Mari Makmurkan Masjid dengan Sholat Berjamaah di Masjid
Tampilkan postingan dengan label Kewargaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewargaan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Februari 2016

Administrasi Kependudukan yang Harus Diketahui

Perubahan-Perubahan Penting
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.
Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan. Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
1. Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)
Semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013). KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).
2. Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri
Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal (Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013).
3. Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el
Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014 (Pasal 8 ayat 1 huruf c UU No. 24 Tahun 2013).
4. Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun
Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.
5. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
Semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.
6. Pengakuan dan Pengesahan Anak
Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara (Pasal 49 ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (Pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).
7. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain (Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).
8. Pencatatan Kematian
Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana (Pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.
9. Stelsel Aktif
Semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas.
10. Petugas Registrasi
Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Petugas Registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. Petugas Registrasi harus PNS, diubah diutamakan PNS (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).
11. Penambahan Sanksi
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013). Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013). Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).
Hal-hal yang terkait pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Bogor, baik keluhan, saran, dan kritikan dapat menghubungi Nomor HP/WA. 081390263336

Senin, 17 November 2014

Tower Bodong Tak Berijin

Pembangunan tower di Kampung Berkat, RT 03/01, Desa Kalisuren, diduga tak berizin alias bodong. Pasalnya, tower yang berdiri persis di depan Perumahan Tjitra Mas Residence sejak dua tahun silam belum mendapatkan persetujuan lingkungan dari warga.
Warga Perumahan TMR, mengungkapkan kalau warga hingga kini tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan izin lingkungan. Tentu keadaan ini semakin meresahkan warga yang tinggal berdekatan dengan posisi tower karena sejak adanya tower tersebut, sinyal handphone warga terganggu, belum lagi mengkhawatirkan jika ada petir dan angin.
“Seharusnya pemilik atau pihak-pihak yang kasih izin itu tanya dulu warga. Saya sebagai warga wajar dong tanya. Kalau warga diam, kok malah kayak keenakan. Nanti selamanya begitu, warga dianggap bodoh dan nggak ngerti hak-haknya. Silakan siapa pun berusaha di wilayah sini, tapi tolong juga jangan remehkan warga,” papar sebagian warga yang sudah mulai resah.
Keberadaan tiang tower seharusnya memiliki izin lingkungan dari warga. Karena itu merupakan prosedur dasar perizinan. Jadi mestinya jika investor yang tidak punya izin tidak mungkin berdiri, apalagi beroperasi usahanya. “Saya sendiri dan beberapa orang di wilayah sini memang merasakan sinyal HP terganggu. Apa itu karena adanya tower ini. Karena, sebelumnya sinyal jaringan HP di sini bagus dan normal. Apalagi jika izin lingkungan dari warga tidak ada atau mungkin izin sudah diurus tapi warga nggak tahu alias izin tol. Ya bisa banyak kemungkinan,” ujar Umi. Sementara itu, terkait adanya pertanyaan dan keluhan warga, pihak pengurus wilayah belum ada yang bisa dikonfirmasi terlebih kepengurusan RT di lingkungan perumahan belum terbentuk sempurna.

Selasa, 14 Oktober 2014

Alhamdulillah, Pemotongan Hewan Qurban Lancar

Seekor Sapi Mengamuk Disusul 10 Kambing
Diiringi kekhawatiran tentang sapi hewan qurban yang mengamuk, pemotongan 11 hewan qurban oleh panitia Idul Adha berjalan lancer. Memang panitia sempat mengalami kerepotan ketika mengatasi seekor sapi yang mengamuk,yang kemungkinan diakibatkakn stress dikerubungi banyak orang.
Lebih dari 200-an orang yang kebanyakan anak-anak mengelilingi 10 kambing dan seekor sapi yang mengamuk. “Alhamdulillah semua lancer,sehingga kegiatan dapat selesai sebelum waktu Ashar”, ujar NurKholiq selaku ketua panitia.
"Daging hewan qurban disalurkan menjadi 280 kantong, yang terdiri dari 205 untuk warga Perumahan Tjitra Mas Residence, 55 untuk warga kampong sekitar, dan 20untuk panitia”. Kata Deden Sukanta selaku coordinator daging dan pembagian.

Senin, 01 September 2014

Pembangunan Serambi Masjid

Kebutuhan
Dana 30 Juta, Dalam Tiga Tahap Pembangunan
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin Perumahan Tjitra Mas Residence akan melanjutkan pembangunan masjid, yang pada saat ini difokuskan pada pembuatan atap serambi.
''Bangunan akan terdiri atas rangka baja ringan, dengan ukuran 9x14 meter. Teras ini akan difungsikan sebagai tempat kegiatan kemasyarakatan agar tidak mengganggu fungsi ibadah di dalam masjid'' tutur ketua DKM, Ustadz Taufiq, Ahad(31/8).
Selain atap serambi, pembangunan bertahap akan dilanjutkan dengan pemasangan keramik lantai serambi sekaligus tembok penyekat sebelah pinggir agar tidak terguyur air ketika hujan. Dengan pembangunan sermbi ini, kehiatan pembelajaran anak-anak Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) juga bisa fokus berada di areal masjid.
''Sekarang ini perkembangan masyarakat perumahan yang mulai berpenghuni pada 2011 sudah sangat pesat, sehingga DKM harus menyikapi untuk mengembangkan pembangunan sarana pendukung,'' kata Yayan Heryana sebagai koordinator pembangunan.
Pembangunan yang akan dimulai pada 22 September ini membutuhkan dana sekitar 30 juta, untuk (3) tiga tahap pembangunan, yaitu atap serambi pada bulan September, alas lantai serambi bulan November, dan finishing pada awal Desember.

Senin, 17 Februari 2014

830 Warga Ikuti Pemilihan RW 1 Desa Kalisuren

Sebanyak 830 warga se-RW 01 Desa Kalisurena mengikuti "Pemilihan RW 01”, Sabtu (15/2) yang diadakan setelah pergantian Kepala Desa Kalisuren Tajurhalang Bogor. Pemilihan RW juga dilakukan di seluruh desa Kalisuren sampai akhir Maret, yang terdiri dari 15 RW.
"Semoga pemilihan ini berjalan lancar dan tidak terganggu hujan, sehingga partisipasi warga bisa total untuk memilih ketua RW," kata Miskum, warga dari RT 4.
Antrian pemilih sudah mulai terlihat pada jam 7 pagi, karena warga masih mengantisipasi cuaca agar tidak terjadi sebagaiaman waktu pmilihan kepala desa yang lalu pada akhir tahun 2013, sedangkan panitia memberikan waktu pencoblosan hanya sampai jam 11.
Kandidat yang bertarung dalam pemilihan RW 01 ini diikuti oleh pasangan nomor urut 1 Saih, dan nomor urut 2 Idris H. Maid yang merupakan mantan ketua RW lama. Penghitungan akhir memenangkan Idris H. Maid sebagai ketua RW untuk periode selanjutnya.

Jumat, 04 Oktober 2013

Pemekaran RT/RW di Perumahan Tjitra Mas Residence

Direncanakan 2 RT dan 1 RW
Jumlah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di lingkungan Perumahan Tjitra Mas Residence hampir dipastikan bertambah akibat adanya pemekaran. Setidaknya nanti akan 1 (satu) RW untuk akhir tahun 2013 ini.
Ketua RT 04/01, Yayan Nurjaman, Ahad (29/9) menyampaikan, pemekaran RT/RW dilakukan berdasarkan keputusan kepala desa Kalisuren, Dadang H. Komad yang diusulkan dari kewilayahan. Pematangan persiapan pemekaran akan disiapkan setelah kepala desa pulang dari haji. “Pemekaran di lingkungan perumahan Tjitra Mas Residence akan dilakukan setelah Perumahan BIP juga mengalami pemekaran. Target keduanya itu adalah sebelum 29 Desember karena adanya pemilihan kepala desa yang baru,” ujar Yayan Nurjaman.
Jumlah pemekaran RT yakni dari 1 RT yang berinduk pada RW 01 yang saat ini diketuai Idris H. Maid, akan menjadi 2 RT dan membentuk RW baru dalam urutan ke-17 jika dibentuk setelah RW di BIP. Namun jika lebih dulu dibentuk sebelum kompleks perumahan BIP maka akan menjadi RW ke-16.
Permasalahanya, batas wilayah pemekaran antara bakal RT 1 dan RT 2 di lingkungan perumahan Tjitra Mas Residence belum ada kesepakatan. “Apakah berdasarkan blok atas dan blok bawah atau blok kanan dan blok kiri” tutur sebagian warga yang hadir dalam pengajian rutin malam senin di rumah Rifaan (blok B2).
Demikian juga perlu ditindaklanjuti proses penyaringan kandidat, persyaratan kandidat ketua RT dan ketua RW, proses pemilihan, panitia pemilihan, dan penetapan jadwal pemilihan. Kesemuanya itu tentu membutuhkan adanya koordinator melalui panitia yang ditetapkan oleh pemegang kewenangan wilayah, ketua RT 04/01 saat ini.

Rabu, 25 September 2013

Progres Pembangunan Masjid Al-Muhajirin Tjitra Mas Residence

Ditargetkan 1 Bulan
Gambar Pondasi
Gambar Tembok Depan
Senantiasa mengharap bantuannya, baik material maupun moril guna kelancaran pembangunan. Hal-hal yang menjadi progres panitia berikutnya adalah pengadaan sajadah, perlengkapan listrik, perlengkapan sound system. Sumbangan dapat menghubungi 085715616633 (an. bendahara Masjid, Deden Sukanta)

Senin, 09 September 2013

Warga Sepakati Iuran Konsumsi Pekerja

Secara Aklamasi Rp. 150.000 Bangun Masjid
Pengurus RT 04/1 Desa Kalisuren melalui ketuanya, Yayan Nurjaman memberikan pengarahan bahwa bantuan pembangunan masjid Al-Muhajirin dari pihak PKPU yang didonasi dari Uni Emirat Arab adalah murni pembangunan fisik, artinya pembangunan langsung dari pihak PKPU dan bukan dalam bentuk dana, sebagaimana yang saat ini sengaja ada yang mencoba menyebarkan isu pencairan dana tersebut.
Warga Perumahan Tjitra Mas Residence yang warga muslimnya kini sudah berjumlah 158 Kepala Keluarga (KK) diberikan tanggung jawab oleh pihak donatur untuk menanggung konsumsi dan kebutuhan tinggal sehari-hari para tukang yang diperkirakan berjumlah antara 6 orang.
"Oleh karena itu kita di sini rapat menentukan bagaimana opsi untuk menanggung konsumsi tukang tersebut” kata Ketua RT 04/1 dalam rapat di Mushola Al-Muhajirin, Sabtu (7/9).
Rincian kebutuhan konsumsi tukang terdiri atas makan tiga kali sehari, minuman, jajanan ringan, rokok, dan kebutuhan tinggal berupa listrik, gas, dan perlengkapan kebersuihan harian. Sekretaris RT yang sekaligus menjadi Sekretaris Mushola, Arfiyanto menjelaskan rincian kebutuhan tersebut dengan jumlah kebutuhan biaya Rp. 24.300.000.
Setelah paparan kebutuhan dan skenario opsi antara iuran dan pembagian giliran makanan, maka secara aklamasi warga yang hadir dalam rapat tersebut menyetujui adanya iuran sejumlah Rp.150.000 selama 3 bulan atau 90 hari. Dengan demikian, iuran dapat dilakukan tiap minggu maupun tiap bulan selama proses pembangunan berlangsung.
“Penarikan dari pihak Mushola akan dilakukan setiap Sabtu dan Minggu, setelah adanya kepastian waktu pembangunan dan datangnya material pembangunan” tutur Deden Sukanta selaku bendahara dan koordinator lapangan dalam proses pembangunan mushola.

Minggu, 01 September 2013

Gerakan Sedekah Pohon Al-Muhajirin

Upaya Melestarikan Jenis Pohon Langka
Untuk melestarikan lingkungan sekitar sekaligus upaya untuk menjaga keberadaan pohon-pohon khas daerah yang kini semakin jarang ditemukan, Pengurus Al-Muhajirin punya program yang direncanakan untuk 3 bulan ke depan, yaitu sedekah pohon. Setidaknya kegiatan ini akan mengumpulkan beragam pohon-pohon yang semakin asing ditemukan sebagai identitas masyarakat terdahulu.
Prosesi sedekah ini akan direncanakan dalam bulan pertama dengan pendataan jenis-jenis pohon yang akan dilestarikan. Menurut keterangan Ustadz Taufiq selaku ketua pengurus Al-Muhajirin, salah satu contoh pohon yang mungkin sudah sulit dijumpai adalah jamblang.
Sependapat dengan itu, Lutfi Ibrahim menyebutkan pohon buni dan pohon kecapi. “Dulu ketika masa kecil, orang Betawi banyak menggunakan batang kecapi untuk bermain-main, namun kini sudah sangat jarang dijumpai”.
Kegiatan yang digagas para jamaah Subuh Ahad pagi ini bertujuan untuk mengenalkan kepada generasi muda agar mencintai lingkungan, demikian juga untuk mengenalkan kembali kepada masyarakat karena banyak yang tidak mengetahui jenis-jenis pohon khas budaya masing-masing.
“Penanaman nilai-nilai cinta lingkungan merupakan hal yang sangat penting, karena sesungguhnya Nabi Adam keluar dari surga justru karena merusak lingkungan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya manusia melestarikan lingkungan agar bisa masuk surga.” Tutur ustadz Khamdan.

Senin, 19 Agustus 2013

Turap Ambruk Karena Bermasalah Dari Awal

Panitia Sudah Ketat Mengawasi: Pembongkaran pun Dilakukan
Hasil pengamatan panitia pembangunan dan pengurus Al-Muhajirin menyimpulkan, turap Mushola Al-Muhajirin sepanjang 20 meter dan tinggi maksimal mencapai 2,5 meter, ambruk karena akumulasi berbagai kelemahan.
"Pada awal pembangunan, sudut siku dan sudut kemiringan turap sudah mengalami kesalahan karena tidak lurus sejajar sampai arah tangga” kata Luthfi Ibrahim, dalam paparannya sambil menjelaskan bahwa anak sulungnya, Najmi, berseloroh mengomentari bangunan turap pada minggu pertama pembangunan.
“Itulah alasan kita meminta kepada tukang untuk membongkar ulang karena titik awal yang salah tentu berpengaruh pada kelanjutan pembangunan turap sepanjang 20 meter itu” tambah Deden Sukanta yang ikut membongkar bangunan sudut siku di titik bawah tiang listrik yang kini digunakan sebagai tumpuan penampung air.
Salah-satu indikasi kelemahan yang ditemukan oleh tim, terletak antara lain pada sistem pondasi yang tidak diisi adukan semen namun hanya batu yang asal ditumpuk dan bertumpu pada sisa bangunan selokan perumahan yang rapuh. Galian 50 cm yang semestinya sebagai tumpuan kaki pondasi justru berongga sehingga memungkinkan mudahnya air menggerus struktur pondasi, dan erosi tidak dapat terhindarkan dalam menghadapi hujan satu jam pada sore menjelang malam takbir Idul Fitri 1434 H kemarin (7/8/13).Demikian disampaikan Arfiyanto.
"Ini semua berakumulasi pada kekuatan penahanan dari gerusan air, sehingga terjadilah keruntuhan turap yang belum genap sebulan itu," tandas Anto Faiz Kelemahan lain yang dijumpai tim adalah sistem sambungan bangunan yang tidak diawali adukan basah.
“Dalam bentuk patahan sisa turap yang ambruk, sangat jelas terlihat bahwa sambungan bangunan tidak menyatu karena turap ambruk menjadi dua bagian yang memanjang. Hal ini mempertegas bahwa dalam proses pembangunan, ketika pada ketinggian 1 meter sudah jadi, sambungan ke atasnya tidak diawali dengan adukan basah kembali tapi langsung ditumpuk batu baru diberi adukan semen. Setidaknya ini dapat digambarkan bagaikan kue lapis yang berlapis" Demikian pengamatan ustadz Taufiq semakin mempertegas.
Tidak sebut siapa yang bersalah
"Temuan ini tidak untuk menyalahkan pihak tertentu, tapi untuk mencari apa yang kurang benar dan kemudian diluruskan," kata Yayan Heryana, ketua tim sekaligus pembangunan.
"Sejak semula saya sudah menyampaikan bahwa ibu-ibu di blok F2 dan E1 sudah menyarankan untuk meninjau tenaga pembangunan turap, namun karena keterdesakan waktu menjelang Ramadhan dan donasi dana maka kejadian ambruknya turap semoga tidak terulang di masa datang," jelas Mardiono.
Ditanya soal selokan yang belum dibangun untuk mengurangi debit air yang mengalir deras dari tanah atas Mushola berbatasan dengan rumah F2 Nomor 13 sebagai penyebab, maka Deden Sukanta menjelaskan bahwa aliran air sudah mengalir dalam cekungan tanah dan tidak ikut menggerus tanah mushola yang diberi turap. “Turap hanya menahan air dari mushola, sedangkan air dari tanah atas Mushola lebih banyak turun di jalanan F2 belakang dengan adanya endapan lumpur yang kini sudah menebal menutupi jalanan sehingga memicu warga F2 untuk membuat turap menahan terus-terusnya tanah menutupi jalanan yang semestinya paving beton”. Jawab Mardiono yang juga mewakili komentar dari warga F2 itu.
Munculnya retakan dan patahan di sudut utara pada minggu pertama setelah tuntasnya pembangunan, memang menjadi pantauan awal bahwa pondasi sudah mengalami penurunan dan tidak lagi kokoh. Dan semestinya memang akan dipugar ulang setelah lebaran sekaligus melanjutkan pembuatan parit samping, namun rasanya kekuatan turap jauh dari yang diperkirakan untuk cukup 2 bulan karena belum genap 1 bulan sudah telanjur ambruk.

Minggu, 18 Agustus 2013

Kutukan Tim Oranye Futsall

Arfiyanto CS Kandaskan Lutfi CS
Tim Luthfi CS yag mengenkan kostum oranye, tidak mampu menghapus kutukan warna timnas Belanda saat melawan tim debutan Arfiyanto CS. Taktanggung-tanggung, tim warna-warni kemerdekaan yang digawagi Pak Omo mampu menjebol gawang Luthfi CS 6-4 dalam laga Perebutan Gelar Kompetisi Futsall Agustusan 2013 di Estádio Do Kalisureno, Blok F2 Perumahan Tjitra Mas Residence, Ahad siang ini. Gol-gol bertaburan dari menit pertama sampai pada penghujung pertandingan yang
langsung dipimpin Pak RT, Yayan Nurjaman. Dengan gol tersebut, sejauh ini tim Arfiyanto CS menjadi tim yang berhasil mencetak gol terbanyak. Kutukan warna Oranye seolah mempertegas bahwa “warna Belanda” memang harus ditaklukkan di hari kemerdekaan.

Futsall: Djamil CS Melaju ke Semi Final

Tim Oranye Gagal Melaju
Tim Djamil CS berhasil melangkah ke babak semifinal Kejuaraan Futsall Agustusan 2013, usai menumbangkan Tim Sahid CS, dengan skor 2-0, Ahad (18/8). Dalam pertandingan itu, Tim Djamil dalam babak pertama yang baru berjalan 2 menit sudah bisa menyarangkan bola ke gawang yang dijaga Mardiono. Djamil CS juga memupuskan Tim Orange yang dikapteni Sahid untuk melangkah ke babak berikutnya. "Kami sangat senang bisa lolos ke final kejuaraan ini. Setelah ini kami akan fokus pada pertandingan selanjutnya dan menyusun strategi permainan," kata Djamil dengan selamat setelah saling bersalaman dengan tim lawan. Sejak awal game pertama, perolehan poin sangat jauh terpaut sehingga tim Orange tidak mampu menyusul.

Futsall Ibu Rumah Tangga Terlama

17 Agustusan: 2 kali Perpanjangan, 2 kali Adu Pinalti
Tim “Bahenol” memastikan merebut gelar juara Kejuaraan Futsall Agustusan 2013 di Lapangan Futsall RT 4/1 Desa Kalisuren yang berada di blok F2 Perumahan Tjitra Mas Residence, Ahad (18/8). Tim yang dikomandani Bu Adriadi sukses menjadi juara di kategori Futsall Ibu Rumah Tangga setelah mengalahkan Tim “Ceplon” yang dikapteni Ibu Ayu dalam pertandingan yang cukup lama dua set langsung dan dua adu pinalti. Gol dilesakkan dalam adu pinalti kedua setelah dalam perpanjangan waktu dua kali, skor tetap bertahan 1-1, dan dalam adu pinalti pertama juga bertahan 1-1. Gim kedua berlangsung cukup ketat dan saling menyamai kedudukan, sehingga wasit yang diketuai Arfiyanto memutuskan untuk memberi adu pinalti kedua.

Warga F2-E1 Gelar Halal Bihalal dan Peringatan Kemerdekaan

Dari Karaoke Hingga Futsal Ibu Rumah Tangga
Momentum Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah tidak hanya sekedar untuk saling bermaaf-maafan saja, namun hari kemenangan ini juga dapat dimanfaatkan untuk ikut merefleksikan hari kemenangan bangsa Indonesia dalam Hari kemerdekaan ke-68. Hal itu seperti yang dilakukan oleh warga di Blok F2 dan E1 Perumahan Tjitra Mas Residence Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang-Bogor yang menggelar kegiatan halal bi halal sambil peringatan Hri Kemerdekaan di rumah Eit Fentri. Halal bihalal sambil peringatan kemerdekaan ini dihadiri oleh Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga, yang kemudian dilanjutkan untuk ikut kompetisi karaoke dan catur se-warga Kalisuren di halaman rumah Ketua RT 1 RW 1 Desa kalisuren, Yayan Nurjaman. Peringatan hari kemerdekaan ke-68 di kompleks yang dihuni 165 Kepala keluarga itu juga sudah dimeriahkan dengan berbagai perlombaan tradisional untuk anak-anak, yang sampai 31 Agustus nanti akan diisi dengan kompetisi futsall dan bulu tangkis yang masing-masing untuk kaegori bapak, ibu, dan anak-anak.

Selasa, 23 Juli 2013

Ngabuburit: Buka Bersama Diiringi Lomba Cerdas Cermat

Sebagai agenda rutin tiap Sabtu dan Ahad, jamaah Mushola Al-Muhajirin mengadakan acara buka bersama, (21/7/2013). Acara kali ini berbeda dengan agenda sebelumnya, karena diawali dengan final Cerdas Cermat kategori remaja. Di dalam acara lomba kali ini, pasangan Baby dan Siti menjadi juara I, yang kemudian disusul pasangan Erika dan Deriyana sebagai juara II, dan juara ketiga diperoleh perwakilan pasangan Chika dan Kika. Ketua koordinator kegiatan Ramadhanan, Muhammad Khamdan, tak memberikan banyak sambutan. Ia hanya memberikan apresiasi atas perjuangan ketiga regu yang lolos dalam babak final cerdas cermat keagamaan yang meliputi materi baca tulis al-qur’an, sejarah Islam, fiqih, tauhid, dan pengetahuan umum keagamaan.
Juri cerdas cermat, Luthfi Ibrahim mengatakan, acara buka bersama kali ini merupakan bagian tanggung jawab pengurus Mushola Al-Muhajirin yang akan diagendakan setiap bulan Ramadhan dengan diiringi lomba-lomba keagamaan agar semakin mendekatkan dengan generasi muda dan anak-anak di Perumahan Tjitra Mas Residence, Kalisuren, Tajurhalang- Bogor.

Selasa, 09 Juli 2013

Silaturrahim Sambut Ramadhan

Memupuk Kebersamaan Warga Dalam rangka membangun rasa kebersamaan serta membersihkan hati dan jiwa menyambut bulan suci Ramadhan 1434 H, warga blok F2 dan E1 Perumahan Tjitra Mas Residence menyelenggarakan acara silaturahmi dan Ngariung Sasarengan. Acara dilaksanakan di rumah Delon. “Melalui kegiatan ini saya memohon maaf atas kesalahan baik yang disengaja atau tidak sengaja sebagai tuan rumah baik secara pribadi maupun keluarga. Mulai saat ini marilah kita bersama-sama membuat langkah bersama untuk saling mengingatkan dan silaturahim,” terang delon memberikan sambutannya (07/07/2013). Tidak hanya dihadiri oleh warga E1 dan F2, beberapa warga D1 dan D2 juga ikut hadir dalam acara silaturahim tersebut. “Saya mengucapkan terimakasih atas semangat yang diberikan semua warga selama ini“ ungkap “Opung” Siagian, tetua warga saat memberikan kesannya.

Sabtu, 29 Juni 2013

Pengembang Adam Property Tak Sanggup Bangun Masjid

PT Adam Property Indonesia Tak Sanggup Penuhi Sarana Perumahan

Memperhatikan pengaturan mengenai perumahan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang mengatur bahwa perumahan adalah kumpulan rumah yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum (Pasal 1 (2)), dan kewajiban-kewajiban Pengembang sebagaiaman diatur pada Pasal 150 (2) dan Pasal 151.
Namun demikian, PT Adam Property Indonesia selaku pengembang Perumahan Tjitra Mas Residence di desa Kalisuren kecamatan Tajurhalang kabupaten Bogor sudah menyatakan tidak sanggaup membangun sarana sosial peribadatan, maupun fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya, dengan dalih krisis keuangan.
Bagaimanakah langkah semestinya? 
Berikut lampiran surat ketidaksanggupannya...