya Yahya.
Umar pun menjawab, “Ya, karena ada tuntunan dari Al-Qur’an dan Hadis, Ya…”
Kurang puas dengan jawaban Umar. Yahya pun bertanya lagi, “Mengapa ayam tidak boleh?”
“Karena unta, sapi dan kambing ada tuntunannya sedangkan ayam tidak ada tuntunannya,” tegas Umar.
Ternyata Yahya masih ngeyel, dan tanya lagi, “Lha iya kenapa tuntunannya begitu, Mas?”
Umar pun menjawab, “Masa ayam dituntun...!!!”
Yahya pun terdiam, sambil menundukan kepala
Selasa, 14 Oktober 2014
Shalat Jum’at di Perkantoran
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
“Apakah sah shalat Jum’at yang diadakan di gedung perkantoran dimana jama’ahnya adalah para pekerja yang bukan mukimin di wilayah seputaran tempat dilaksanakan shalat Jumat?”
SJawaban
Shalat Jum’at merupakan salah satu ibadah yang telah ditetapkan kewajibannya oleh Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang beriman melalui sebuah firman-Nya yang terdapat dalam surat al-Jumu’ah ayat 9. Kewajiban tersebut kemudian dijabarkan oleh Rasulullah saw tertuju kepada selain para budak, kaum perempuan, anak-anak yang belum baligh, orang yang sedang sakit dan dipandang sebagai uzur, serta orang yang sedang dalam bepergian dengan jarak yang telah memenuhi radius rukhshah (boleh tidak jum’atan).
Setelah melakukan analisa yang cukup mendalam mengenai dalil-dalil yang terkait dengan shalat Jum’at baik dari Al-Qur’an maupun hadist, mayoritas ulama’ Syafii’yyah berpandangan bahwa termasuk syarat sah pelaksanaan khutbah Jum’at berikut shalatnya harus diikuti oleh minimal 40 orang ahli Jum’at (muslim, bukan budak, telah baligh dan dinyatakan sebagai penduduk tetap untuk satu daerah setempat yang mengadakan shalat Jum’at/mustauthin).
Permasalahan ini sebenarnya pernah dibahas dalam musyawarah nasional alim ulama pada tahun 1997 di Lombok dengan keputusan bahwa Shalat Jum’at tanpa mustauthin dan muqimin atau dengan mustauthin dan muqimin, tetapi tidak memenuhi syarat, hukumnya tafshil atau dirinci sebagai berikut:
1. Tidak sah, menurut mayoritas ulama Syafi’iyyah. Sementara Imam Syafi’i sendiri dalam qaul qadim yang dikuatkan oleh al-Muzanni memandang sah bila jumlah jama’ah itu diikuti mustauthin minimal 4 orang.
2. Imam Abu Hanifah mengesahkan secara mutlak. Adapun rujukan yang digunakan antara lain: Risalah Bulugh al-Umniyah fi Fatawa al-Nawazil al-‘Ashriyah karya Muhammad Ali al-Maliki:
بَلْ قَالَ شَيْخُنَا فِيْ تَقْرِيْرِهِ عَلَى إِعَانَتِهِ أَنَّ لِلشَّافِعِيِّ قَوْلَيْنِ قَدِيْمَيْنِ فِيْ الْعَدَدِ أَيْضًا أَحَدُهُمَا أَقَلُّهُمْ أَرْبَعَةٌ. حَكَاهُ عَنْهُ صَاحِبُ التَّلْخِيْصِ وَحَكَاهُ فِيْ شَرْحِ الْمُهَذَّبِ
Artinya: Bahkan guruku, al-Bakri bin Muhammad Syaththa, dalam catatan atas kitab I’anah at-Thalibinnya berkata: “Sungguh Imam Syafi’i punya dua qaul qadim tentang jumlah jamaah shalat Jum’at pula. Salah satunya adalah minimal empat orang. Pendapat ini dikutip oleh pengarang kitab al-Talkhish dan dihikayatkan al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab.
Dalam Al-Muhadzdzabyang disusun oleh Abu Ishaq al-Syairazi:
مِنْ شَرْطِ الْعَدَدِ أَنْ يَكُوْنُوْا رِجَالاً أَحْرَارًا مُقِيْمِيْنَ بِالْمَوْضِعِ فَأَمَّا النِّسَاءُ وَالْعَبِيْدُ وَالْمُسَافِرُ فَلاَ تَنْعَقِدُ بِهِمْ الْجُمْعَةُ لِأَنَّهُ لاَ تَجِبُ عَلَيْهِمْ الْجُمْعَةُ فَلاَ تَنْعَقِدُ بِهِمْ كَالصِّبْيَانِ وَهَلْ تَنْعَقِدُ بِمُقِيْمِيْنَ غَيْرَ مُسْتَوْطِنِيْنَ فِيْهِ وَجْهَانِ قَالَ أَبُوْ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ هُرَيْرَةَ تَنْعَقِدُ بِهِمْ لِأَنَّهُ تَلْزَمُهُمْ الْجُمْعَةُ فَانْعَقَدَتْ بِهِمْ كَالْمُسْتَوْطِنِيْنَ
Artinya: Di antara syarat jumlah jamaah tersebut adalah, mereka terdiri dari laki-laki, merdeka dan menetap di suatu tempat. Adapun perempuan, budak dan musafir, maka shalat Jum’at tidak menjadi sah dengan kehadiran mereka, karena mereka tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at sehingga shalat itu pun tidak menjadi sah dengan kehadiran mereka, sama seperti anak-anak.
Apakah shalat Jum’at itu sah dengan jamaah terdiri dari para muqimin (penduduk) yang tidak menetap. Dalam hal itu terdapat dua wajh; Abu Ali bin Abi Hurairah berpendapat: “Shalat Jum’at dengan mereka itu sah karena mereka berkewajiban shalat Jum’at, sehingga shalat itu menjadi sah, sama seperti para penduduk tetap.”
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Zuhaili:
وَأَقَلُّهُمْ عِنْدَ أَبِيْ حَنِيْفَةَ وَمُحَمَّدٍ فِي اْلأَصَحِّ ثَلاَثَةُ رِجَالٍ سِوَى اْلاِمَامِ، وَلَوْ كَانُوْا مُسَافِرِيْنَ أَوْ مَرْضَى لِأَنَّ أَقَلَّ الْجَمْعِ الصَّحِيْحِ إِنَّمَا هُوَ الثَّلاَثُ
Artinya: Dan jumlah minimal jamaah Jum’at menurut Abu Hanifah dan Muhammad dalam pendapat al-Ashah adalah tiga orang selain imam, walaupun mereka itu musafir dan orang sakit, karena minimal jumlah jamak yang sahih itu adalah tiga.
Dari uraian ini ada beberapa pilihan bagi kita dalam menghadapi permasalahan ini: Pertama, mengikuti pendapat mayoritas ulama syafi’iyah yang menganggap jum’atan tersebut tidak sah dengan konsekuensi karyawan kantor mencari kampung terdekat yang menyelenggarakan shalat Jum’at oleh penduduk setempat.
Kedua, mengikuti pendapat qaul qadim imam Syafi’i dengan konsekuensi harus ada atau kalau perlu mendatangkan minimal 4 orang penduduk di sekitar kantor untuk ikut shalat Jum’at di perkantoran.
Ketiga, mengikuti pendapat imam Hanafi dengan konsekuensi mengetahui tata cara yang terkait dengan pelaksanaan shalat Jum’at mulai dari tata cara wudhu sampai dengan shalatnya berikut syarat,rukun dan hal-hal yang membatalkannya menurut madzhab Hanafi.
Mudah-mudahan jawaban ini dapat membuka cakrawala kita mengenai keberagaman dalam menjalankan perintah agama. Amin. Wallahu a’lam.
Dosa Terhapus karena Anak Kecil
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, sebagaimana dalam sabda Nabi Muhammad SAW.
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا
“Bukan termasuk dari golongan kami orang yg tak menyayangi anak kecil dan tak menghormati orang tua (orang dewasa).” (HR. Hadits Tirmidzi No.1843)
Selain mendapat pengakuan sebagai umat dari Nabi Muhammad, juga akan dilebur dosa-dosanya walaupun itu besar.
Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya, Qâm‘uith Tughyân halaman 18 menjelaskan bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib Karamallahu wajhah menceritakan, bahwa ada seorang tamu datang kepada bagina Nabi Muhammad untuk melaporkan bahwa ia telah melakukan perbuatan maksiat, dan meminta kepada Nabi agar memohon ampunan kepada Allah atas dosa-dosa tamu tersebut.
Sebelum permintaan itu dipenuhi, Rasulullah pun bertanya kepada si tamu tersebut, “maksiat apa yang telah kamu lakukan?
“Saya malu mengungkapkan perbuatan masiat tersebut, Ya Rasulullah SAW,” Jawab si Tamu.
Kemudian Nabi mendesak, “Kenapa kau harus malu menceritakan di depan saya tentang dosa-dosa yang telah kamu perbuat, sedangkan kepada Allah swt. yang selalu memantaumu tidak malu?
Setelah itu Rasulullah meminta kepada si tamu untuk segera pergi. “Pergilah, sebelum api neraka datang ke sini karena ulah dosa-dosamu!”
Akhirnya si tamu tersebut pergi sambil menangis dengan perasaan sedih bercampur kecewa.
Tidak lama kemudian, Malaikat Jibril datang dan menenggur Nabi, “Ya Muhammad janganlah membuat si tamu yang melakukan maksiat merasa sedih dan putus asa, karena si tamu sudah membayar kafarat (denda) atas dosanya, walaupun dosa tersebut besar”.
Nabi Muhammad pun bertaya, “Apa kafaratnya?
“Kafaratnya adalah anak kecil. Ketika tamu yang datang tadi tiba di rumahnya, tiba-tiba ada anak kecil mencegatnya dan meminta sesuatu yang bisa dimakan. Akhirnya tamu itu memberikan makanan. Lantas anak itu pergi dengan perasaan senang dan bahagia. Itulah kafarat atas dosa si tamu,” jelas Malaikat Jibril kepada Rasulullah.
Masjid Al-Muhajirin Dipenuhi Jamaah Sholat Idul Adha
Sholat Idul Adha Pertama di Tahun 2014
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin menyelenggarakan sholat Idhul Adha untuk yang pertama (5/10), setelah sebelumnya juga melakukan sholat Idul Fitri. Jamaah yang hadir untuk mengikuti sholat idhul adha jauh lebih banyak dari sholat idul fitri sebelumnya.
Menurut seksi tata tempat Delon, jamaah yang hadir kali ini mencapai lebih dari 300-an orang. Para pengurus DKM, pengurus RT 4 RW 1, jamaah pengajian ibu, para remaja masjid, dan warga Perumahan Tjitra Mas Residence beserta masyarakat kampung Berkat Desa Kalisuren sekitar masjid, berbaur memenuhi gedung masjid dan pelataran serta jalanan samping dan depan masjid. Bertindak selaku Imam, Ustadz Taufiq, dan Khotib Ustadz Khamdan.
Dalam khotbahnya Ustad Khamdan menyampaikan bahwa idul adha merupakan momentum untuk mencontoh perjuangan keikhlasan dan kekuatan keluarga besar Nabi Ibrahim AS. Perjuangan gigih mendakwahkan Islam oleh Nabi Ibrahim, dapat mengalami keberhsilan karena adanya dukungan dari istri dan anaknya. Tidak ada cara lain hal itu dapat terwujud, kecuali adanya keteladanan langsung dari Nabi Ibrahim kepada keluarganya. Keikhlasan dan kesetiaan kepada Allah tidak hanya dengan ungkapan, tapi akan teruji oleh Allah secara langsung dengan meminta adanya pengorbanan, baik secara lahir maupun batin, materiil maupun imateriil.
Khotib mengajak jamaah untuk bersama-sama mencermati apa yang dilakukan oleh Ibrahim, Ibrahim yang menginginkan negeri aman, penuh keberkahan, sekaligus menginginkan anak cucunya jauh dari menyembah berhala, serta adanya permintaan tempat yang terhormat. ‘Oleh karena itu warga Perumahan Tjitra Mas Residence dalam upaya mencontoh Nabi Ibrahim, harus bersatu padu membangun keluarganya menjadi keluarga yang saling menguatkan dalam dakwah Islam, menjaga keamanan dan kenyamanan warga, sekaligus mendamaikan suasana dengan penuh nuansa ketakwaan, karena bertaqwa kepada Allah adalah solusi terbaik dalam menghadapi segala ujian”. ungkap khotib
Masuk Neraka Gara-gara Air Wudhu?
Seri Kisah Teladan Musim Kekeringan
Berikut ini adalah cerita tentang dua orang dengan kondisi yang kontras: seorang laki-laki kaya raya dan perempuan papa. Dalam keseharian pun, keduanya tampak begitu berbeda. Sang lelaki hidupnya padat oleh kesibukan duniawi, sementara wanita yang miskin itu justru menghabiskan waktunya untuk selalu beribadah.
Kesungguhan dan kerja keras lelaki tersebut membawanya pada kemapanan ekonomi yang diidamkan. Kekayaannya tak ia nikmati sendiri. Keluarga yang menjadi tanggung jawabnya merasakan dampak ketercukupan karena jerih payahnya. Lelaki ini memang sedang berkerja untuk kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak-anaknya.
Nasib lain dialami si perempuan miskin. Para tetangganya tak menemukan harta apapun di rumahnya. Kecuali sebuah bejana dengan persediaan air wudhu di dalamnya. Ya, bagi wanita taat ini, air wudhu menjadi kekayaan yang membanggakan meski hidup masih pas-pasan. Bukanah kesucian menjadikan ibadah kita lebih diterima dan khidmat? Dan karenanya menjanjikan balasan yang jauh lebih agung dari sekadar kekayaan duniawi yang fana ini?
Syekh Abdul Wahhab Asy-Sya’rani dalam kitab al-Minahus Saniyyah mengisahkan, suatu ketika ada seorang yang mengambil wudhu dari bejana milik perempuan itu. Melihat hal demikian, si perempuan berbisik dalam hati, “Kalau air itu habis, lalu bagaimana aku akan berwudhu untuk menunaikan sembahyang sunnah nanti malam?”
Apa yang tampak secara lahir tak selalu menunjukkan keadaan sebenarnya. Diceritakan, setelah meniggal dunia, keadaan keduanya jauh berbeda. Sang lelaki kaya raya itu mendapat kenikmatan surga, sementara si perempuan papa yang taat beribadah itu justru masuk neraka. Apa pasal?
Lelaki hartawan tersebut menerima kemuliaan lantaran sikap zuhudnya dari gemerlap duniawi. Kekayaannya yang banyak tak lantas membuatnya larut dalam kemewahan, cinta dunia, serta kebakhilan. Apa yang dimilikinya semata untuk kebutuhan hidup, menunjang keadaan untuk mencari ridla Allah.
Pandangan hidup semacam ini tak dimiliki si perempuan. Hidupnya yang serbakekurangan justru menjerumuskan hatinya pada cinta kebendaan. Buktinya, ia tak mampu merelakan orang lain berwudhu dengan airnya, meski dengan alasan untuk beribadah. Ketidakikhlasannya adalah petunjuk bahwa ia miskin bukan karena terlepas dari cinta kebendaan melainkan “dipaksa” oleh keadaan.
Syekh Abdul Wahhab Asy-Sya’rani menjelaskan dalam kitab yang sama bahwa zuhud adalah meninggalkan kecenderungan hati pada kesenangan duniawi, tapi bukan berarti mengosongkan tangan dari harta sama sekali. Segenap kekayaan dunia direngkuh untuk memenuhi kadar kebutuhan dan memaksimalkan keadaan untuk beribadah kepada-Nya.
Nasihat ulama sufi ini juga berlaku kebalikannya. Untuk cinta dunia, seseorang tak mesti menjadi kaya raya terlebih dahulu. Karena zuhud memang berurusan dengan hati, bukan secara langsung dengan alam bendawi.
Alhamdulillah, Pemotongan Hewan Qurban Lancar
Seekor Sapi Mengamuk Disusul 10 Kambing
Diiringi kekhawatiran tentang sapi hewan qurban yang mengamuk, pemotongan 11 hewan qurban oleh panitia Idul Adha berjalan lancer. Memang panitia sempat mengalami kerepotan ketika mengatasi seekor sapi yang mengamuk,yang kemungkinan diakibatkakn stress dikerubungi banyak orang. Lebih dari 200-an orang yang kebanyakan anak-anak mengelilingi 10 kambing dan seekor sapi yang mengamuk. “Alhamdulillah semua lancer,sehingga kegiatan dapat selesai sebelum waktu Ashar”, ujar NurKholiq selaku ketua panitia. "Daging hewan qurban disalurkan menjadi 280 kantong, yang terdiri dari 205 untuk warga Perumahan Tjitra Mas Residence, 55 untuk warga kampong sekitar, dan 20untuk panitia”. Kata Deden Sukanta selaku coordinator daging dan pembagian.
Pembangunan Serambi Masjid Al-Muhajirin Dilanjutkan
Rencana Dimulai 26 Oktober
Hampir sebulan pembangunan serambi masjid tahap pertama berupa pembangunan atap selesai. Kendati dengan dana tersisa sekitar 5,2 juta rupiah, panitia dan pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) bertekad untuk melanjutkan tahap kedua,yaitu pembangunan tembok pembatas serambi dan halaman.
Seperti tertuang dalam Masterplan pembangunan, panitia pembangunan yang dikoordinatori Yayan Heryana telah membuat tahapan pembangunan menjadi tiga fase.
"Memang saat ini ada sedikit pertanyaan dari warga tentang pendanaan. Tapi, panitia harus optimis bahwa demi masjid yang lebih layak dan nyaman untuk beribadah para jamaah, maka menunda-nunda tahapan pembangunan serambi akan menjadikan semangat mengendur”. ujar Yayan Heryana dalam acara rapat pengurus DKM dan panitia pembangunan di sela agenda rutin pengajian malam senin (12/10). Hadir pada kesempatan itu sekitar 25 jamaah yang datang dari berbagai blok Perumahan Tjitra Mas Residence.
Ustad Tauffiq selaku ketua DKM menjelaskan, manfaat pembangunan serambi akan dirasakan pada masa anak cucu generasi mendatang. Terlebih untuk kegiatan mengaji rutin anak-anak dan kegiatan TPA yang kini memiliki santri lebih dari 60 anak.Hal demikian dikuatkan oleh Ustadz Hamdan dengan menyepakati pembangunan tahap kedua akan dimulai pada 26 Oktober sambil menunggu tim desain yang dipimpin Arfiyanto untuk menyelesaikan konsep pembangunan.
Jumat, 19 September 2014
Hukum Memakai Batu Akik
Akhir-akhir ini batu akik semakin banyak diminati. Demam batu akik melanda sampai ke kantor-kantor pemerintah maupun swasta. Saat ini juga bermunculan tempat-tempat baru yang menjual akik. Apakah Rasulullah saw memakai cincin yang ada batu akik, dan apa jenisnya? bagaimana hukumnya?
Jawaban
Akhir-akhir ini demam cincin berbatu akik atau batu mulia lainnya meningkat dengan tajam. Buktinya adalah menjamurnya para padagang batu akik di mana-mana. Mulai harga yang puluhan ribu sampai jutaan. Bahkan kadang harganya lebih tinggi dari emas.
Untuk menanggapi pertanyaan pertama, kami akan mengemukakan sebuah riwayat Imam Muslim yang menjelaskan bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuat dari perak dan batu mata cincinya berasal dari negeri Habasyi.
عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا -رواه مسلم
“Dari Anas bin Malik ra ia berkata, bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuta dari perak dan mata cincinya itu mata cincin Habasyi”. (H.R. Muslim)
Menurut Imam Nawawi para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan, “mata cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah batu yang berasal dari Habasyi. Artinya batu mata cincinya itu dari jenis batu merjan atau akik karena dihasilkan dari pertambangan batu di Habsyi dan Yaman. Pendapat lain mengatakan bahwa batu mata cincinya berwarna seperti warna kulit orang Habasyi, yaitu hitam.
Sedangkan dalam Shahih al-Bukhari terdapat riwayat dari Hamin dari Anas bin Malik yang menyatakan mata cincinya itu terbuat dari perak. Dalam pandangan Ibnu ‘Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih.
Dari sinilah kemudian lahir pendapat lain yang mencoba untuk mempertemukan riwayat Imam Muslim dan Imam Bukhari. Menurut pendapat ini, baik riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim maupun Shahih al-Bukhari adalah sama-sama sahihnya. Maka menurut pendapat ini Rasulullah saw pada suatu waktu memakai cincin yang matanya terbuat dari perak, dan pada waktu lain memakai cincin yang matanya dari batu yang berasal dari Habsyi. Bahkan dalam riwayat lain menyatakan bahwa batu mata cincin beliau itu dari batu akik.
وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا ) قَالَ الْعُلَمَاءُ يَعْنِى حَجَرًا حَبَشِيًّا أَىْ فَصًّا مِنْ جَزْعٍ أَوْ عَقِيقٍ فَإِنَّ مَعْدِنَهُمَا بِالْحَبَشَةِ وَالْيَمَنِ وِقِيلَ لَوْنُهُ حَبَشِىٌّ أَىْ أَسْوَدُ وَجَاءَ فِى صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ رِوَايَةِ حَمِيدٍ عَنْ أَنَسٍ أَيْضًا فَصُّهُ مِنْهُ قَالَ بْنُ عَبْدِ الْبَرِّ هَذَا أَصَحُّ وَقَالَ غَيْرُهُ كِلَاهُمَا صَحِيحٌ وَكَانَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى وَقْتٍ خَاتَمٌ فَصُّهُ مِنْهُ وَفِى وَقْتٍ خَاتَمٌ فَصُّهُ حَبَشِىٌّ وَفِى حَدِيثٍ آخَرَ فَصُّهُ مِنْ عَقِيقٍ
“(Dan mata cincinnya itu mata cincin Habasyi). Para ulama berkata maksudnya adalah batu Habasyi yaitu batu mata cincin dari jenis batu merjan atau akik. Karena keduanya dihasilkan dari penambangan batu yang ada Habsyi dan Yaman. Dan dikatakan (dalam pendapat lain) warnanya itu seperti kulit orang Habasyi yaitu hitam. Begitu juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari riwayat dari Hamid dan Anas bin Malik yang menyatakan bahwa mata cincinya itu dari perak. Menurut Ibnu Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa keduanya adalah sahih, dan Rasulullah saw pada suatu kesempatan memakai cincin yang matanya dari perak dan pada waktu lain memakain cincin yang matanya dari batu Habasyi. Sedang dalam riwayat lain dari akik.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Bairut-Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi, cet ke-2, 1392 H, juz, 14, h. 71)
Namun terdapat keterangan lain yang menyatakan bahwa apa yang dimaksudkan, “mata cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah salah satu jenis batu zamrud yang terdapat di Habasyi yang berwarna hijau, dan berkhasiat menjernihakan mata dan menjelaskan pandangan”
وَفِي الْمُفْرَدَاتِ نَوْعٌ مِنْ زَبَرْجَدَ بِبِلَادِ الْحَبْشِ لَوْنُهُ إِلَى الْخَضْرَةِ يُنَقِّي الْعَيْنَ وَيَجْلُو الْبَصَرَ
“Dan di dalam kitab al-Mufradat, (batu cincin yang berasal dari Habasyi) adalah salah satu jenis zamrud yang terdapat di Habasyi, warnanya hijau, bisa menjernihkan mata dan menerangkan pandangan” (Lihat Abdurrauf al-Munawi, Faidlul-Qadir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1451 H/1994 M, juz, 5, h. 216)
Lantas bagaimana hukum memakainya? Menurut Imam Syafi’i hukum memakai batu mulia atau batu akik seperti batu yaqut, zamrud dan lainnya adalah mubah sepanjang tidak untuk berlebih-lebihan dan menyombongkan diri.
قَالَ الشَّافِعِيُّ- وَلَا أَكْرَهُ لِلرِّجَالِ لُبْسَ اللُّؤْلُؤِ إلَّا لِلْأَدَبِ وَأَنَّهُ مِنْ زِيِّ النِّسَاءِ لَا لِلتَّحْرِيمِ وَلَا أَكْرَهُ لُبْسَ يَاقُوتٍ أَوْ زَبَرْجَدٍ إِلَّا مِنْ جِهَةِ السَّرَفِ وَالْخُيَلَاءِ
“Imam Syafii berkata dalam kitab al-Umm, saya tidak memakruhan laki-laki memakai mutiara kecuali karena terkait dengan etika dan mutiara itu termasuk dari aksesoris perempuan, bukan karena haram. Dan saya tidak memakrukan (laki-laki, pent) memakai yaqut atau zamrud kecuali jika berlebihan dan untuk menyombongkan (diri)”. (Muhammad Idris asy-Syafi’i, al-Umm, Bairut-Dar al-Ma’rifah, 1393 H, juz, 1, h. 221).
Senin, 01 September 2014
Pembangunan Serambi Masjid
Kebutuhan Dana 30 Juta, Dalam Tiga Tahap Pembangunan
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin Perumahan Tjitra Mas Residence akan melanjutkan pembangunan masjid, yang pada saat ini difokuskan pada pembuatan atap serambi.
''Bangunan akan terdiri atas rangka baja ringan, dengan ukuran 9x14 meter. Teras ini akan difungsikan sebagai tempat kegiatan kemasyarakatan agar tidak mengganggu fungsi ibadah di dalam masjid'' tutur ketua DKM, Ustadz Taufiq, Ahad(31/8).
Selain atap serambi, pembangunan bertahap akan dilanjutkan dengan pemasangan keramik lantai serambi sekaligus tembok penyekat sebelah pinggir agar tidak terguyur air ketika hujan. Dengan pembangunan sermbi ini, kehiatan pembelajaran anak-anak Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) juga bisa fokus berada di areal masjid.
''Sekarang ini perkembangan masyarakat perumahan yang mulai berpenghuni pada 2011 sudah sangat pesat, sehingga DKM harus menyikapi untuk mengembangkan pembangunan sarana pendukung,'' kata Yayan Heryana sebagai koordinator pembangunan.
Pembangunan yang akan dimulai pada 22 September ini membutuhkan dana sekitar 30 juta, untuk (3) tiga tahap pembangunan, yaitu atap serambi pada bulan September, alas lantai serambi bulan November, dan finishing pada awal Desember.
Rabu, 09 Juli 2014
Lomba Mewarnai Anak Tjitra Mas
Liburan dan Berkreativitas di Masjid
Puluhan anak dan orang tua memanfaatkan waktu libur dalam mengisi bulan Ramadhan dengan mengikuti lomba mewarnai Rukun Islam yang diselenggarakan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin, Perumahan Tjitra Mas Residence, pada Minggu (5/7).
Sementara itu, lomba juga diiringi dengan lomba hafalan surat-surat pendek secara individu. Panitia menyediakan hadiah berupa alat tulis sekolah yang cukup menarik perhatian bagi anak-anak menjelang tahun ajaran baru 2014/2015.
Salah seorang ibu anak yang mengikuti lomba mewarnai, Wiwit, menuturkan, dirinya bersama keluarga mengisi waktu libur akhir pekan sekaligus minggu awal bulan Ramadhan dengan berkreasi di masjid Al-Muhajirin.
Pesantren Kilat Remaja TMR Angkatan Ke-1
Lahirkan Organisasi Remaja Masjid IKRAM
Selama sehari penuh, sebanyak 17 remaja mengikuti kegiatan pesantren kilat (sanlat) yang diadakan DKM Masjid Al-Muhajirin, Perumahan Tjitra Mas Residence, Desa kalisuren Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada Minggu pagi (6/7). Para santri yang ikut belajar berasal dari keseluruhan blok dalam kisaran usia 13-17 tahun.
Ketua DKM, Ustadz Taufiq, dalam sambutan membuka acara menerangkan kegiatan sanlat baru berakhir Ahad sore, ditandai dengan buka bersama dan pameran kreativitas kelompok berupa majalah dinding. “Alhamdulillah kegiatan sanlat berjalan lancar, ini merupakan pertama kalinya setelah perumahan yang dihuni 175 Kepala Keluarga memiliki masjid,” terang pengurus DKM Al-Muhajirin yang mendampingi dalam buka bersama, Ustadz Khamdan.
Iqbal, salah seorang peserta menambahkan, selama masa pesantren kilat, para peserta yang didominasi anak usia SMP, diberi bekal ilmu keagamaan dan ketrampilan membuat majalah dinding.
“Untuk usia SMP, kita tanamkan pemahaman fiqih tentang puasa dan zakat melalui pengenalan jenis-jenis puasa, syarat dan rukun serta hal-hal yang membatalkannya. Sedangkan untuk kisah keagamaan disampaikan cerita tujuh pemuda yang teguh menjaga keimanannya sampai bersembunyi di dalam gua dari penyiksaan Raja Dikyanus, yang kemudian dikenal dengan Ashabul Kahfi,” ujar Ustadz berkacamata ini.
Dari kegiatan ini, pihak DKM berharap dapat mencetak kader muda yang cinta masjid.
Selain berbagai materi keagamaan, para peserta juga mendapatkan berbagai kegiatan tambahan yang terkait minat dan bakat, yakni mmbuat kreativitas majalah dinding serta pengenalan keorganisasian.
Kholiq, salah satu orang tua peserta acara ini mengungkapkan rasa senangnya dengan diadakan acara ini. Menurutnya, kegiatan sanlat ini dapat memberikan manfaat bagi anak. “Kalau bisa ditambah sebetulnya bisa seminggu sekalian untuk habisin libur,” ujarnya. hal ini juga diakui sama oleh Christy Kayangsari, salah satu dari orang tua yang kedua putrinya mengikuti kegiatan.
Di akhir kegiatan, dibentuklah organisasi remaja masjid yang dinamai Ikatan Remaja Masjid (IKRAM) Al-Muhajirin sebagai wadah kreativitas dan berkumpulnya para remaja di lingkungan perumahan. Dan memilih iqbal sebagai ketua yang didampingi Rizqi sebagai wakil, dan Mentari sebagai sekretaris harian.
Rencananya, acara sanlat ini akan diadakan kembali pada Ramadan tahun depan untuk angkatan ke-2 bagi remaja.
Selasa, 08 Juli 2014
Jumat, 27 Juni 2014
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan, 29 Juni 2014
DKM Al-Muhajirin Tarawih Malam Ahad, 28 Juni 2014
Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menyatakan secara resmi 1 Ramadhan 1435 H jatuh pada Ahad, 29 Juni 2014. Penetapan tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin setelah menggelar sidang itsbat di Jakarta, Jumat (27/6).
Lukman menjelaskan, keputusan tersebut dikemukakan setelah pemerintah mendengarkan berbagai pandangan dari para pakar dan perwakilan ormas Islam pada sidang yang berlangsung secara tertutup. Kemenag telah menyebar tim rukyat di 63 lokasi dan tak satupun yang melaporkan telah berhasil melihat hilal karena hilal berada di bawah 1 derajat.
“Maka sidang itsbat menyepakati istikmal, melengkapi, menyempurnakan, bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Maka dengan demikian, disepakati 1 Ramadhan 1435 Hijriah jatuh pada hari Ahad tanggal 29 Juni tahun 2014,” ujarnya.
Lukman mengakui, keputusan tentang awal puasa oleh pemerintah ini tidak memaksa siapapun untuk mengikuti, tapi pihaknya merasa perlu untuk memberi pegangan hukum. “Namun demikian pemerintah punya tanggung jawab memberi arahan untuk memberikan pedoman kapan Ramadhan itu diawali,” tuturnya.
Dari sidang itsbat, Lukman juga mengemukakan salah satu pokok pikiran peserta sidang. Ke depan, katanya, harus lebih banyak pembahasan yang melibatkan tokoh-tokoh ormas Islam dan para pakar untuk menyamakan kriteria imkanur rukyat. Ia juga menekanan perlunya menyamakan persepsi soal definisi hilal.
Dalam kesempatan itu Kemenag juga mengimbau warga untuk menjaga kondisivitas bulan suci dengan saling menghormati. Ia menolak adanya sweeping atau aksi kekerasan selama Ramadhan
Agenda Ramadhan 2014 Masjid Al-Muhajirin
Melalui rapat pengurus DKM Al-Muhajirin, agenda kegiatan Bulan Ramadhan tahun 2014 di Masjid Al-Muhajirin, sebagai berikut:
1. Shalat tarawih berjamaah di Masjid Al-Muhajirin sepanjang bulan Ramadhan dengan 20 rakaat
2. Tadarus Qur’an bagi jamaah laki-laki sepanjang bulan Ramadhan setelah sholat tarawih
3. Tadarus Qur’an / Khotmil Qur’an bagi jamaah wanita sepanjang bulan Ramadhan (dalam konfirmasi)
4. Buka Bersama dan kajian kitab fiqih (Fathul Qorib karangan Imam Abi Suja’) setiap Sabtu dan Minggu. Dimohonkan kepada para warga dapat memberikan takjil berbuka puasa secara sukarela
5. Kuliah subuh kajian kitab tafsir (Surat Yasin karangan Imam Khamami Zada) setiap Minggu subuh
6. Pesantren Remaja pada Minggu, 6 Juli 2014. Dimohonkan kepada para warga yang memiliki anak usia SMP ke atas dapat mengizinkan dan mengarahkan putra/putrinya untuk mengikuti kegiatan tersebut
7. Pesantren Anak pada Minggu, 13 Juli 2014. Dimohonkan kepada para warga yang memiliki anak usia SD dapat mengizinkan dan mengarahkan putra/putrinya untuk mengikuti kegiatan tersebut
8. Peringatan Nuzulul Qur’an pada Minggu, 20 Juli 2014. Dimohonkan kepada para warga dapat memberikan takjil berbuka puasa secara sukarela
9. Lomba-lomba Ramadhan dilaksanakan sesuai agenda tersendiri
10. Penerimaan Zakat Fitrah sepanjang bulan Ramadhan setelah sholat tarawih
11. Pelaksanaan Sholat Ied masih dalam perencanaan jika memungkinkan jamaah yang ada.
Ziarah Kubur "Nyekar" Menjelang Ramadhan
Di antara tradisi menjelang bulan Ramadhan (akhir Sya’ban) adalah ziarah kubur. Sebagian mengistilahkan tradisi tersebut sebagai arwahan, nyekar (sekitar Jawa Tengah), kosar (sekitar JawaTimur), munggahan (sekitar tatar Sunda) dan lain sebagainya. Bagi sebagian orang, hal ini menjadi semacam kewajiban yang bila ditinggalkan serasa ada yang kurang dalam melangkahkan kaki menyongsong puasa Ramadhan.
Memang, pada masa awal-awal Islam, Rasulullah saw memang pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan. Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalah pahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdo’a.
Akan tetapi bersama berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak kontekstual dan Rasulullahpun memperbolehkan berziarah kubur. Demikian keterangan Rasulullah saw dalam Sunan Turmudzi Nomor 973:
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي (3/370
Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.
Demikianlah sebenarnya hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat. Oleh karena itu dibenarkan berziarah ke makam orang tua dan juga ke makam orang shalih dan para wali. Selama ziarah itu dapat mengingatkan kita kepada akhirat. Begitu pula ziarah ke makam para wali dan orang shaleh merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-fatawa al-fiqhiyah al-kubra’. Inilah yang menjadi dasar para ustadz dan para jama’ah mementingkan diri berziarah ke maqam para wali ketika usai penutupan ‘tawaqqufan’ kegiatan majlis ta’lim. Sebagaimana yang ditradisikan masyarakat muslim di Jakarta dan sekitarnya.
وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها.
Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengn melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka.
