Mari Makmurkan Masjid dengan Sholat Berjamaah di Masjid

Sabtu, 29 Juni 2013

Pengembang Adam Property Tak Sanggup Bangun Masjid

PT Adam Property Indonesia Tak Sanggup Penuhi Sarana Perumahan

Memperhatikan pengaturan mengenai perumahan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang mengatur bahwa perumahan adalah kumpulan rumah yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum (Pasal 1 (2)), dan kewajiban-kewajiban Pengembang sebagaiaman diatur pada Pasal 150 (2) dan Pasal 151.
Namun demikian, PT Adam Property Indonesia selaku pengembang Perumahan Tjitra Mas Residence di desa Kalisuren kecamatan Tajurhalang kabupaten Bogor sudah menyatakan tidak sanggaup membangun sarana sosial peribadatan, maupun fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya, dengan dalih krisis keuangan.
Bagaimanakah langkah semestinya? 
Berikut lampiran surat ketidaksanggupannya...



Tidak ada komentar: