Ziarah Untuk Mengingat Akhirat
Bulan sya’ban telah tiba, sebagian masyarakat kita menamakan
bulan sya’ban dengan bulan ruwah. Kata ruwah identik dengan kata arwah, memang
keduanya saling berhubungan.
Dinamakan bulan ruwah karena bulan ini adalah bulan di mana para
arwah leluhur yang telah mendahului kita menengok keluarga yang ditinggalkan di
dunia. Dan keluarga yang masih hidup berbondong-bondong mendoakan arwah para leluhur
menjelang bulan ramadhan. Baik melalui do’a, sedekah, tahlil dan tahmid maupun
langsung berziarah ke kubur.
Bulan sya’ban menjadi bulan special, artinya ada beberapa
tradisi yang berlaku di bulan ini yang tidak dilaksanakan pada bulan-bulan
lain. Diantara tradisi itu adalah menengok makam atau meziarahi kubur orang
tua, kakek-nenek, saudara, sanak family, suami atau istri, anak atau bapak yang
telah mendahului.
Ada banyak macam nama untuk tradisi ziarah kubur menjelang bulan
Ramadhan atau di akhir bulan Sya’ban. Sebagian mengatakan dengan istilah
arwahan, nyekar (sekitar Jawa Tengah), kosar (sekitar JawaTimur), munggahan
(sekitar tatar Sunda) dan lain sebagainya. Bagi sebagian orang, hal ini menjadi
semacam kewajiban yang bila ditinggalkan serasa ada yang kurang dalam
melangkahkan kaki menyongsong puasa Ramadhan.
Oleh karena itu perlu kiranya menenegok kembali beberapa hal
yang berhubungan dengan masalah ziarah kubur. Karena pada kenyataannya
banyaknya ta’bir dan hikmah yang tersimpan di dalamnya, mampu menjadikan ziarah
kubur sebagai salah satu tradisi yang bertahan di sekitar kita.
Pada masa awal-awal Islam, Rasulullah saw memang pernah melarang
umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat
itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat arab masa itu yang
pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para
dewa dan sesembahan. Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalah pahaman
ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdo’a.
Akan tetapi bersama berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak
kontekstual dan Rasulullahpun memperbolehkan berziarah kubur. Demikian
keterangan Rasulullah saw dalam Sunan Turmudzi no 973
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله
علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه
فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي
Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda
“Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin
untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu
dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.
Demikianlah sebenarnya hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur
dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat.
Oleh karena itu dibenarkan berziarah ke makam orang tua dan juga ke makam orang
shalih dan para wali. Selama ziarah itu dapat mengingatkan kita kepada akhirat.
Begitu pula ziarah ke makam para wali dan orang shaleh merupakan sebuah
kebaikan yang dianjurkan, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam
kitab ‘Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.
وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى
زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط
النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء
قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها.
Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu
tertentu dengn melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab,
berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula
perjalanan ke makam mereka.
Adapun mengenai hikmah ziarah kubur Syaikh Nawawi al-Bantani
telah menuliskannya dalamNihayatuz
Zain demikian
keterangannya “disunnahkan
untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya
atau salah satunya setiap hari jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan
dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”…
Demikianlah hikmah di balik ziarah kubur, betapa hal itu menjadi
kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua
semasa hidupnya. Bahkan dalam keteragan seanjutnya masih dalam kitab Nihayatuz
Zain diterangkan “barang
siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari jum’at pahalanya seperti
ibadah haji”.
Apa yang dikatakan Syaikh Nawawi dalam Nihayuatuz Zain juga
terdapat dalam beberapa kitab lain, bahkan lengkap dengan urutan perawinya.
Seperti yang terdapat dalam al-Mu’jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19
.حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا
عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد
عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو
احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا
Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua
orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni
dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua
orang tuanya.
Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah swt
kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar
ra.
أنبأنا
إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى
حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله
عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من زار قبر أبيه
أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم
حتى يموت زارت الملائكة قبره
Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak
atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam
keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang
istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu
menziarahi kuburannya”
Akan tetapi tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang
muslimah. Mengingat lemahnya perasaan kaum hawa, maka menziarahi kubur keluarga
hukumnya adalah makruh. Karena kelemahan itu akan mempermudah perempuan resah,
gelisah, susah hingga menangis di kuburan. Itulah yang dikhawatirkan dan
dilarang dalam Islam. Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut
Thalibin.Sedangkan ziarah seorang muslimah ke makam Rasulullah,
para wali dan orang-orang shaleh adalah sunnah.
(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع
أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع
Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut
cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa.
Dari
keterangan panjang ini, maka tradisi berziarah kubur tetaplah perlu
dilestarikan karena tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Bahkan malah
dapat mengingatkan akan kehidupan di akhirat nanti. Apalagi jika dilakukan di
akhir bulan Sya’ban. Hal ini merupakan modal yang sangat bagus untuk
mempersiapkan diri menyongsong bulan Ramadhan.