Adapun mengenai ikmah ziarah kubur Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalamNihayatuz Zain demikian keterangannya “disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”…
Demikianlah hikmah di balik ziarah kubur, betapa hal itu menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya. Bahkan dalam keteragan seanjutnya masih dalam kitab Nihayatuz Zain diterangkan “barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari jum’at pahalanya seperti ibadah haji”
Apa yang dikatakan Syaikh Nawawi dalam Nihayuatuz Zain juga terdapat dalam beberapa kitab lain, bahkan lengkap dengan urutan perawinya. Seperti yang terdapat dalam al-Mu’jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19.
حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا
Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah swt kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.
أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره
Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya”
Akan tetapi tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang muslimah. Mengingat lemahnya perasaan kaum hawa, maka menziarahi kubur keluarga hukumnya adalah makruh. Karena kelemahan itu akan mempermudah perempuan resah, gelisah, susah hingga menangis di kuburan. Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam. Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut Thalibin. Sedangkan ziarah seorang muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang shaleh adalah sunnah.
(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع
Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa.
Dari keterangan panjang ini, maka tradisi berziarah kubur tetaplah perlu dilestarikan karena tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Bahkan malah dapat mengingatkan akan kehidupan di akhirat nanti. Apalagi jika dilakukan di akhir bulan Sya’ban. Hal ini merupakan modal yang sangat bagus untuk mempersiapkan diri menyongsong bulan Ramadhan.
Senin, 02 Juni 2014
Mengenal Masjid Al-Aqsha
Antara Masjid Al-Aqsha dan Dome of The Rock
Masjid al-Aqsa merupakan nama arab yang berarti Masjid terjauh. 10 tahun setelah Nabi Muhammad SAW menerima wahyu pertama, beliau melakukan perjalanan malam dari Mekkah ke Baitul Maqdis (Jerusalem) dan kemudian menuju langit ketujuh untuk menerima perintah sholat 5 waktu dari Allah, peristiwa ini disebut Isra’ Miraj.
Sebelum turun perintah menjadikan Mekkah sebagai kiblat sholat umat muslim, selama 16 setengah bulan setelah Isra Miraj, Jerusalem dijadikan arah kiblat.
Ketika masih hidup, Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat muslim untuk tak hanya mengunjungi Mekkah tapi juga Masjid Al-Aqsa yang berjarak sekitar 2000 kilometer sebelah utara Mekkah.
Masjid Al-Aqsa merupakan bangunan tertua kedua setelah Ka’bah di Mekkah, dan tempat suci dan tempat terpenting ketiga setelah Mekkah dan Madinah.
Luas kompleks Masjid Al-Aqsa sekitar 144.000 meter persegi, atau 1/6 dari seluruh area yang dikelilingi tembok kota tua Jerusalem yang berdiri saat ini. Dikenal juga sebagai Al Haram El Sharif atau oleh yahudi disebut Kuil Sulaiman. Kompleks Masjid Al-Aqsa dapat menampung sekitar 400.000 jemaah (Masjid Al-Aqsa menampung sekitar 5.000 jamaah, selebihnya sholat di kompleks yang berarea terbuka).
Pembangunan kembali kompleks Masjid Al-Aqsa dimulai 6 tahun setelah Nabi wafat oleh Umar Bin Khattab. Beliau menginginkan untuk dibangun sebuah masjid di selatan Foundation Stone (membelakangi Foundation Stone, menghadap selatan/Mekkah). Pembangunan tersebut dilakukan oleh Khalifah Ummayah Abd Al Malik Ibn Marwan dan diselesaikan oleh anaknya Al Walid 68 tahun setelah Nabi wafat dengan diberi nama Masjid Al Aqsha.
Di pusat kompleks Kuil Sulaiman, terdapat Foundation Stone yaitu batu landasan yang dipercaya umat Yahudi sebagai tempat Yahweh menciptakan alam semesta dan tempat Abraham mengorbankan Ishaq. Bagi umat Islam batu ini adalah tempat Nabi Muhammad menjejakkan kakinya untuk Mi’raj. Untuk melindungi batu ini, Khalifah Abd Al Malik Ibn Marwan membangun kubah dan masjid polygon, yang kemudian terkenal dengan nama Dome of The Rock (Kubah batu).
Masjidil Aqsa merupakan kiblat pertama bagi Umat Islam sebelum dipindahkan ke Ka’bah dengan perintah Allah SWT. Kini berada di dalam kawasan jajahan Yahudi. Dalam keadaan yang demikian, disinyalir pihak Yahudi telah mengambil kesempatan untuk mengelirukan pengetahuan Umat Islam dengan mengedarkan gambar Dome of The Rock sebagai Masjidil Aqsa.
Isra' Mi'raj: Perintah Awal Sholat 5 Waktu
Peringatan isra’ mi’raj tahun 2014 M / 1435 H, diselenggarakan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin Perumahan Tjitra Mas Residence pada Ahad, 1 Juni 2014.
Ketua RT 4/1 Desa Kalisurenn, Ki Samiaji, hadir didampingi beberapa pengurus RT yang lain. Ustadz Taufiq, ketua DKM dalam sambutannya menyatakan bahwa peringatan isra’ mi’raj ini menjadi dentum awal realisasi program kerja DKM yang sudah disusun sekitar 2 pekan sejak penyusunan pengurus DKM pada akhir Mei kemarin.
Acara dimeriahkan penampilan tim hadrah anak-anak masjid dengan membawakan dua iringan sholawat mahalul qiyam dan Ya Thoyyibah. “Ini merupakan tampilan kedua bagi anak-anak main hadrah, karena waktu latihan yang singkat” tutur coordinator kepemudaan, Rifa’an.
Acara yang berlangsung selepas sholat jamaah Isya’ tersebut diisi pengajian kitab rutin, “Kitab Taqrib” karangan Imam Abi Syuja’ oleh Ustadz Khamdan.
Dalam ceramahnya, Ustadz yang juga bekerja di Kementerian Hukum dan HAM ini memaparkan bahwa peristiwa isra’ Nabi dijelaskan dalam surat Isra’ ayat 1 sebagai peristiwa yang luar biasa sehingga Allah mengawalinya dengan kata “subhana” yang berarti maha suci. Hal ini sebagaimana kalau seseorang melihat suatu hal menakjubkan maka disunahkan mengucapkan “subhanallah”.
Sedangkan peristiwa mi’raj dijelaskan oleh Allah dalam surat An-Najm yang diawali dengan sumpah Allah dengan ungkapan “Demi Bintang”, dan sampai pada ayat “inda sidratil muntaha”.
Dalam amanat terakhir, Ustadz berkacamata menjelaskan bahwa pesan utama yang dibawa Nabi Muhammad adalah perintah sholat lima waktu.
Kamis, 08 Mei 2014
Sudah Baligh Belum Aqiqah
Lain aqiqah, lain aqiqahan. Aqiqahan ialah mengundang tetangga untuk membacakan ayat Al-Quran, zikir, atau maulid Barzanji yang kemudian memotong sedikit rambut bayi oleh sejumlah undangan secara bergantian saatmahallul qiyam. Yang punya hajat lalu meminta kiai setempat mendoakan si anak kelak menjadi orang punya manfaat dan kegunaan bagi masyarakat.
Sedangkan aqiqah secara harfiah sebutan bagi rambut di kepala bayi. Bayi orang atau binatang, sama saja. Kata ahli fiqih, aqiqah ialah hewan sembelihan yang dimasak gulai kemudian disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Dimasak gulai dengan harapan akhlak si orok kelak manis dan enak dipandang mata seperti masakan gulai.
Hukum aqiqah sunah muakkad. Tetapi menjadi wajib kalau dinazarkan sebelumnya. Untuk bayi laki-laki, sempurna minimal dua ekor kambing. Sedangkan bayi perempuan, dipotongkan seekor kambing. Tetapi pada prinsipnya, seekor kambing cukup untuk mengaqiqahkan bayi laki-laki maupun perempuan. Sementara sempurnanya, seorang wali tidak dibatasi menyembelih berapa ekor kambing, unta, sapi atau kerbau. Artinya, silakan menyembelih berapa pun. Demikian kata Syekh Syarqowi dalam kitab Hasyiyatus Syarqowi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhit Tahrir.
Sejumlah ulama mengatakan, aqiqah berfaedah memberikan mandat kepada si anak untuk memberikan syafa’at kelak kepada orang tuanya. Di lain pendapat, aqiqah bertujuan agar fisik dan akhlak si tumbuh dengan baik. Yang pasti, sedekah aqiqahan terlaksana.
Masa penyembelihan itu disunahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Hari pertama keluarnya si bayi tidak masuk hitungan. Kalau belum sempat di hari ketujuh karena beberapa uzur, boleh dilakukan pada hari keempat belas, dua puluh satu, dan kelipatan tujuh berikutnya.
Saat menyembelih yang disunahkan saat fajar menyingsing, dianjurkan membaca doa berikut,
باسم الله والله أكبر اللهم هذه منك وإليك اللهم هذه عقيقة فلان
Dana pembelian hewan aqiqah ditanggung oleh si wali dalam hal ini bapaknya. Yang jelas, pembelian hewan itu tidak menggunakan harta orang lain termasuk istrinya atau anaknya. Karena, aqiqah ini merupakan sedekah. Sedekah harus pakai uang sendiri, bukan orang lain. Juga jangan memaksakan diri hingga menghutang ke sana-ke sini.
Adapun aqiqah anak zina ditanggung oleh ibu dengan cara sembunyi agar tidak membuka aibnya. Ketentuan aqiqah bagi anak-anak yang sudah balig atau bahkan dewasa, diterangkan Syekh Nawawi Banten dalam kitab Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib berikut,
ولومات المولود قبل السابع فلا تفوت بموته ولا تفوت العقيقة بالتأخير بعده أى بعد يوم السابع فإن تأخرت أى الذبيحة للبلوغ سقط حكمها فى حق العاق عن المولود أى فلا يخاطب بها بعده لانقطاع تعلقه بالمولود حينئذ لاستقلاله أما هو أى المولود بعد بلوغه فمخير فى العق عن نفسه والترك فإما أن يعق عن نفسه أو يترك العقيقة, لكن الأحسن أن يعق عن نفسه تداركا لما فات
“Andai si bayi wafat sebelum hari ketujuh, maka kesunahan aqiqah tidak gugur. Kesunahan aqiqah juga tidak luput karena tertunda hingga hari ketujuh berlalu. Kalau penyembelihan aqiqah ditunda hingga si anak balig, maka hukum kesunahannya gugur bagi si orang tua. Artinya mereka tidak lagi disunahkan mengaqiqahkan anaknya yang sudah balig karena tanggung jawab aqiqah orang tua sudah terputus karena kemandirian si anak. Sementara agama memberikan pilihan kepada seseorang yang sudah balig untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri atau tidak. Tetapi baiknya, ia mengaqiqahkan dirinya sendiri untuk menyusul sunah aqiqah yang luput di waktu kecilnya.”
Anak yang sudah balig dihukumkan mandiri. Singkat kata, mereka menanggung sendiri kebutuhan hidupnya, dosa dan pahala yang dilakukan, termasuk untung maupun rugi kalau berusaha. Wallahu A’lam.
HTI Haram Hukumnya
Rois 'Am Majelis Muzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) Abuya Muhtadi Dimyathi menyatakan, keinginan dan upaya kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menghilangkan Pancasila sebagai dasar negara merupakan salah satu bentuk pemberontakan.
Pernyataan disampaikan secara tertulis dalam satu surat pernyataan tertanggal 21 Agustus 2013. Abuya Muhtadi menyatakan, HTI adalah ormas Islam dari luar negeri yang datang ke Indonesia dan ingin menghilangkan Pancasila sebagai dasar negara.
“Perbuatan tersebut salah satu macam dari pemberontakan, padahal memberontak negara itu dosa besar, maka dari itu HTI harom hukumnya dalam berbagai keadaan” demikian dalam pernyataan tersebut.
Abuya Muhtadi adalah seorang ulama kharismatik di Pandeglang, putra tokoh besar Abuya Dimyathi, dan mempunyai banyak murid di wilayah Banten. Terkait surat pernyataan ini, menurut beberapa muridnya, Abuya jengkel dengan gerakan kelompok HTI di wilayah Banten yang sering mencatut namanya.
Bupati Bogor Ditangkap KPK
Terkait Pengalihan Status Lahan
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditangkap KPK di rumahnya di Taman Yasmin, Bogor. Diduga dia menerima suap miliaran rupiah terkait kasus pembebasan lahan dan aturan tata ruang di Puncak.
Rachmat Yasin ditangkap pada Rabu (7/5) sore. Selain politisi PPP itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian Muhamad Zairin dan pihak swasta Francis Xaverius Yohan.
Hingga pagi ini, Kamis (8/5/2014) status Rachmat Yasin masih terperiksa. Rencananya, siang atau sore ini status Rahmat Yasin baru ditentukan.
"Pada hari ini KPK akan memutuskan hasil pemeriksaannya untuk menentukan, apakah kasus ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Kalau ya, juga akan ditentukan kemudian apakah akan ditangani sendiri oleh KPK," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjohanto saat dikonfirmasi.
Jadi, pemeriksaan masih dilakukan. Dia meminta agar masyarakat bersabar menunggu status kepala daerah di Kabupaten Bogor ini.
"Warga Bogor harus bersabar," tambah dia.
Data harta kekayaan Rachmat Yasin ini tertuang dalam laporan harta kekayaan yang ada di situs KPK, Kamis (8/5/2014). Rachmat Yasin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 15 September 2011.
Total kekayaan Rachmat adalah Rp 6,41 miliar. Naik dari Rp 5,09 miliar seperti yang sudah dilaporkan pada 24 Juni 2008.
Rachmat Yasin tercatat memiliki mobil Mercy R 280 LAT yang dihargai Rp 650 juta. Ada juga Toyota Vellfire tahun 2009.
Yasin memiliki 13 bidang tanah dan bangunan yang sebagian besar ada di Kabupaten Bogor. Tanah dan bangunan terluasnya adalah 2.858 meter persegi dan 1.225 meter persegi.
Kekayaan Rachmat Yasin juga terletak pada kepemilikan logam mulia, barang antik, batu mulia dan benda bergerak lainnya. Total dari item ini adalah Rp 92 juta. Rachmat Yasin juga tercatat memiliki Rp 575,2 juta di sektor giro.
Rachmat Yasin menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jawa Barat. Rachmat Yasin pun akan menjadi tuan rumah pada Mukernas III PPP di Cisarua pada 23-24 April 2014.
Sumber: www.detik.com
Hukum Wanita Haid Masuk Masjid
Bagaimana hukum wanita haid masuk masjid..?! Ada perbedaaan pendapat/ khilafiah di kalangan ulama. ada yang membolehkan, ada yang membolehkan dengan syarat, dan ada pula yg tidak membolehkannya. Sekarang, mari kita kupas bersama2 melalui dalil2 yg ada dan mari kita kaji dgn seksama perbedaan pendapat tersebut.
Ada 3 pendapat yang berkenaan dengan hal wanita haid masuk masjid tersebut.
Pendapat-pendapat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pendapat yg melarang wanita haid masuk masjid, hal ini kebanyakan diikuti oleh sebagian ulama bermadzhab Maliki dan Hanafi. Mereka mutlak melarang dalam apapun.
2. Pendapat yang membolehkan dengan syarat. Pendapat ini banyak diikuti dari kalangan ulama bermadzhab Syafi’i dan ulama dari madzhab Hambali. Pendapatanya adalah melarang jika wanita tersebut menetap/berdiam di masjid, kecuali sekedar lewat atau berjalan atau mengambil sesuatu yang ada di dalm masjid saja. Artinya, membolehkan dengan syarat.
3. Pendapat yang membolehkan secara mutlak tanpa syarat apapun bagi wanita haid berada di masjid selama diyakini darahnya tidak akan mengotori masjid.
Sekarang, mari kita kupas dalil2 yang ada sehubungan dengan pendapat2 tersebut, agar kita bisa memilah dan memilih pendapat mana yang lebih mendekati kebenaran.
Pendapat Ulama yang Melarang Mutlak
1. “Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita haid.” (HR. Abu Daud 1/232, Baihaqi 2/442. Didlaifkan dalam Al Irwa’ 1/124)
Hadits tersebut ternyata hadits dhaif karena ada rawi bernama Jasrah bintu Dajaajah. Oleh karena itu hadits ini didhaifkan oleh sekelompok ulama di antara Al-Imam Al-Baihaqi Ibnu Hazm dan Abdul Haq Al-Asybili. Bahkan Ibnu Hazm berkata: “Hadits ini batil.” dan juga telah di dhaifkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dlm Irwa‘ul Ghalil no. 124 Dha’if Al-Jami‘ush Shaghir no. 6117 dan Dha’if Sunan Abi Dawud.
2. “Hendaklah wanita-wanita haid menjauh dari mushalla.” (HR. Bukhari nomor 324)
Dalil tersebut digunakan untuk shalat ‘ied di lapangan, dan bukan untuk di masjid. Rasulullah SAW menyebut kata “mushalla” biasanya adalah untuk tempat2 shalat sunnah, seperti di lapangan untuk shalat ‘ied atau tempat shalat di rumah2 kita.. Dan beliau SAW menyebut masjid untuk tempat2 shalat wajib. Jadi, dalil ini pun kurang tepat jika dijadikan dalil untuk melarang wanita ke masjid.
Pendapat Ulama Membolehkan Dengan Syarat
1. Firman Allah Ta’ala :
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” (An Nisa’ : 43)
Kata “shalat” di artikan tempat shalat.. Tetapi dalam ayat trersebut tidak menyebutkan wanita haid. Wanita haid dalam ayat tersebut diqiyaskan dengan kata junub. Sehingga ulama dari kalangan ini membolehkan dengan syarat hanya sekedar lewat atau mengambil sesuatu di dalam masjid dengan dikuatkan oleh dalil
2. Hadits ‘Aisyah, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah berkata kepadanya: “Siapkanlah al-Humrah (semacam sajadah) dari masjid. Lalu ‘Aisyah berkata: Saya sedang haid. Beliau bersabda: Sesungguhnya haid kamu tidak di tanganmu” (HR. Muslim dan at-Turmudzi, no. 134, dan Abu Dawud, no. 261, dan an-Nasa’i, no. 272, dan Ibnu Majah, no. 632).
Ada tambahan dari ulama kalangan madzhab Hambali, bahwa boleh menetap di masjid selama orang yang berhadats besar tersebut dalam keadaan wudhu. Sesuai dengan dalil yang ada dari Atha bin Yasar berkata : “Aku melihat beberapa orang dari shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam duduk di masjid dalam keadaan mereka junub apabila mereka telah berwudlu seperti wudlu shalat.” (Dikeluarkan oleh Said bin Manshur dalam Sunan-nya dan isnadnya hasan).
Akan tetapi untuk wanita yang sedang haid maka tidak diperbolehkan berdiam diri di masjid, karena berwudhunya dalam kondisi demikian tidak sah (Lihat, al-Mughniy, Ibnu Qatamah, 1/135-137). Dan yang demikian adalah pendapat Ishaq bin Rahawaih juga.
Pendapat Ulama Membolehkan Mutlak
Beberapa ulama yang membolehkan secara mutlak adalah Ibnu Hazm, Ibnu Mundzir, Al Muzanny dsb. Mereka berpendapat, bahwa tidak ada satupun dalil sahahih yang melarang wanita haid berada di dalam masjid. Sedangkan dalil yang membolehkan wanita haid berada di dalam masjid justru ada dan tergolong hadits shahih. Adapaun dalil2 yang digunakan adalah sebagai berikut :
1. Bermukimnya wanita hitam yang biasa membersihkan masjid, di dalam masjid, pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Tidak ada keterangan bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan dia untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya, dan haditsnya terdapat dalam Shahih Bukhari.
2. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang tertimpa haid sewaktu melaksanakan ibadah haji bersama beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Lakukanlah apa yang diperbuat oleh seorang yang berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari nomor 1650)
Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak melarang ‘Aisyah untuk masuk ke masjid dan sebagaimana jamaah haji boleh masuk ke masjid maka demikian pula wanita haid (boleh masuk masjid).
3. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam: “Sesungguhnya orang Muslim itu tidak najis.” (HR. Bukhari nomor 283 dan Muslim nomor 116 Kitab Al Haid)
4. Hadits ‘Aisyah, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah berkata kepadanya: “Siapkanlah al-Humrah (semacam sajadah) dari masjid. Lalu ‘Aisyah berkata: Saya sedang haid. Beliau bersabda: Sesungguhnya haid kamu tidak di tanganmu” (HR. Muslim dan at-Turmudzi, no. 134, dan Abu Dawud, no. 261, dan an-Nasa’i, no. 272, dan Ibnu Majah, no. 632).
Hadits tersebut di atas tidak menerangkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah harus segera keluar dari masjid atau boleh masuk masjid tapi sekedar mengambil al-Humrah saja. Beliau SAW hanya menerangkan haid tidak di tanganmu, sehingga selama aman dan tidak akan mengotori masjid, maka diperbolehkan wanita untuk berada di dalam masjid tanpa batas waktu dan syarat2 tertentu.
5. Ayat QS 4;43 ttg “(jangan pula hampiri tempat shalat) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja,..” berasal dari kata “.. walaa (dan jangan/tidak) junuban (orang yg junub) illaa (kecuali) ‘aabiriy sabiyl (sekedar lewat/musafir)..”.
Ada perbedaan penafsiran dlm hal ini, krn kata jangan menghampiri tempat shalat tidak ada dlm teks asli Al Quran. Perbedaan pendapat tersebut berada pada kata “..’aabiriy sabiyl..”. Ada yang menafsirkan sekedar lewat, ada pula yg menafsirkan musafir.
Maka dalam kitab ibnu Hazm (al-Muhallaa, 2/174-175) bahwa seharusnya penafsiran dari kata walaa (dan jangan/tidak) junuban (orang yg junub) illaa (kecuali) ‘aabiriy sabiyl (sekedar lewat/musafir)..” yang dimaksud adalah “ wa laa (dan jangan/tidak “shalat”) junuban (orang yg junub)..” bukan “mendekati tempat shalat”.
Selain itu, jika benar diterjemahkan tempat shalat, maka, lapangan bisa jadi tempat shalat (sesuai hadits tentang shalat ‘ied), atau rumah2 kita juga bisa jadi tempat shalat. Bumi ini adalah tempat shalat, sesuai hadits Rasulullah SAW “Dijadikan bumi ini bagiku tempat yang baik, alat bersuci dan masjid (tempat sujud), maka bagi siapapun yang telah datang waktu shalat agar shalat di mana saja.” (HR. Muslim, 5/32 dan Abu Dawud, no. 489)
Dan dalam hadits yang lain beliau bersabda: “Dijadikan bagi kami bumi ini keseluruhannya adalah masjid, dan dijadikan debunya bagi kami alat bersuci apabila tidak ada air.” (HR. Muslim, 5/4)
Berkata al-Imam an-Nawawiy : Berkata shahabat Abu Hanifah bahwa yang dimaksud ayat tersebut adalah seseorang yang bepergian (musafir) jika dalam keadaan junub dan tidakmendapati air diperbolehkan baginya bertayamum dan mendirikan shalat meskipun sifat junub masih ada karena yang dimaksudkan adalah hakekat shalatnya. Dan ulama Hanafiyah yang berpendapat demikian adalah al-Murghinaniy dan Ibnu Hamam dan selain keduanya. Adapun tafsir yang kedua, yang mengatakan bahwa maksud ‘aabiriy sabiyl” ialah sekedar berlalu di dalam masjid tidak bersumber dari seorangpun dari Shahabat, dan diriwayatkan dengan sanad yang lemah dari Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas.
Sehingga menurut pendapat kelompok ini, tidak ada satupun dalil yang shahih dan pasti yang melarang wanita haid berada di dalam masjid dengan alasan dan keadaan apapun.
Mempertanyakan Hukum Puasa Bulan Rajab
PUASA BULAN RAJAB
Rajab adalah bulan ke tujuh dari penggalan Islam qomariyah (hijriyah). Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad shalallah ‘alaih wasallam untuk menerima perintah salat lima waktu terjadi pada 27 Rajab ini.
Bulan Rajab juga merupakan salah satu bulan haram, artinya bulan yang dimuliakan. Dalam tradisi Islam dikenal ada empat bulan haram, ketiganya secara berurutan adalah: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan yang tersendiri, Rajab.
Dinamakan bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut orang Islam dilarang mengadakan peperangan. Tentang bulan-bulan ini, Al-Qur’an menjelaskan:
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
Hukum Puasa RajabHadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab) itu cukup menjadi hujjah atau landasan mengenai keutamaan puasa di bulan Rajab. Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda "Puasalah pada bulan-bulan haram." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah riwayat al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): "Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban. Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'" Menurut as-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi, "Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang" itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya. Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab). Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumid-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram dan sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping dzulqa’dah, dzul hijjah, dan muharram. Disebutkan dalam Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan- bulan haram yaitu dzulqa’dah, dzul hijjah, rajab dan muharram. Di antara keempat bulan itu yang paling utama untuk puasa adalah bulan al-muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah al-Muharram adalah Rajab. Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan, telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim). Hadis Keutamaan Rajab Berikut beberapa hadis yang menerangkan keutamaan dan kekhususan puasa bulan Rajab: • Diriwayatkan bahwa apabila Rasulullah SAW memasuki bulan Rajab beliau berdo’a:“Ya, Allah berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan (juga) Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.” (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik). • "Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari, maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan." • Riwayat al-Thabarani dari Sa'id bin Rasyid: “Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya....." • "Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut". • Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku." • Sabda Rasulullah SAW lagi : “Pada malam mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya pada Jibril a.s.: “Wahai Jibril untuk siapakan sungai ini ?”Maka berkata Jibrilb a.s.: “Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca salawat untuk engkau di bulan Rajab ini”.
Pengurus DKM Fokus 5 Bidang
Ustadz Taufiq selaku Ketua DKM Al-Muhajirin mengharapkan kepengurusan yang akan dibentuk dalam waktu terdekat ini, memiliki produktivitas dan keikhlasan pengabdian yang penuh untuk Masjid Al-Muhajirin. “Kita ini kerja ikhlas, oleh karena itu tidak perlu saling mencari siapa yang berjasa dan tidak berjasa, atau memunculkan kecurigaan untuk ke depannya”. Pesannya.
Dalam kepengurusan yang disusun pada malam Ahad, (3/5) di Masjid Al-Muhajirin akan fokus pada 5 bidang, yaitu pendidikan, perekonomian, pemeliharaan, kewanitaan, dan keremajaan. Oleh karena itu masing-masing sudah memiliki tugas dan wewenang yang tergambarkan dalam tata kerja pengurus DKM.
"Masing-masing bidang nantinya akan menyusun program kerja beserta target capaian, yang kemudian dirapatkan secara umum. Hal ini agar beban tugas yang diemban sesuai kekuatan dan kemampuan masing-masing bidang itu sendiri.” Tambah Ustadz Khamdan selaku wakil ketua yang mengawali dengan konsep tata kerja pengurus.
Rapat penyusunan pada akhirnya membentuk pengurus sementara sebagai berikut. Ustadz Taufiq (ketua), Ustadz Khamdan (wakil ketua), Arfiyanto (sekretaris), Deden Sukanta (bendara). Untuk bidang-bidang ditunjuk koordinatornya, Chaeron Priyatin, Sugeng, Dodo, Herry (bidang pendidikan dan dakwah), Jamil, Muhaminin, Ngatman, Ubaidillah (ekonomi dan humas), Tohir, Syahrul, Yayan Heryana, Wahidin, Salam (perawatan dan pemeliharaan), Ida, Lusi, Fita, Ani (kewanitaan dan kesejahteraan), Rifaan, Adriadi, Tiyamto, Wahyu (keremajaan dan seni).
Untuk masing-masing blok disepakati adanya koordinator untuk memudahkan informasi tersosialisasikan. Iid (Blok F), Delon (Blok E), Rio (Blok D), Abdul Bazid (C), Hendi (B), dan Api (A).
Ustadz Taufiq Memimpin DKM Kembali
Laporan pertanggungjawaban pengurus Mushola pada periode 2012-2014 diwarnai suara aklamasi menerima dari para jamaah Masjid Al-Muhajirin. Ustadz Taufiq selaku ketua Mushola mengawali dengan penjelasan tentang kegiatan Jamaah Tabligh yang pernah menginap di Masjid Al-Muhajirin selama 3 hari pada 21-23 Maret kemarin.
Dalam penjelasannya, ustadz lulusan S1 dari UIN Jakarta tersebut menyatakan bahwa sesama umat muslim harus selalu menjunjung semangat persatuan. “Pengurus kemarin namanya masih dengan Mushola karena Masjid belum dibangun, nach sekarang baru dibentuk DKM karena masjid sudah berdiri. Mari kita selalu berpegang teguh dengan dalil Allah Wa’tasmu bi hablillahi jami’a wa la tafarroqu”, Demikian ayat yang dijadikan rujukannya dalam acara LPJ dan pemilihan pengurus DKM di Masjid Al-Muhajirin (27/4).
Banyak pihak dari warga perumahan Tjitra Mas Residence yang mempertanyakan tentang kegiatan Jamaah yang terkesan asing dan aneh tersebut.
Ketua RT 4/1 Desa Kalisuren, Ki Samiaji, yang membuka acara menyampaikan bahwa siapapaun tamu atau orang asing yang datang ke wilayah RT 4 lebih dari 24 jam, harus minta ijin dan lapor pada pihak RT maupun pengurus RT yang lain. Ke depannya, kebijakan ini akan dirumuskan untuk disosialisasikan ke seluruh masyarakat.
Setelah secara aklamasi laporan diterima, pemilihan pengurus DKM dilanjutkan dengan pimpinan rapat Arfiyanto, mantan sekretaris pada pengurus Mushola sebelumnya. Mekanisme yang lumayan memancing perdebatan karena muncul banyak tawaran cara, dari model aklamasi atau melanjutkan masa kepengurusan, pemilihan tertutup dengan menuliskan nama di kertas, dan pemilihan terbuka.
Melalui pemilihan tertutup yang menjadi kesepakatan jamaah yang hadir sekitar 50-an orang, maka memutuskan Ustadz Taufiq untuk menjadi ketua DKM yang baru masa periode 2014-2017.
Rabu, 19 Februari 2014
Hidup Bukan Jalan Pintas
Kita terbiasa dikondisikan untuk meraih keinginan dengan cara2 yang instant dan tidak melewati prosedur yg benar berupa perubahan dalam pola hidup kita.
Kalau mau dapat ijazah PhD yah harus sekolah, cari beasiswa, berjam-jam berkutat dg buku, bergadang di lab atau di perpustakaan, dan menulis di depan komputer. Tidak bisa dg plagiat, copy+paste sana-sini atau malah membeli ijazah.
Kalau mau tubuh yang sehat, maka ubahlah pola makan kita dan hindari rokok apalagi alkohol. Serta mulailah berkeringaf dan susah payah dalam berolahraga. Tidak bisa kita mau hidup sehat hanya dg mengonsumsi suplemen tertentu atau hanya sekedar menurunkan berat badan. Hidup sehat itu target jangka panjang dan merupakan cermin dari pola hidup yang juga sehat. Kalau minum anti biotik tapi pola hidup kita tetap tidak sehat ya tidak akan sembuh.
Kalau mau semakin mendekatkan diri pada Tuhan, tidak bisa kita menempuh jalan pintas mau menjadi sufi hanya dg posting kata2 mutiara, wirid tertentu atau mengganti penampilan dg sorban atau jilbab semata. Kita harus mengubah pola hidup kita dlm berinteraksi dg sesama makhluk serta terus menerus memperbaiki akhlak kita. Tidak ada jalan pintas dlm membersihkan kotoran hati dan mengabdi pada umat.
Kalau kita ingin jadi ustad atau memahami ilmu agama, ya harus belajar dengan serius ilmu tafsir, hadis, usul al-fiqh, dan fiqh serta ilmu kalam. Tidak bisa hanya ikut halaqah terus nyalah2in orang yg tdk sepaham dg mengutip google lalu ceramah kesana kemari biar dipanggil ustad.
Kalau mau sukses dalam berkarir, tidak bisa dilakukan dg tebar pesona kepada boss ataupun tebar duit sana-sini. Kita harus berangkat kerja lebih pagi dan pulang lebih akhir, bekerja dg komitmen tinggi serta berprestasi dlm setiap kesempatan. Tidak mudah bukan?
Mereka yang memilih jalur pintas biasanya akan cepat sukses atau terkenal, namun tidak akan lama. Mereka akan cepat jatuhnya spt para ustad atau politisi karbitan. Itulah fenomena yg sekarang kita lihat di sekeliling kita. Mari kita sama-sama mengambil pelajaran dan berusaha mengubah pola hidup kita untuk hidup yang lebih bermakna dan bermanfaat. Mudah utk dituliskan, namun sulit utk kita jalankan, bukan?
Selamat menikmati akhir pekan dan tetaplah optimis!
Cermin Diri Pada Orang Lain
Seringkali cara kita menghakimi hidup orang lain merupakan pantulan dari refleksi diri kita sendiri. Kita lihat ada anak muda yang begitu melejit karirnya, kita menuduh dia sombong, karena tanpa sadar kita memantulkan sendiri asumsi kita bahwa orang sukses itu pasti sombong. Kita lihat ada orang yang kaya raya, kita tuduh dia berbuat curang karena asumsi kita mana ada orang bisa kaya tanpa curang.
Kita lihat ada tetangga kita yang keluarganya aman dan damai, kita hamburkan cerita kemana2 betapa sang suami sesungguhnya telah memperbudak isterinya, sekali lagi, itu karena anggapan kita sendiri bahwa keluarga yg damai itu pasti karena suaminya otoriter dan sang isteri tak sanggup melawan. Kita temui kawan kita yang begitu disukai oleh boss karena kinerjanya yg luar biasa, kita mulai tuduh bahwa si boss bermain api dg kawan tsb.
Pendek kata, segala su'uzhan, buruk sangka, asumsi jelek maupun komentar kita thd orang lain seringkali hanya refleksi diri kita yg tak mampu bersaing, yang sering curang dalam berkarir, yang gemar mencari jalan pintas dan kasak-kusuk. Cara kita menghakimi orang lain adalah bentuk mekanisme pertahanan diri kita yang tidak bisa menerima fakta orang lain lebih baik dari kita.
Ada baiknya kita melakukan dua hal: pertama, bersihkan cermin diri kita sendiri agar pantulannya ke orang lain juga lebih bersih. Kedua, stop judging others. Berhentilah menghakimi hidup orang lain. Yakinlah, hidup anda juga luar biasa dan kepuasan itu datangnya bukan dg ngomongin orang lain tapi dg memberikan komitmen, pengabdian dan manfaat buat sesama.
Selamat membersihkan cermin diri. I love you all.
Senin, 17 Februari 2014
830 Warga Ikuti Pemilihan RW 1 Desa Kalisuren
Sebanyak 830 warga se-RW 01 Desa Kalisurena mengikuti "Pemilihan RW 01”, Sabtu (15/2) yang diadakan setelah pergantian Kepala Desa Kalisuren Tajurhalang Bogor. Pemilihan RW juga dilakukan di seluruh desa Kalisuren sampai akhir Maret, yang terdiri dari 15 RW.
"Semoga pemilihan ini berjalan lancar dan tidak terganggu hujan, sehingga partisipasi warga bisa total untuk memilih ketua RW," kata Miskum, warga dari RT 4.
Antrian pemilih sudah mulai terlihat pada jam 7 pagi, karena warga masih mengantisipasi cuaca agar tidak terjadi sebagaiaman waktu pmilihan kepala desa yang lalu pada akhir tahun 2013, sedangkan panitia memberikan waktu pencoblosan hanya sampai jam 11.
Kandidat yang bertarung dalam pemilihan RW 01 ini diikuti oleh pasangan nomor urut 1 Saih, dan nomor urut 2 Idris H. Maid yang merupakan mantan ketua RW lama. Penghitungan akhir memenangkan Idris H. Maid sebagai ketua RW untuk periode selanjutnya.