Mari Makmurkan Masjid dengan Sholat Berjamaah di Masjid
Senin, 15 Juli 2013
Waktunya Luruskan Arah Kiblat
15 Juli Momentum yang Tepat
Hari ini 16.27 WIB, Saat Termudah Tentukan Arah Kiblat
Mei lalu, saat-saat matahari berada tepat di atas Ka’bah kembali terjadi hari ini, Senin, 15 Juli 2013, pukul 16.27 WIB. Momen ini menjadi kesempatan paling mudah bagi umat Islam Indonesia untuk menentukan arah kiblat.
Karena posisi matahari persis di atas Ka’bah maka seluruh benda tegak lurus yang menerima cahaya matahari akan memiliki bayangan yang mengarah lurus ke Ka’bah di Masjidil Haram, Mekkah. Umat Islam di dunia dapat menetapkan arah kiblat dengan berpatokan pada bayangan ini.
Selain matahari, arah kiblat bisa diketahui dengan beberapa cara lain, seperti menggunakan kompas, theodolit, dan rasi bintang. Berpatokan pada bayangan benda tegak lurus yang dihasilkan sinar matahari dinilai cara paling sederhana untuk masyarakat umum. Di samping tak memerlukan penghitungan rumit, cara ini juga tak membutuhkan peralatan mahal.
Almanak PBNU yang diterbitkan Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) memaparkan bahwa peristiwa yang lazim disebut “rashdul qiblat” atau “istiwa a’dham” ini terjadi dua kali dalam setahun, yakni di bulan Mei dan Juli. Untuk tahun 2013, rashdul qiblat bulan Mei berlangsung tanggal 28, pukul 16.18 WIB.
Dalam almanak 2012, LFNU telah menjelaskan, secara geografis/astronomis, kota Mekkah terletak di 39o49’34” LU dan 21o25’21” BT. Dari Indonesia, koordinat ini berada pada arah barat laut dengan derajat bervariasi antara 21o-27o menurut koordinat (garis lintang dan garis bujur) masing-masing daerah.
Menurut alamak tersebut, arah kiblat Indonesia bukanlah ke barat. Jika ke barat maka semua wilayah Indonesia yang terletak di 34o7’ LU dan seterusnya (ke utara), seperti Aceh, akan lurus dengan Negara Ethiopia atau melenceng ke selatan sejauh 1750 km dari Mekkah. Begitu juga yang terletak di 4o39’ LS sampai 3o47’ LU, menghadap barat berarti lurus dengan Negara Kenya.
Terkait rashdul qiblat, Ketua Pengurus Pusat LFNU KH A Ghazali Masroeri mengatakan, untuk mushala atau masjid yang terbukti tak sesuai arah kiblat cukup direspon dengan menggeser arah shaf atau baris shalat, tanpa merusak bangunan ibadah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar