Berapa lama Menunggu Berangkat?Untuk jumlah antrian di wilayah Kabupaten Bogor pada September 2013, sudah mencapai kisaran 27.000 jamaah. Sedangkan kuota tiap tahun untuk wilayah Kabupaten Bogor adalah 3.500, sehingga dengan asumsi mendaftar pada akhir 2013, maka akan berangkan sekitar 8 tahun lagi.
Mari Makmurkan Masjid dengan Sholat Berjamaah di Masjid
Selasa, 08 Oktober 2013
Memahami Cara Mendaftar Haji
Selamat menunaikan ibadah haji,
Namun sekarang ini masih banyak yang belum diketahui semua umat Islam di Indonesia. Sehingga masih banyak kasus penipuan pemberangkatan haji di negara kita di setiap musim haji.
Melaksanakan ibadah haji ada dua cara. Pertama dengan cara pembayaran ONH (Ongkos Naik Haji) Biasa dan kedua ONH Plus. Perbedaan keduanya pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran, dan fasilitas yang didapat selama di tanah suci tentu berbeda jauh. Peserta ONH Biasa akan menginap selama 40 hari di tanah suci sedangkan ONH Plus cukup 21 hari saja.
Cara Daftar ONH Reguler (biasa)
Untuk ONH Biasa, calon haji sebaiknya melakukan sendiri membuka tabungan haji di bank-bank BUMN seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN dan bank-bank lain yang telah ditunjuk Kementerian Agama untuk bekerja sama menerima setoran ONH.
Tabungan haji dapat disetor minimal Rp 50.000, setelah mencapai Rp 25 juta, calon haji baru mendapat nomor porsi haji untuk mengikuti antrian pemberangkatan haji di tahun berikutnya. Sekarang ini antrian haji biasa sudah mencapai tujuh sampai lima belas tahun di setiap propinsi di Indonesia. Jika sudah mencapai nominal Rp 25 juta, berikut langkah selanjutnya:
1. Membuat surat keterangan domisili untuk haji yang ditandatangani camat dan bermaterai Rp 6.000, Pastikan bahwa KTP dan Surat Domisili wilayah alamatnya sama, misalnya tinggal Perumahan Tjitra Mas Residence maka surat domisili minta ke Kepala Desa Kalisuren dan Camat Tajurhalang
2. Daftar ke Kementerian Agama Kabupaten, untuk Kabupaten Bogor kantor berada di kompleks perkantoran Pemda Tegar Beriman. Dengan membawa berkas berikut:
a. Foto Kopi KTP
b. Surat Domisili bermaterai Rp. 6000
c. Foto Kopi Kartu Keluarga
d. Foto Kopi Surat Nikah
e. Foto Kopi Akta Kelahiran / Ijazah
f. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
g. Foto Kopi Rekening Tabungan Haji
3. Setelah di Kemenag Kabupaten, mengisi formulir pendaftaran dan akan diberikan waktu di esok harinya guna pengambilan foto dan sidik jari di bagian SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)
4. Calon Jamaah Haji diberikan bukti pendaftaran Siskohat untuk diserahkan kepada Bank tempat membuka rekening ONH. Dari sinilah para jamaah bisa dianggap sudah mendapatkan porsi berangkat haji.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar