Mari Makmurkan Masjid dengan Sholat Berjamaah di Masjid
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Jumat, 01 Juli 2016
Jihad Dalam dimensi Mudik
Mudik merupakan perjalanan antropologis seseorang yang dilakukan seiring dengan tibanya hari idul fitri. Tidak ada jawaban persis kapan mudik mulai terjadi, namun yang pasti hanya berlangsung di bumi Nusantara. Bukan di Arab Saudi, Turki, Malaysia, Pakistan, apalagi jazirah Eropa. Seolah sudah menjadi kewajiban bahwa mudik harus dilakukan kendati menguras seluruh tabungan selama setahun.
Mudik, kembali ke udik atau kembali ke kampung halaman. Inilah hakikat antropologis yang telah berkolaborasi dengan ritual agama berupa puasa Ramadhan dan lebaran idul fitri. Kesukarelaan yang tidak perlu dikomando telah menjadikan jutaan manusia urban berjuang untuk melakukan. Dengan suka cita telah menjadikan kampung sebagai tujuan kembali, dan dengan penuh harap telah menjadikan para pegawai antri mengajukan cuti tahunannya.
Dalam suasana demikian, patut untuk direnungi siapa yang memiliki grand design budaya mudik tersebut untuk pertama kali, bagaimana memahami nalar psikologis masyarakat yang rela mengorbankan jiwa dan raga sekaligus harta hanya untuk ritual antropologis semacam ini. Dan tentunya hanya dapat dirasakan oleh para pemudik itu sendiri.
Mudik jelas membutuhkan keseriusan dan persiapan. Dalam konteks Islam, kedua langkah itu merupakan dimensi jihad. Kesungguhan untuk mewujudkan nilai-nilai spiritual yang sudah berkolaborasi dengan budaya dan sisi antropologi.
Pertama, Jihad sosial. Seseorang harus kembali mengenal dan mmberdayakan msyarakat asalnya. Terlebih kini setiap desa sudah diberikan dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Sudah semestinya transfer pengelolaan dan ilmu dilakukan oleh kaum mudik. Inilah substansi silaturrahim yang dapat melancarkan rizqi melalui sumber-sumber produksi ekonomi yang digerakkan kaum mudik.
Kedua, Jihad individu. Seseorang harus kembali mendarma bhaktikn pengabdiannya pada orangtua, sanak family, dan handai taulan (birrul walidain). Tentu mudik bukan sekadar ke kampung atau liburan, tapi esensinya adalah mengenal kembali leluhur dan riwayat pengabdian komunitas yang telah membesarkan kaum mudik.
Ketiga, Jihad budaya. Puncak lebaran yang dilakukan masyarakat Indonesia umumnya terjadi dalam hitungan hari ketujuh, karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari puncak kepuasan berpuasa syawal. Pada sisi inilah sektor pariwisata dengan beragam kirab budaya berlangsung di berbagai daerah.
Keempat, Jihad spiritual. Seorang Muslim sangat disunahkn untuk puasa 6 hari setelah idul fitri yg setara dg puasa setahun. Dalam konteks demikian, perenungan kembali pada kesucian sesungguhnya sedang terbangun melalui rangkaian halal bi halal. Suatu seremoni yang diperkenalkan oleh KH. Wahab Chasbullah, dan tidak akan ditemukan di negara manapun, apalagi penggunaan tajuk bahasa yang sangat sulit difahami orang Arab sekalipun.
Kelima, jihad ekologis. Para pelaku mudik sesungguhnya ingin membuka memorinya kembali terhadap lingkungan para leluhur dan kondisi yang telah membesarkan. Jika sosok yang melahirkannya disebut ibu kandung, maka alam inilah ibu pertiwi. Ibu yang memberi kehidupan kedua, sehingga para ulama Nusantara mengembangkannya dalam konsep sakti Cinta Tanah Air sebagai bagian dari iman. Perjuangan mempertahankannya telah memakan korban nyawa yang sangat banyak, dan kini mulai digempur dengan dalih pembangunan dan industrialisasi.
Dalam dimensi jihad demikian, tidak heran jika nantinya tetap akan ada pegawai yang tidak mempedulikan edaran larangan cuti. Sesungguhnya ridho Tuhan tergantung ridho orang tua. Dan untuk menggapai keridhoan itulah banyak yang harus berjuang kembali ke kampung.
Selamat mudik dalam situasi ketertekanan tanpa cuti. Di sinilah hakikat kesungguhan jihad itu sendiri.
Kamis, 25 Februari 2016
Keutamaan Bacaan Setelah Salam Sholat Jum'at
Baca Fatihah Sampai Qulhu Masing-Masing Tujuh Kali: Terampuni Dosa
Hari Jumat merupakan sayyidul ayyam (penghulu hari), hari di mana kaum muslimin yang berkumpul bersama di masjid untuk menjalankan shalat Jumat. Karena itu hari Jumat merupakan salah satu hari raya umat Islam. Pada hari itu dianjurkan untuk memperbanyak pelbagai kebajikan seperti sedekah dan lain-lain.
Sedangkan mengenai hukum membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas setelah imam salam sebanyak tujuh kali menurut para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i adalah sunah.
Kesunahan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan al-Hafizh al-Mundziri dari Anas bin Malik RA. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Tuhfatul Habib karya Sulaiman al-Bujairimi.
وَرَوَى الحَافِظُ اَلْمُنْذِرِيُّ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ :مَنْ قَرَأَ إذا سَلَّمَ الإمامُ يَوْمَ الجُمُعَةِ قَبْلَ أنّ يُثْنِيَ رِجْلَهُ فَاتِحَةَ الكِتَابِ وقُلْ هُوَ الله أحَدٌ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ سَبْعاً سبعاً غَفَرَ الله له ما تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وما تَأخَّرَ وأُعْطِيَ مِنَ الأجْرِ بِعَدَدِ كُلّ منْ آمَنَ بالله ورَسُولِه
“Al-Hafizh al-Mundziri meriwayatkan dari Anas RA bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Barang siapa yang membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq dan surat An-Nas (al-mu`awwidzatain) masing-masing sebanyak tujuh kali ketika imam selesai membaca salam shalat Jumat, sebelum melipat kakinya, Allah akan mengampuni dosanya yang lalu dan sekarang, dan diberi pahala sebanyak orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya,” (Lihat Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz, II, h. 422).
Hadits yang dikemukakan di atas dengan sangat gamblang menunjukkan bahwa membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas masing-masing tujuh kali setelah shalat Jumat memiliki keutamaan yang sangat luar biasa, yaitu bisa menjadi sebab turunnya ampunan Allah SWT. Bahkan selain ampunan, Allah juga memberikan pahala besar bagi orang yang melakukannya. Dari sini lah kemudian kesunahan atau ajuran membaca surat-surat tersebut setelah shalat Jumat dapat dimengerti.
Lebih lanjut Sulaiman al-Bujairimi juga mengutip hadits lain yang diriwayatkan Ibnus Sunni dari hadits riwayat Aisyah RA.
وَرَوَى ابْنُ السُّنِّيِّ مِنْ حَدِيثِ عاَئِشَةَ أَنَّ النَّبِيِّ قَالَ : ( مَنْ قَرَأ بَعْدَ صَلاةِ الجمعة ) قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ (الاخلاص) وقُلْ أَعُوذُ بربَّ الفَلَقِ (الفلق) وقَلْ أَعُوذُ بَربَّ النَّاسِ (الناس) سَبْعَ مَرَّاتٍ أعَاذِهُ اللهُ بِهَا مِنَ السّوُّءِ إِلَى الْجُمُعَةِ الأُخْرَى
Ibnus Sunni meriwayatkan dari hadits riwayat Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda: ‘Barang siapa yang membaca surat Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas masing-masing tujuh kali, maka Allah akan melindunginya dari kejelekan sampai hari Jumat yang lain,” (Lihat Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khathib, juz, II, h. 422)
Lebih jauh, Sulaiman al-Bujairimi mengemukakan pendapat Abu Thalib al-Makki—seorang sufi besar, penulis kitab Qutul Qulub fi Mu’amalah al-Mahbub—yang menganjurkan membaca ‘Ya ghaniyyu ya hamid, ya mubdi’u ya mu’id, ya rahimu ya wadud, aghnini bi halalika ‘an haramika wa bi tha’athika ‘an ma’shiyatika wa bi fadhlika ‘amman siwaka’, setelah shalat Jumat sebanyak empat kali.
قَالَ أَبُو طَالِبٍ اَلْمَكِّيُّ : وَيُسْتَحَبُّ لَهُ بَعْدَ الْجُمُعَةِ أَنْ يَقُولَ يَا غَنِيُّ يَا حَمِيدُ يَا مُبْدِىءُ يَا مُعِيدُ يَا رَحِيمُ يَا وَدُودُ ، أَغْنِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِطَاعَتِكَ عَنْ مَعْصِيَتِكَ وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ ، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ
Abu Thalib al-Makki berkata, ‘Dan dianjurkan bagi orang yang telah selesai melaksanakan shalat Jumat untuk membaca ‘Ya ghaniyyu ya hamid, ya mubdi`u ya mu’id, ya rahimu ya wadudu, aghnini bi halalika ‘an haramika wa bi tha’athika ‘an ma’shiyatika wa bi fadhlika ‘amman siwaka’, sebanyak empat kali,” (Lihat Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, juz, II, h. 422).
Selasa, 23 Februari 2016
Guyonan Gusdur Soal Sunni dan Wahabi
Meskipun seringkali disampaikan dengan guyonan, pesan-pesan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, selalu mengandung pesan yang dalam dan ilmiah. Kecerdasan cucu KH. Hasyim Asy’ari itu memang tak terbantahkan, sehingga apa yang disampaikan beliau selalu menjadi rujukan tidak hanya kaum Nahdhiyian. Sampai-sampai beliau disebut-sebut bagaikan perpustakaan berjalan.
Dan berikut salah satu guyonan Gus Dur tentang dialog antar Sunni dan Wahabi. Seperti diketahui, dua kelompok ini selalu berselisih dalam hal aqidah dan pemahaman tentang Islam :
WAHABI: “Apa dalil yang Anda gunakan dalam Tahlilan, sehingga komposisi bacaannya beragam atau campuran, ada dzikir, ayat-ayat al-Qur’an, sholawat dan lain-lain?”
SUNNI: “Mengapa Anda menanyakan dalil? Apa pentingnya dalil bagi Anda, sedang Anda tidak mau Tahlilan?”
WAHABI: “Kalau Tahlilan tidak ada dalilnya berarti bid’ah donk. Jangan Anda lakukan!”
SUNNI: “Sekarang saya balik tanya, adakah dalil yang melarang bacaan campuran seperti Tahlilan?”
WAHABI: “Ya tidak ada.”
SUNNI: “Kalau tidak ada dalil yang melarang, berarti pendapat Anda yang membid’ahkan Tahlilan jelas bid’ah. Melarang amal shaleh yang tidak dilarang dalam agama.
Kalau Anda tidak setuju dengan komposisi bacaan dalam Tahlilan, sekarang saya tanya kepada Anda, bacaan dalam sholat itu satu macam atau campuran?”
WAHABI: “Ya, campuran dan lengkap.”
SUNNI: “Berarti bacaan campuran itu ada contohnya dalam agama, yaitu sholat. Kalau begitu mengapa Anda masih tidak mau Tahlilan?”
WAHABI: “Kalau sholat kan memang ada tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau campuran dalam Tahlilan kan tidak ada tuntunan?”
SUNNI: “Itu artinya, agama tidak menafikan dan tidak melarang dzikir dengan komposisi campuran seperti Tahlilan, dan dicontohkan dengan sholat. Sedangkan pernyataan Anda, bahwa dzikir campuran di luar sholat seperti Tahlilan, tidak ada dalilnya, itu karena Anda baru belajar ilmu agama. Coba perhatikan hadits ini:
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ للهِ سَيَّارَةً مِنَ الْمَلاَئِكَةِ يَطْلُبُوْنَ حِلَقَ الذِّكْرِ فَإِذَا أَتَوْا عَلَيْهِمْ وَحَفُّوْا بِهِمْ ثُمَّ بَعَثُوْا رَائِدَهُمْ إِلىَ السَّمَاءِ إِلَى رَبِّ الْعِزَّةِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَيَقُوْلُوْنَ : رَبَّنَا أَتَيْنَا عَلىَ عِبَادٍ مِنْ عِبَادِكَ يُعَظِّمُوْنَ آَلاَءَكَ وَيَتْلُوْنَ كِتَابَكَ وَيُصَلُّوْنَ عَلىَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَيَسْأَلُوْنَكَ لآَخِرَتِهِمْ وَدُنْيَاهُمْ فَيَقُوْلُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : غَشُّوْهُمْ رَحْمَتِيْ فَيَقُوْلُوْنَ : يَا رَبِّ إِنَّ فِيْهِمْ فُلاَناً الْخَطَّاءَ إِنَّمَا اعْتَنَقَهُمْ اِعْتِنَاقًا فَيَقُوْلُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : غَشُّوْهُمْ رَحْمَتِيْ فَهُمُ الْجُلَسَاءُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيْسُهُمْ . (رواه البزار قال الحافظ الهيثمي في مجمع الزوائد: إسناده حسن، والحديث صحيح أو حسن عند الحافظ ابن حجر، كما ذكره في فتح الباري 11/212)
“Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yang selalu mengadakan perjalanan mencari majelis-majelis dzikir. Apabila para malaikat itu mendatangi orang-orang yang sedang berdzikir dan mengelilingi mereka, maka mereka mengutus pemimpin mereka ke langit menuju Tuhan Maha Agung – Yang Maha Suci dan Maha Luhur. Para malaikat itu berkata: “Wahai Tuhan kami, kami telah mendatangi hamba-hamba-Mu yang mengagungkan nikmat-nikmat-Mu, menbaca kitab-Mu, bershalawat kepada nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan memohon kepada-Mu akhirat dan dunia mereka.” Lalu Allah menjawab: “Naungi mereka dengan rahmat-Ku.” Lalu para malaikat itu berkata: “Di antara mereka terdapat si fulan yang banyak dosanya, ia hanya kebetulan lewat lalu mendatangi mereka.” Lalu Allah – Yang Maha Suci dan Maha Luhur – menjawab: “Naungi mereka dengan rahmat-Ku, mereka adalah kaum yang tidak akan sengsara orang yang ikut duduk bersama mereka.” (HR. al-Bazzar. Al-Hafizh al-Haitsami berkata dalam Majma’ al-Zawaid [16769, juz 10, hal. 77]: “Sanad hadits ini hasan.” Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar, hadits ini shahih atau hasan).
Hadits di atas menjadi dalil keutamaan dzikir berjamaah, dan isi bacaannya juga campuran, ada dzikir, ayat-ayat al-Qur’an dan sholawat.”
WAHABI: “Owh, iya ya.”
SUNNI: “Makanya, jangan suka usil. Belajar dulu yang rajin kepada para Kiai dan ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Jangan belajar kepada kaum Wahabi yang sedikit-sedikitbilang bid’ah dan syirik.”
WAHABI: “Terima kasih”.
SUNNI: “Menurut Anda, Syaikh Ibnu Taimiyah itu bagaimana?”
WAHABI: “Beliau Syaikhul-Islam di kalangan kami yang Anda sebut Wahabi. Pendapat beliau pasti kami ikuti.”
SUNNI: “Syaikh Ibnu Taimiyah justru menganjurkan Tahlilan dalam fatwanya. Beliau berkata:
وَسُئِلَ: عَنْ رَجُلٍ يُنْكِرُ عَلَى أَهْلِ الذِّكْرِ يَقُولُ لَهُمْ : هَذَا الذِّكْرُ بِدْعَةٌ وَجَهْرُكُمْ فِي الذِّكْرِ بِدْعَةٌ وَهُمْ يَفْتَتِحُونَ بِالْقُرْآنِ وَيَخْتَتِمُونَ ثُمَّ يَدْعُونَ لِلْمُسْلِمِينَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ وَيَجْمَعُونَ التَّسْبِيحَ وَالتَّحْمِيدَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّكْبِيرَ وَالْحَوْقَلَةَ وَيُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم؟” فَأَجَابَ : الِاجْتِمَاعُ لِذِكْرِ اللهِ وَاسْتِمَاعِ كِتَابِهِ وَالدُّعَاءِ عَمَلٌ صَالِحٌ وَهُوَ مِنْ أَفْضَلِ الْقُرُبَاتِ وَالْعِبَادَاتِفِي الْأَوْقَاتِ فَفِي الصَّحِيحِ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ : ( إنَّ للهِ مَلَائِكَةً سَيَّاحِينَ فِي الْأَرْضِ فَإِذَا مَرُّوا بِقَوْمِ يَذْكُرُونَ اللهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إلَى حَاجَتِكُمْ ) وَذَكَرَ الْحَدِيثَ وَفِيهِ ( وَجَدْنَاهُمْ يُسَبِّحُونَك وَيَحْمَدُونَك )… وَأَمَّا مُحَافَظَةُ الْإِنْسَانِ عَلَى أَوْرَادٍ لَهُ مِنْ الصَّلَاةِ أَوْ الْقِرَاءَةِ أَوْ الذِّكْرِ أَوْ الدُّعَاءِ طَرَفَيْ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنْ اللَّيْلِ وَغَيْرُ ذَلِكَ : فَهَذَا سُنَّةُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِ اللهِ قَدِيمًا وَحَدِيثًا. (مجموع فتاوى ابن تيمية، ٢٢/٥٢٠).
“Ibnu Taimiyah ditanya, tentang seseorang yang memprotes ahli dzikir (berjamaah) dengan berkata kepada mereka, “Dzikir kalian ini bid’ah, mengeraskan suara yang kalian lakukan juga bid’ah”. Mereka memulai dan menutup dzikirnya dengan al-Qur’an, lalu mendoakan kaum Muslimin yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Mereka mengumpulkan antara tasbih, tahmid, tahlil, takbir, hauqalah (laa haula wa laa quwwata illaa billaah) dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.?” Lalu Ibn Taimiyah menjawab: “Berjamaah dalam berdzikir, mendengarkan al-Qur’an dan berdoa adalah amal shaleh, termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap waktu. Dalam Shahih al-Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memiliki banyak Malaikat yang selalu bepergian di muka bumi. Apabila mereka bertemu dengan sekumpulan orang yang berdzikir kepada Allah, maka mereka memanggil, “Silahkan sampaikan hajat kalian”, lanjutan hadits tersebut terdapat redaksi, “Kami menemukan mereka bertasbih dan bertahmid kepada-Mu”… Adapun memelihara rutinitas aurad (bacaan-bacaan wirid) seperti shalat, membaca al-Qur’an, berdzikir atau berdoa, setiap pagi dan sore serta pada sebagian waktu malam dan lain-lain, hal ini merupakan tradisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan hamba-hamba Allah yang saleh, zaman dulu dan sekarang.” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, juz 22, hal. 520).
Pernyataan Syaikh Ibnu Taimiyah di atas memberikan kesimpulan bahwa dzikir berjamaah dengan komposisi bacaan yang beragam antara ayat al-Qur’an, tasbih, tahmid, tahlil, shalawat dan lain-lain seperti yang terdapat dalam tradisi tahlilan adalah amal shaleh dan termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap waktu.
WAHABI: “Lho, ternyata beliau juga menganjurkan Tahlilan ya. Owh terima kasih kalau begitu. Sejak saat ini, saya akan ikut jamaah Yasinan dan Tahlilan. Ternyata ajaran Wahabi tidak punya dalil, kecuali hawa nafsu yang selalu mereka ikuti.”
Rabu, 10 Februari 2016
Kehormatan Sang Muadzin
Adzan termasuk ibadah mulia yang paling besar manfaatnya bagi orang banyak. Bagaimana tidak? Muadzin berjasa mengingatkan orang lupa, membangunkan orang tidur, dan memberi tahu orang yang sedang beraktivitas dan santai kalau waktu shalat sudah tiba.
Saking besarnya manfaat adzan ini, Allah SWT memberi ganjaran berupa ampunan dosa bagi orang yang mengumandangkannya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadis yang bersumber dari Abu Hurairah,
“Seorang muadzin akan diampuni sejauh suara adzan yang ia kumandangkan. Setiap (benda) yang basah dan kering akan memintakan ampun untuknya. Sedangkan orang yang menghadiri shalat jama’ah akan dituliskan dua puluh lima kebaikan baginya dan dosa antara dua shalat akan diampuni karenanya.” HR. Ibnu Majah.
Tidak hanya itu, dalam hadis lain disebutkan bahwa muadzin memiliki posisi yang begitu istimewa di akhirat kelak. Posisi istimewa ini diperoleh melalui hasil usaha kerja kerasnya selama di dunia. Mu’awiyah bin Abi Sufyan pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,
“Muadzin adalah orang yang paling panjang lehernya di akhirat kelak,” HR. Ibnu Majah.
An-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan, para ulama baik salaf maupun khalaf berbeda pendapat mengenai maksud kata “athwalunnas a’naqan” dalam hadis di atas. Ada ulama yang menafsirkan maksud hadits tersebut adalah di akhirat kelak semua orang akan melihat banyaknya pahala yang diperoleh seorang muadzin.
Ada pula yang memahami “panjang leher” itu berati muadzin diposisikan sebagai pemimpin di hari akhirat nanti, sebab orang Arab biasanya menggunakan kata “panjang leher” sebagai tamsil pemimpin. Sementara Ibnul ‘Arabi berpendapat, maknanya ialah orang yang paling banyak amalannya.
Perbedaan ulama ini tidak saling berlawanan dan masih bisa dicari titik-temunya. Pada intinya mereka sepakat bahwa adzan merupakan ibadah yang mulia sehingga ibadah ini akan mengantarkan orang yang mengumandangkannya pada posisi yang terbaik di akhirat kelak. Maka dari itu, jangan malu bila diminta untuk mengumandangkan adzan. Wallahu a’lam.
Rabu, 03 Februari 2016
Sanad Keilmuan Kalangan NU
SANAD-SILSILAH NU (NAHDLATUL ULAMA) SAMPAI NABI ADAM AS.
1. Prof. DR. KH. Said Aqil Siradj.
2. KH. Hasyim Muzadi.
3. KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
4. KH.Wahid Hasyim.
5. Hadhratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari.
6. Syaikh Mahfudz at-Termasi.
7. Syaikh Nawawi al-Bantani.
8. Sayyid Ahmad Zaini Dahlan.
9. Imam Ahmad ad-Dasuqi.
10. Imam Ibrahim al-Baijuri.
11. Imam Abdullah as-Sanusi.
12. Imam ‘Abduddin al-‘Iji.
13. Imam Muhammad bin Umar Fakhrurrazi.
14. Imam Abdul Karim asy-Syahrastani.
15. Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad al-Ghozali.
16. Imam Abdul Malik al-Haramain al-Juwaini.
17. Imam Abubakar al-Baqillani.
18. Imam Abdullah al-Bahili.
19. Imam Abu al-Hasan Ali al-Asy’ari. (Pendiri Mazhab Teologi Asy'ariyah)
20. Abu Ali al-Juba’i.
21. Abu Hasyim al-Juba’i.
22. Abu al-Hudzail al-‘Allaf.
23. Ibrahim an-Nadzdzam.
24. Amr bin Ubaid.
25. Washil bin Atha’.
26. Sayyidina Muhammad bin Ali bin Abi Thalib.
27. Sayyidina Ali bin Abi Thalib Kw.
28. Sayyidina Rasulullah Muhammad Saw.
29. Malaikat Jibril As.
30. Allah Swt.
Nabi Muhammad Saw.
29. bin Syaikh Abdullah.
30. bin Abdul Muthalib (Syaibah).
31. bin Hasyim (Amr).
32. bin Abdu Manaf (al-Mughirah).
33. bin Qushay (Zaid).
34. bin Kilab.
35. bin Murrah.
36. bin Ka’ab.
37. bin Luaiy.
38. bin Ghalib.
39. bin Fihr (Quraisy).
40. bin Malik.
41. bin Nadhr (Qais).
42. bin Kinanah.
43. bin Khuzaimah.
44. bin Mudrikah (Amir).
45. bin Ilyas.
46. bin Mudhar.
47. bin Nizar.
48. bin Ma’ad.
49. bin ‘Adnan.
50. bin ‘Ad.
51. bin Udad.
52. bin Hamaisa’.
53. bin Salaman.
54. bin Banat.
55. bin Haml.
56. bin Qidrah.
57. bin Isma’il.
58. bin Ibrahim.
59. bin Târakh.
60. bin Nakhur.
61. bin Syarukh.
62. bin Arghu.
63. bin Falikh.
64. bin Abir.
65. bin Syalikh.
66. bin Arfakhsyad.
67. bin Sam.
68. bin Nuh.
69. bin Lamak.
70. bin Matusyalikh.
71. bin Akhnukh.
72. bin Idris.
73. bin Ilyarid.
74. bin Mihlayil.
75. bin Qinan.
76. bin Anusy.
77. bin Syits.
78. bin Adam As.
Hadlratusy Syaikh KH. Hasyim Asy'ari, pendiri jam'iyyah Ahlussunnnah wal Jama'ah terbesar di Indonesia, NU (Nahdhatul Ulama), merupakan ulama yang memiliki banyak jalur sanad keilmuan kepada ulama-ulama terdahulu, bahkan sampai kepada para sahabat dan Rasulullah Saw.
Terkait dengan pentignya sanad keilmuan, Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan "Tiada ilmu tanpa sanad". Organisasi NU merupakan organisasi ulama yang memiliki banyak jalur sanad karena memang menekankan pentinya sanad keilmuan. Berbeda halnya dengan beberapa organisasi lain. Inilah keberkahan Nahdlatul Ulama.
Ibnul Mubarak berkata : "Sanad merupakan bagian dari agama, kalaulah bukan karena sanad, maka pasti akan bisa berkata siapa saja yang mau dengan apa saja yang diinginkannya (dengan akal pikirannya sendiri)." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya 1/47 no:32 )
Ulama yang shalih, ketika berkata dengan kitab Imam Al-Bukhari itu karena mereka sudah memiliki sanad kepada Imam Al-Bukhari, demikian pula yang lainnya. Hadlatusy Syaikh KH. Hasyim Asy'ari juga memiliki sanad penyusun Ash-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Muslim) serta sanad kepada Al-Muwaththa' Imam Malik.
Selasa, 02 Februari 2016
Doa Nabi di Kala Hujan
Allahumma Shoyyiban Nafi’an
Musim hujan telah hadir di wilayah Tjitra Mas Residence desa Kalisuren, Tajurhalang, Bogor. Ketika musim kemarau, masyarakat seringkali melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang karena dapat berimbas pada banjir dan kerugian yang lain.
Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Nabi memohon kepada Allah agar hujan diturunkan.
Tak lama kemudian, hujan turun dengan lebatnya membasahi lingkungan penduduk. Begitu kencangnya maka berakibat rumah-rumah penduduk banyak yang roboh, pepohanan bertumbangan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan.
Atas dasar permintaan itu, Nabi berdo’a, “Allâhumma hawâlainâ wa lâ ’alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),” HR Bukhari.
Hadis riwayat lain al-Bukhari menyebutkan bahwa: “Sesungguhnya Nabi SAW ketika melihat hujan berdo’a: Ya Allah turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat (Allahumma shoyyiban nafi’an).”
Hadits ini menunjukan bahwa ketika hujan turun, Nabi SAW senantiasa meminta agar hujan yang diturunkan Allah SWT menjadi hujan rahmat, hujan yang membawa berkah, bukan hujan musibah. Do’a ini dibaca Nabi kisaran dua atau tiga kali berdasarkan riwayat yang disampaikan Ibnu Majah.
Di saat musim hujan seperti sekarang ini, do’a di atas penting untuk dibaca. Semoga hujan musim hujan kali ini membawa kemaslahatan bagi kita bersama.
Jumat, 27 Juni 2014
Ziarah Kubur "Nyekar" Menjelang Ramadhan
Di antara tradisi menjelang bulan Ramadhan (akhir Sya’ban) adalah ziarah kubur. Sebagian mengistilahkan tradisi tersebut sebagai arwahan, nyekar (sekitar Jawa Tengah), kosar (sekitar JawaTimur), munggahan (sekitar tatar Sunda) dan lain sebagainya. Bagi sebagian orang, hal ini menjadi semacam kewajiban yang bila ditinggalkan serasa ada yang kurang dalam melangkahkan kaki menyongsong puasa Ramadhan.
Memang, pada masa awal-awal Islam, Rasulullah saw memang pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan. Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalah pahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdo’a.
Akan tetapi bersama berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak kontekstual dan Rasulullahpun memperbolehkan berziarah kubur. Demikian keterangan Rasulullah saw dalam Sunan Turmudzi Nomor 973:
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي (3/370
Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.
Demikianlah sebenarnya hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat. Oleh karena itu dibenarkan berziarah ke makam orang tua dan juga ke makam orang shalih dan para wali. Selama ziarah itu dapat mengingatkan kita kepada akhirat. Begitu pula ziarah ke makam para wali dan orang shaleh merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-fatawa al-fiqhiyah al-kubra’. Inilah yang menjadi dasar para ustadz dan para jama’ah mementingkan diri berziarah ke maqam para wali ketika usai penutupan ‘tawaqqufan’ kegiatan majlis ta’lim. Sebagaimana yang ditradisikan masyarakat muslim di Jakarta dan sekitarnya.
وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها.
Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengn melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka.
Adapun mengenai ikmah ziarah kubur Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalamNihayatuz Zain demikian keterangannya “disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”…
Demikianlah hikmah di balik ziarah kubur, betapa hal itu menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya. Bahkan dalam keteragan seanjutnya masih dalam kitab Nihayatuz Zain diterangkan “barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari jum’at pahalanya seperti ibadah haji”
Apa yang dikatakan Syaikh Nawawi dalam Nihayuatuz Zain juga terdapat dalam beberapa kitab lain, bahkan lengkap dengan urutan perawinya. Seperti yang terdapat dalam al-Mu’jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19.
حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا
Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah swt kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.
أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره
Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya”
Akan tetapi tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang muslimah. Mengingat lemahnya perasaan kaum hawa, maka menziarahi kubur keluarga hukumnya adalah makruh. Karena kelemahan itu akan mempermudah perempuan resah, gelisah, susah hingga menangis di kuburan. Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam. Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut Thalibin. Sedangkan ziarah seorang muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang shaleh adalah sunnah.
(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع
Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa.
Dari keterangan panjang ini, maka tradisi berziarah kubur tetaplah perlu dilestarikan karena tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Bahkan malah dapat mengingatkan akan kehidupan di akhirat nanti. Apalagi jika dilakukan di akhir bulan Sya’ban. Hal ini merupakan modal yang sangat bagus untuk mempersiapkan diri menyongsong bulan Ramadhan.
Senin, 02 Juni 2014
Mengenal Masjid Al-Aqsha
Antara Masjid Al-Aqsha dan Dome of The Rock
Masjid al-Aqsa merupakan nama arab yang berarti Masjid terjauh. 10 tahun setelah Nabi Muhammad SAW menerima wahyu pertama, beliau melakukan perjalanan malam dari Mekkah ke Baitul Maqdis (Jerusalem) dan kemudian menuju langit ketujuh untuk menerima perintah sholat 5 waktu dari Allah, peristiwa ini disebut Isra’ Miraj.
Sebelum turun perintah menjadikan Mekkah sebagai kiblat sholat umat muslim, selama 16 setengah bulan setelah Isra Miraj, Jerusalem dijadikan arah kiblat.
Ketika masih hidup, Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat muslim untuk tak hanya mengunjungi Mekkah tapi juga Masjid Al-Aqsa yang berjarak sekitar 2000 kilometer sebelah utara Mekkah.
Masjid Al-Aqsa merupakan bangunan tertua kedua setelah Ka’bah di Mekkah, dan tempat suci dan tempat terpenting ketiga setelah Mekkah dan Madinah.
Luas kompleks Masjid Al-Aqsa sekitar 144.000 meter persegi, atau 1/6 dari seluruh area yang dikelilingi tembok kota tua Jerusalem yang berdiri saat ini. Dikenal juga sebagai Al Haram El Sharif atau oleh yahudi disebut Kuil Sulaiman. Kompleks Masjid Al-Aqsa dapat menampung sekitar 400.000 jemaah (Masjid Al-Aqsa menampung sekitar 5.000 jamaah, selebihnya sholat di kompleks yang berarea terbuka).
Pembangunan kembali kompleks Masjid Al-Aqsa dimulai 6 tahun setelah Nabi wafat oleh Umar Bin Khattab. Beliau menginginkan untuk dibangun sebuah masjid di selatan Foundation Stone (membelakangi Foundation Stone, menghadap selatan/Mekkah). Pembangunan tersebut dilakukan oleh Khalifah Ummayah Abd Al Malik Ibn Marwan dan diselesaikan oleh anaknya Al Walid 68 tahun setelah Nabi wafat dengan diberi nama Masjid Al Aqsha.
Di pusat kompleks Kuil Sulaiman, terdapat Foundation Stone yaitu batu landasan yang dipercaya umat Yahudi sebagai tempat Yahweh menciptakan alam semesta dan tempat Abraham mengorbankan Ishaq. Bagi umat Islam batu ini adalah tempat Nabi Muhammad menjejakkan kakinya untuk Mi’raj. Untuk melindungi batu ini, Khalifah Abd Al Malik Ibn Marwan membangun kubah dan masjid polygon, yang kemudian terkenal dengan nama Dome of The Rock (Kubah batu).
Masjidil Aqsa merupakan kiblat pertama bagi Umat Islam sebelum dipindahkan ke Ka’bah dengan perintah Allah SWT. Kini berada di dalam kawasan jajahan Yahudi. Dalam keadaan yang demikian, disinyalir pihak Yahudi telah mengambil kesempatan untuk mengelirukan pengetahuan Umat Islam dengan mengedarkan gambar Dome of The Rock sebagai Masjidil Aqsa.
Selasa, 08 Oktober 2013
Qurban dan Kisah Habil-Qabil
Ajaran qurban yang disyari'atkan dalam Islam sesungguhnya telah jauh mengakar dalam sejarah umat manusia. Tercatat dalam sejarah, bahwa ibadah qurban telah dimulai sejak nenek moyang manusia pertama sebagaimana dikisahkan Al-Quran (Al-Maidah: 27).
"Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Qabil dan Habil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang mereka berdua (Habil) dan tidak diterima yang lain (Qabil)."
Dari kisah yang dapat dijumpai, para ahli tafsir menyatakan bahwa peristiwa qurban yang dilakukan dua bersaudara dari putra Adam As adalah merupakan solusi dari polemik perang dingin yang terjadi antara keduanya dalam mempersunting wanita cantik rupawan bernama Iklimah sebagai pasangan hidup.
Ucapan Nabi Adam As. yang bersumber dari wahyu yang disampaikan kepada kedua putranya, seperti dikutip tafsir Ibnu Katsir: "Wahai anakku (Qabil dan Habil) hendaknya masing-masing diantara kalian menyerahkan qurban, maka siapa diantara kalian berdua yang qurbannya diterima Allah SWT dialah yang berhak menikahinva (Iklimah)."
Pada akhir kisah disebutkan, ternyata qurban yang diterima Allah SWT adalah yang didasarkan atas keihlasan dan ketaqwaan kepada-Nya, yaitu qurban Habil yang berupa seekor domba yang besar dan bagus. Sementara qurban Qabil ditolak karena dilakukan alas dasar hasud (kedengkian). Karena kebakhilannya, ia juga memilihkan domba peliharaannya yang kurus untuk untuk diqurbankan.
Qabil yang kalah dalam sayembara qurban akhirnya ia memutuskan untuk membunuh saudaranva sendiri. Peristiwa ini adalah awal kali terjadinya pembunuhan dalam sejarah umat manusia.
Patut kita renungkan, mengapa Al-Quran melukiskan Habil sebagai orang yang lemah? Mengapa ia tidak mau membela diri ketika hendak dibunuh saudaranya ? Mengapa pula qurban Habil menyebabkan ia menjadi korban?
Sebagian ahli tafsir menyatakan bahwa Habil tidak membela diri karena ia sengaja memilih kematian di tangan saudaranya. Ia ingin memberikan pelajaran kepada umat manusia bahwa pelaku kezaliman dan kedengkian tidak akan pernah menang untuk selama-lamanya. Bahwa kedengkian dan ketamakan adalah akar perseteruan dan permusuhan umat manusia di muka bumi.
Sumber: http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,51-id,47426-lang,id-c,hikmah-t,Qurban+dan+Kisah+Qabil+Habil-.phpx
Kamis, 22 Agustus 2013
Zakat Fitrah Menggunakan Uang
Perdebatan Lama Oleh Ulama Salaf Tentang Zakat
Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang. Pertama, pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).
Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).
Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)
Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya. Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, ”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.”
Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat). Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki. “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (Al-Baqarah [2]: 286).
Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang sudah menjadi perbincangan para ulama salaf, bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja. Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan Ats-Tsauri, bahkan Umar bin Abdul Aziz sudah membincangkannya, mereka termasuk orang-orang yang menyetujuinya. Ulama Hadits seperti Bukhari ikut pula menyetujuinya, dengan dalil dan argumentasi yang logis serta dapat diterima.
Menurut kami, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan. Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain. Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah. Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya. Wallahu a’lam bish-shawab. (Sumber: Konsultasi Zakat LAZIZNU dalam Nucare yang diasuh oleh KH. Syaifuddin Amsir / Red. Ulil H)
Puasa Syawal = Mudahnya Puasa Sepanjang Tahun
Walisongo Mentradisikan dengan Kupatan "Ketupat"
Puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal (Puasa Syawal) adalah puasa sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Bila dikerjakan maka nilai pahalanya sama dengan berpuasa sepanjang tahun.
Oleh karena itu, sudah lama di beberapa kota di daerah di pulau Jawa, terutama wilayah Pantura sebagai basis penyebaran Islam oleh walisongo, sering dijadikan tradisi setelah momentum 1 syawal kemudian keesokan harinya dilanjutkan dengan puasa 6 hari berturut-turut di bulan syawal dan kemudian diakhiri dengan tradisi Lebaran Ketupat atau “Kupatan”.
Sebagai dasar hukum dari Puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal adalah berdasarkan Hadits Rasulullah Saw, dari Abu Ayyub ra, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal, berarti dia telah berpuasa selama setahun.”(HR.Muslim, Abu Dawud, Ibn Majah).
Rasulullah Saw biasa puasa Syawal 6 hari berturut-turut, tapi sebagian Ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut 6 hari, namun pahalanya Insya Allah sama dengan yang berturut-turut. Oleh karenanya, puasa Syawal bisa dilakukan setelah tanggal 1 syawal, di pertengahan atau di akhir Syawal.
Puasa Syawal ini hukumnya bukan wajib dan merupakan puasa sunnah tapi sangat dianjurkan oleh Nabi Saw.
Ada Ulama yang berpendapat bahwa puasa Ramadhan dan 6 hari puasa Syawal sama pahala dengan puasa setahun. Karena satu pahala kebaikan nilainya sama dengan 10 kali kebaikan (QS. Al-An’am:160).
Jika satu kebaikan dihitung 10 pahala, berarti puasa Ramadhan dihitung 300 hari atau sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawal dihitung 60 hari atau 2 bulan. Jadi total jumlahnya adalah 360 hari atau satu tahun.
Bagaimana kalau masih ada utang puasa Ramadhan? Apakah membayar utang dahulu atau puasa syawal dahulu?
Para Ulama Fikih tidak sepakat tentang hal itu, ada yang mewajibkan bayar utang (qadha) dahulu baru puasa sunnah syawal. Pendapat ini antara lain menurut Abdullah Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, jilid 15, hlm. 392.
Pendapat kedua adalah Ulama yang memperbolehkan puasa sunnah syawal dahulu sebelum membayar utang puasa Ramadhan (qada) karena bulan syawal itu terbatas sedangkan membayar puasa yang tertinggal masih ada waktu pada 11 bulan berikutnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ada yang mengatakan boleh secara mutlak dan ada yang mengatakan boleh tetapi makruh.
Al-Hanafiyah berpendapat, ‘Boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha Ramadan karena qadha tidak wajib dikerjakan segera. Namun, kewajiban qadha sifatnya longgar. Ini merupakan salah riwayat pendapat Imam Ahmad.’
Adapun Malikiyah dan Syafi’iyah menyatakan bahwa boleh berpuasa sunnah sebelum qadha, tetapi hukumnya makruh, karena hal ini menunjukkan sikap lebih menyibukkan diri dengan amalan sunnah sebelum qadha, sebagai bentuk mengakhirkan kewajiban.
Nah untungnya dalam fikih ada kaedah, Jika ada perbedaan pendapat Ulama Fikih, maka kita yang awam boleh memilih salah satu yang paling sesuai dengan hati kita. Jadi kalau mau bayar utang puasa Ramadhan dahulu baru kemudian puasa syawal boleh, atau kalau mau puasa syawal dahulu baru bayar utang puasa Ramadhan juga boleh.
Senin, 15 Juli 2013
Waktunya Luruskan Arah Kiblat
15 Juli Momentum yang Tepat
Hari ini 16.27 WIB, Saat Termudah Tentukan Arah Kiblat
Mei lalu, saat-saat matahari berada tepat di atas Ka’bah kembali terjadi hari ini, Senin, 15 Juli 2013, pukul 16.27 WIB. Momen ini menjadi kesempatan paling mudah bagi umat Islam Indonesia untuk menentukan arah kiblat.
Karena posisi matahari persis di atas Ka’bah maka seluruh benda tegak lurus yang menerima cahaya matahari akan memiliki bayangan yang mengarah lurus ke Ka’bah di Masjidil Haram, Mekkah. Umat Islam di dunia dapat menetapkan arah kiblat dengan berpatokan pada bayangan ini.
Selain matahari, arah kiblat bisa diketahui dengan beberapa cara lain, seperti menggunakan kompas, theodolit, dan rasi bintang. Berpatokan pada bayangan benda tegak lurus yang dihasilkan sinar matahari dinilai cara paling sederhana untuk masyarakat umum. Di samping tak memerlukan penghitungan rumit, cara ini juga tak membutuhkan peralatan mahal.
Almanak PBNU yang diterbitkan Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) memaparkan bahwa peristiwa yang lazim disebut “rashdul qiblat” atau “istiwa a’dham” ini terjadi dua kali dalam setahun, yakni di bulan Mei dan Juli. Untuk tahun 2013, rashdul qiblat bulan Mei berlangsung tanggal 28, pukul 16.18 WIB.
Dalam almanak 2012, LFNU telah menjelaskan, secara geografis/astronomis, kota Mekkah terletak di 39o49’34” LU dan 21o25’21” BT. Dari Indonesia, koordinat ini berada pada arah barat laut dengan derajat bervariasi antara 21o-27o menurut koordinat (garis lintang dan garis bujur) masing-masing daerah.
Menurut alamak tersebut, arah kiblat Indonesia bukanlah ke barat. Jika ke barat maka semua wilayah Indonesia yang terletak di 34o7’ LU dan seterusnya (ke utara), seperti Aceh, akan lurus dengan Negara Ethiopia atau melenceng ke selatan sejauh 1750 km dari Mekkah. Begitu juga yang terletak di 4o39’ LS sampai 3o47’ LU, menghadap barat berarti lurus dengan Negara Kenya.
Terkait rashdul qiblat, Ketua Pengurus Pusat LFNU KH A Ghazali Masroeri mengatakan, untuk mushala atau masjid yang terbukti tak sesuai arah kiblat cukup direspon dengan menggeser arah shaf atau baris shalat, tanpa merusak bangunan ibadah.
Kamis, 11 Juli 2013
Pentingnya Rukyah Hilal
Pentingnya rukyat adalah karena ahli falak bisa langsung melihat pergantian bulan. Sehingga misalnya, dalam penentuan awal Ramadhan atau 1 Syawal lebih tepat. Jika hanya hisab, misalnya secara hisab puasa sudah dimulai sementara rukyatnya belum menunjukan pergantian bulan, maka puasanya tidak dihitung puasa Ramadhan.
Lebih gawat lagi ketika menurut hisab, puasa telah selesai dan esoknya lebaran, sementara rukyat masih menunjukan belumnya pergantian bulan dr ramadhan ke syawal, maka puasanya kurang satu.
Atau jika menurut hisab puasanya tinggal sehari lagi, sementara rukyatnya sudah menunjukan pergantian bulan dari Ramadhan ke syawal, seharusnya sudah lebaran, maka hukum puasa di situ haram karena lebaran termasuk hari yg diharamkan untuk berpuasa. Disitulah letak pentingnya rukyat.
Sampai-sampai Hadis Nabi menyebut, "kesaksiannya orang fasik yg melihat hilal tetap diterima." Asal orang fasik tersebut mau disumpah menurut syariat Islam, maka kesaksiannya melihat hilal bisa diterima. Maksud Hadis tersebut menandakan pentingnya metode rukyat. "suumu li ru’yatihi, wa aftiru li ru’yatihi" (puasa krn melihat hilal, lebaran pun karena melihat hilal) al-Hadis al-Qudsiyyah
Rabu, 10 Juli 2013
Sabtu, 06 Juli 2013
Awal Ramadhan 1433 H / 2013 M
Perkiraan Jatuhnya Awal Ramadhan
Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama akan melakukan rukyatul hilal pada 8 Juli di 90 titilk se-Indonesia. Sesuai perhitungan LFNU, Ramadhan diperkirakan jatuh pada 10 Juli 2013.
Bahagia Menyambut Ramadhan
Siapkan Diri Hadapi Ramadhan yang Suci
Sebentar lagi Ramadhan akan tiba, ruang paling berharga yang disediakan oleh Allah swt untuk para hamba guna meningkatkan kadar ketaqwaannya. karena segala amal pada bulan ini akan diimbal dengan berlipat ganda. namun demikian tidak semua hamba merasa akan keistimewaan ini, kecuali mereka yang sadar akan tumpukan dosa-dosa yang telah dilakukan.
الحمد لله الذى جعل رمضان شهر الصيام، والمغفرة، والرحمة والرضوان للمؤمنين . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أَهْلِ التقوَى والْمَعْرِفَةِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إلى يوم الدين. أما بعد: فيا عباد الله، أوصيكم ونفسي بتقوى الله فى كل وقت لعلكم تفلحون
Hadirin yang dirahmati Allah Secara historitas bahwa amaliah kaum muslimin dalam menyambut kedatangan bulan ramadhan tidak sedikit jumlahnya. Mulai dari mengumpulkan harta benda sebagai bekal untuk berpuasa selama sebulan penuh, bersilaturrahim dengan keluarga, kerabat maupun handaitolan untuk saling berma`af-ma`afan, ada juga yang menyambutnya dengan menanamkan sikap moril yang mendalam untuk termotivasi melakukan rangkaian amal ibadah di dalamnya, bahkan ada juga dari para sahabat, tabi`in, dan para ulama menyambut kedatangannya dengan bermuhasabah atau evaluasi diri tentang amal perbuatan yang telah dilakukan selama 11 bulan yang lalu dan masih banyak lagi teknis-teknis lainya.
Melihat kondisi kita saat ini yang masih berada pada bulan sya`ban tentu menanamkan sikap senang dan gembira untuk meneliti, menghitung, merenungkan, dan mengevaluasi dosa-dosa atau amal perbuatan buruk yang telah dikerjakan selama sebelas bulan yang lalu merupakan amaliyah yang paling berharga bila dibandingkan dengan amaliyah lainya dalam menyambut bulan suci ramadhan. Sebab bulan ramadhan merupakan bulan suci yang dijadikan Allah agar hamba yang menghadapinya betul-betul ingin mensucikan dirinya. Sikap senang untuk mengevaluasi kesalahan yang lalu kemudian termotivasi dengan tulus ikhlas melaksanakan seluruh rangkaian ibadah pada bulan suci ramdahan adalah sikap yang dapat menjauhkan mereka dari sikasa api neraka.
Sebagai wujud motivasi kita untuk mengevaluasi perbuatan yang telah lalu maka kita harus menjawab narasi pertanyaan berikut ini. Pernahkah kita menghitung dosa yang kita lakukan dalam satu hari, satu minggu, satu bulan, satu tahun, bahkan sepanjang usia kita? Andaikan saja kita bersedia menyediakan kotak kosong, lalu kita masukkan semua dosa-dosa yang kita lakukan,kira-kira, apa yang terjadi? kita dapat menduga kuat bahwa kotak tersebut tak berbentuk kotak lagi, karena tak mampu menahan muatan dosa yang telah kita lakukan. Bukankah shalat kita masih " bolong-bolong "?.Bukankah shalat kita sering terlambat, dikerjakan mau habis waktunya dan tidak khusyuk? . Bukankah kita pernah menahan hak faqir miskin? Bukankah kita pernah, bahkan sering berbohong, mengingkari janji, bersumpah dengan sumpah yang palsu, bersikap munafiq, mencerca manusia, mengejeknya, menuduhnya, berburuk sangka padanya, iri hati, hasad, mengobarkan rasa benci membenci ,dan dendam pada seseorang?
Bukankah kita pernah merasa diri paling benar, paling pintar dari orang lain, ta'adjub, riya, sombong, marah yang tak pada tempatnya, angkuh, congkak, merasa paling hebat, dan tinggi dari orang lain? Bukankah karena lidah kita, tangan kita, badan, kaki kita, mata dan hati kita pernah menyakiti manusia lainnya? Bukankah kita pernah menyelipkan kertas amplop pada petugas administrasi demi untuk kelancaran urusan kita, bermanis muka, lain di mulut, lain dihati, bersikap munafik pada pejabat dan penguasa, menyandarkan urusan padanya, agar kita dipandang pegawai yang baik dan banyak kerja, pada hakikatnya banyak yang tidak kita kerjakan, malah kita asyik berdiri di depan computer, chatting, face book, twitter, main game, dan melihat website atau situs-situs yang tidak baik melalui jaringan internet, menghabiskan waktu memakan harta yang tidak berhak kita makan, tanpa kita menyadarinya, bahwa hal itu bukan hak kita. Bukankah kita pernah menerima uang yang tak jelas statusnya, sehingga pendapatan kita berlipat ganda? Bukankah kita sering tak mau menolong orang yang meminta bantuan pada kita, menolong saudara kita yang dalam kesulitan, walaupun kita sanggup menolongnya?
Bulan ramdhan yang sebentar lagi kita hadapi merupakan momentum yang sangat berharga untuk merubah dan membenah diri. Bulan ramdhan adalah situasi yang amat ampuh untuk menjawab aneka pertanyaan di atas jika memang terbukti ada dalam masing-masing kepribadian kita karena bulan inilah bulan yang penuh ampunan, bulan yang penuh dihiasi dengan keridhaan, kasing sayang, dan lain sebagainya. Lalu yang harus kita lakukan adalah bertaubat seraya memohon ampun dan magfirah-Nya, mengharap ridhanya, merengkuh kasih dan sayangnya, berserah diri sepenunhnya. Seperti yang telah difirmankan Allah SWT dalam surat Az Zumar ( 39 : 53 )
قل يعبادي الذين أسرفوا على انفسهم لاتقنطوا من رحمة الله إن الله يغفر الذنوب جميعا إنه هو الغفور الرحيم
"Katakanlah wahai hamba-hambaku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya ( kecuali syirik ). Sesungguhnya Dialah yang maha pengampun lagi maha penyayang. "
Indah benar ayat ini, Allah menyapa kita dengan panggilan yang bernada teguran, namun tidak diikuti kalimat yang berbau murka. Justru Allah mengingatkan kita untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah. Allahpun menjanjikan kita untuk mengampuni dosa-dosa kita. Lebih kita memohon ampun pada bulan suci ramdhan yang akan kita hadapi ini. Karena itu, kosongkanlah lagi kotak-kotak yang penuh dengan dosa tadi dengan taubat padaNya. Kita kembalikan kotak itu seperti keadaannya semula, kita kembalikan jiwa kita kepada jiwa yang fitri dan bersih.
Jika kita punya emas serta mutiara, lalu tiba-tiba hilang, bukankahkita menjadi sedih? Bagaimana pula jika emas mutiara itu tiba-tiba kembali,bukankah kita merasa bahagia? begitu juga dengan dosa kita. Bukankan kita merasa bahagia jika jiwa yang banyak bergumul dosa lalu tiba-tiba kembali bersih sebening air yang kosong dari noda. Rasulullah SAW bersabda : ketahuilah Allah akan lebih senang lagi melihat hambaNya yang berlumuran dosa kembali bertaubat kepadaNya.
Perumpamaan orang yang bergumul dosa layaknya pesawat yang sesat jalan, dan mungkin telah tenggelam di dasar lautan samudra, mengapa kita tak berusaha berjalan kembali menuju Allah, dan menangis di " kaki kebesaranNya ", mengakui kesalahan kita, dan memohon ampunanNya. Mudah-mudahan Allah memberkan kita kekuatan dan kesadaran yang mendalam untuk merenungkan perbuatan kita selama sebelas bulan yang lalu untuk lebih memotivasi kita dalam melaksanakan rangkaian amal ibadah ramadhan dengan sikap tulus ikhlas yang dibingkai dengan sikap senang dan gembira pada tahun 1434 H kali ini amin. Dan marilah kita jadikan ramadhan kali ini sebagai ramadhan yang terakhir, Agar kita terus termotivasi dalam melakukan amal ibdah wajibah dan sunnah.
Sumber: http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,9-id,45590-lang,id-c,khotbah-t,Siapkan+Diri+Hadapi+Ramadhan+yang+Suci-.phpx
Sebentar lagi Ramadhan akan tiba, ruang paling berharga yang disediakan oleh Allah swt untuk para hamba guna meningkatkan kadar ketaqwaannya. karena segala amal pada bulan ini akan diimbal dengan berlipat ganda. namun demikian tidak semua hamba merasa akan keistimewaan ini, kecuali mereka yang sadar akan tumpukan dosa-dosa yang telah dilakukan.
الحمد لله الذى جعل رمضان شهر الصيام، والمغفرة، والرحمة والرضوان للمؤمنين . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أَهْلِ التقوَى والْمَعْرِفَةِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إلى يوم الدين. أما بعد: فيا عباد الله، أوصيكم ونفسي بتقوى الله فى كل وقت لعلكم تفلحون
Hadirin yang dirahmati Allah Secara historitas bahwa amaliah kaum muslimin dalam menyambut kedatangan bulan ramadhan tidak sedikit jumlahnya. Mulai dari mengumpulkan harta benda sebagai bekal untuk berpuasa selama sebulan penuh, bersilaturrahim dengan keluarga, kerabat maupun handaitolan untuk saling berma`af-ma`afan, ada juga yang menyambutnya dengan menanamkan sikap moril yang mendalam untuk termotivasi melakukan rangkaian amal ibadah di dalamnya, bahkan ada juga dari para sahabat, tabi`in, dan para ulama menyambut kedatangannya dengan bermuhasabah atau evaluasi diri tentang amal perbuatan yang telah dilakukan selama 11 bulan yang lalu dan masih banyak lagi teknis-teknis lainya.
Melihat kondisi kita saat ini yang masih berada pada bulan sya`ban tentu menanamkan sikap senang dan gembira untuk meneliti, menghitung, merenungkan, dan mengevaluasi dosa-dosa atau amal perbuatan buruk yang telah dikerjakan selama sebelas bulan yang lalu merupakan amaliyah yang paling berharga bila dibandingkan dengan amaliyah lainya dalam menyambut bulan suci ramadhan. Sebab bulan ramadhan merupakan bulan suci yang dijadikan Allah agar hamba yang menghadapinya betul-betul ingin mensucikan dirinya. Sikap senang untuk mengevaluasi kesalahan yang lalu kemudian termotivasi dengan tulus ikhlas melaksanakan seluruh rangkaian ibadah pada bulan suci ramdahan adalah sikap yang dapat menjauhkan mereka dari sikasa api neraka.
Sebagai wujud motivasi kita untuk mengevaluasi perbuatan yang telah lalu maka kita harus menjawab narasi pertanyaan berikut ini. Pernahkah kita menghitung dosa yang kita lakukan dalam satu hari, satu minggu, satu bulan, satu tahun, bahkan sepanjang usia kita? Andaikan saja kita bersedia menyediakan kotak kosong, lalu kita masukkan semua dosa-dosa yang kita lakukan,kira-kira, apa yang terjadi? kita dapat menduga kuat bahwa kotak tersebut tak berbentuk kotak lagi, karena tak mampu menahan muatan dosa yang telah kita lakukan. Bukankah shalat kita masih " bolong-bolong "?.Bukankah shalat kita sering terlambat, dikerjakan mau habis waktunya dan tidak khusyuk? . Bukankah kita pernah menahan hak faqir miskin? Bukankah kita pernah, bahkan sering berbohong, mengingkari janji, bersumpah dengan sumpah yang palsu, bersikap munafiq, mencerca manusia, mengejeknya, menuduhnya, berburuk sangka padanya, iri hati, hasad, mengobarkan rasa benci membenci ,dan dendam pada seseorang?
Bukankah kita pernah merasa diri paling benar, paling pintar dari orang lain, ta'adjub, riya, sombong, marah yang tak pada tempatnya, angkuh, congkak, merasa paling hebat, dan tinggi dari orang lain? Bukankah karena lidah kita, tangan kita, badan, kaki kita, mata dan hati kita pernah menyakiti manusia lainnya? Bukankah kita pernah menyelipkan kertas amplop pada petugas administrasi demi untuk kelancaran urusan kita, bermanis muka, lain di mulut, lain dihati, bersikap munafik pada pejabat dan penguasa, menyandarkan urusan padanya, agar kita dipandang pegawai yang baik dan banyak kerja, pada hakikatnya banyak yang tidak kita kerjakan, malah kita asyik berdiri di depan computer, chatting, face book, twitter, main game, dan melihat website atau situs-situs yang tidak baik melalui jaringan internet, menghabiskan waktu memakan harta yang tidak berhak kita makan, tanpa kita menyadarinya, bahwa hal itu bukan hak kita. Bukankah kita pernah menerima uang yang tak jelas statusnya, sehingga pendapatan kita berlipat ganda? Bukankah kita sering tak mau menolong orang yang meminta bantuan pada kita, menolong saudara kita yang dalam kesulitan, walaupun kita sanggup menolongnya?
Bulan ramdhan yang sebentar lagi kita hadapi merupakan momentum yang sangat berharga untuk merubah dan membenah diri. Bulan ramdhan adalah situasi yang amat ampuh untuk menjawab aneka pertanyaan di atas jika memang terbukti ada dalam masing-masing kepribadian kita karena bulan inilah bulan yang penuh ampunan, bulan yang penuh dihiasi dengan keridhaan, kasing sayang, dan lain sebagainya. Lalu yang harus kita lakukan adalah bertaubat seraya memohon ampun dan magfirah-Nya, mengharap ridhanya, merengkuh kasih dan sayangnya, berserah diri sepenunhnya. Seperti yang telah difirmankan Allah SWT dalam surat Az Zumar ( 39 : 53 )
قل يعبادي الذين أسرفوا على انفسهم لاتقنطوا من رحمة الله إن الله يغفر الذنوب جميعا إنه هو الغفور الرحيم
"Katakanlah wahai hamba-hambaku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya ( kecuali syirik ). Sesungguhnya Dialah yang maha pengampun lagi maha penyayang. "
Indah benar ayat ini, Allah menyapa kita dengan panggilan yang bernada teguran, namun tidak diikuti kalimat yang berbau murka. Justru Allah mengingatkan kita untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah. Allahpun menjanjikan kita untuk mengampuni dosa-dosa kita. Lebih kita memohon ampun pada bulan suci ramdhan yang akan kita hadapi ini. Karena itu, kosongkanlah lagi kotak-kotak yang penuh dengan dosa tadi dengan taubat padaNya. Kita kembalikan kotak itu seperti keadaannya semula, kita kembalikan jiwa kita kepada jiwa yang fitri dan bersih.
Jika kita punya emas serta mutiara, lalu tiba-tiba hilang, bukankahkita menjadi sedih? Bagaimana pula jika emas mutiara itu tiba-tiba kembali,bukankah kita merasa bahagia? begitu juga dengan dosa kita. Bukankan kita merasa bahagia jika jiwa yang banyak bergumul dosa lalu tiba-tiba kembali bersih sebening air yang kosong dari noda. Rasulullah SAW bersabda : ketahuilah Allah akan lebih senang lagi melihat hambaNya yang berlumuran dosa kembali bertaubat kepadaNya.
Perumpamaan orang yang bergumul dosa layaknya pesawat yang sesat jalan, dan mungkin telah tenggelam di dasar lautan samudra, mengapa kita tak berusaha berjalan kembali menuju Allah, dan menangis di " kaki kebesaranNya ", mengakui kesalahan kita, dan memohon ampunanNya. Mudah-mudahan Allah memberkan kita kekuatan dan kesadaran yang mendalam untuk merenungkan perbuatan kita selama sebelas bulan yang lalu untuk lebih memotivasi kita dalam melaksanakan rangkaian amal ibadah ramadhan dengan sikap tulus ikhlas yang dibingkai dengan sikap senang dan gembira pada tahun 1434 H kali ini amin. Dan marilah kita jadikan ramadhan kali ini sebagai ramadhan yang terakhir, Agar kita terus termotivasi dalam melakukan amal ibdah wajibah dan sunnah.
Sumber: http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,9-id,45590-lang,id-c,khotbah-t,Siapkan+Diri+Hadapi+Ramadhan+yang+Suci-.phpx
Senin, 01 Juli 2013
Hukum Menyirami Kuburan dan Menaruh Bunga Di Atasnya
![]() |
| Makam KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur) |
Imam Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menerangkan bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin adalah sunnah. Tindakan ini merupakan sebuah pengharapan –tafaul- agar kondisi mereka yang dalam kuburan tetap dingin.
وَيُنْدَبُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطِّيْبِ (نهاية الزين 154)
Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum.
Begitu pula yang termaktub dalam al-Bajuri
Begitu pula yang termaktub dalam al-Bajuri
...ويندب أن يرش القبر بماء والأولى أن يكون طاهرا باردا لأنه صلى الله عليه وسلم فعله بقبرولده إبراهم وخرج بالماء ماء الورد فيكره الرش به لأنه إضاعة مال لغرض حصول رائحته فلاينافى أن إضاعة المال حرام وقال السبكى لا بأس باليسير منه إن قصد به حضور الملائكة فإنها تحب الرائحة الطيبة...
Disunnahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin sebagaimana pernah dilakukan rasulullah saw terhadap pusara anyaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya menggunakan air mawar dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian menurut Imam Subuki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi.
Hal ini sebenarnya pernah pula dilakukan oleh Rasulullah saw
” أن النبي ( صلى الله عليه وسلم ) رش على قبر ابراهيم ابنه ووضع عليه حصباء ”
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad ShallaAllahu alaihi wa sallam menyiram [air] di atas kubur Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil diatasnya.”
Begitu juga dengan meletakkan karangan bunga ataupun bunga telaseh yang biasanya diletakkan di atas pusara ketika menjelang lebaran. Hal ini dilakukan dalam rangka Itba’ sunnah Rasulullah saw. sebagaimana diterangkan dalam hadits
حَدثَناَ يَحْيَ : حَدَثَناَ أَبُوْ مُعَاوِيَةَ عَنِ الأعمش عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طاووس عن ابن عباس رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذِّباَنِ فَقاَلَ: إِنَّهُمَا لَـيُعَذِّباَنِ وَماَ يُعَذِّباَنِ فِيْ كَبِيْرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِِ وَأَمَّا اْلآخَرُ فَكَانَ يَمْشِيْ باِلنَّمِيْمَةِ . ثُمَّ أَخُذِ جَرِيْدَةً رَطْبَةً فَشْقِهَا بِنَصْفَيْنِ، ثُمَّ غُرِزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةٍ، فَقَالُوْا: ياَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَ صَنَعْتَ هٰذَا ؟ فقاَلَ: ( لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَالَمْ يَيْـبِسَا)
Dari Ibnu Umar ia berkata; Suatu ketika Nabi melewati sebuah kebun di Makkah dan Madinah lalu Nabi mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Nabi bersabda kepada para sahabat “Kedua orang (yang ada dalam kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup ketika kencing sedang yang lainnya lagi karena sering mengadu domba”. Kemudian Rasulullah menyuruh sahabat untuk mengambil pelepah kurma, kemudian membelahnya menjadi dua bagian dan meletakkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, kenapa engkau melakukan hal ini ya Rasul?. Rasulullah menjawab: Semoga Allah meringankan siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering. (Sahih al-Bukhari, [1361])
Lebih ditegaskan lagi dalam I’anah al-Thalibin;
يُسَنُّ وَضْعُ جَرِيْدَةٍ خَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلْإ تِّباَعِ وَلِأَنَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيْحِهَا وَقيِْسَ بِهَا مَا اعْتِيْدَ مِنْ طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ
Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau di atas kuburan, karena hal ini adalah sunnah Nabi Muhammad Saw. dan dapat meringankan beban si mayat karena barokahnya bacaan tasbihnya bunga yang ditaburkan dan hal ini disamakan dengan sebagaimana adat kebiasaan, yaitu menaburi bunga yang harum dan basah atau yang masih segar.
Minggu, 30 Juni 2013
Menggabung Niat Puasa
Puasa Sunnah Sya'ban Diniati Qadha Ramadhan
Pada bulan-bulan istimewa, seperti bulan Rajab, Sya’ban,
Muharram dan Dzulhijjah, kaum muslimin biasa meningkatakn ibadah mereka, dengan
harapan mendapatkan pahala yang berlipat ganda sebagai fadilah dari bulan
tersebut. Sebagaimana yang tersebut dalam beberapa hadits Rasulullah saw.
Seperti halnya memperbanyak baca al-Qur’an, shalat sunnah dan juga
berpuasa.Dalam hal puasa, seringkali orang-orang menjadikan puasa sunnah pada
bulan-bulan ini sebagai kesempatan untuk melaksanakan qadha’ puasa Ramadhan
sekaligus. Artinya, selain niat untuk berpuasa sunnah juga niat qadha
puasa Ramadhan (yang hukumnya wajib). Hal ini dalam istilah fiqih disebut
sebagai at-tasyriik fin niyyah (mengkombinasikan niyat).
Dalam permasalahan penggabungan niat antara yang fardlu dan yang
sunnah dalam satu ibadah, Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Asbah wan Nadhair
membagi dalam empat kriteria. 1) sah kedua-keduanya baik yang fardhu dan yang
sunnah. 2) sah bagi ibadah fardhunya saja, tidak untuk ibadah sunnahnya. 3) sah
bagi ibadah sunnahnya saja, tidak untuk ibadah fardhunya. 4) tidak sah
kedua-duanya.
Pertama; kedua-duanya baik yang fardhu maupun yang sunnah
dianggap sah. Contoh, ketika seseorang masuk masjid dan jamaah telah dimulai,
kemudian dia niat sholat fardlu dan sekaligus berniat shalat tahiyyatul masjid.
Maka Menurut mazhab Syafii keduanya sah dan mendapatkan pahala. Begitu juga
seseorang yang mandi junub hari jum'at dengan mandi sunnah jum'at sekaligus.
Termasuk dalam hal ini juga adalah mengucap salam di ujung shalat sebagai tanda
selesainya shalat dan juga sekaligus mengucap salam untuk tamu yang baru masuk
rumah. Begitu keterangan Imam Suyuthi
فمن الأول (مالايقتضى البطلان فى الكل) أحرم بصلاة وينوى بها الفرض
والتحية صحت وحصلا معا...ومنها نوى بغسله غسل الجنابة والجمعة حصلا جميعا على
الصحيح...ومنها نوى بسلامة الخروج من الصلاة والسلام على الحاضرين حصلا...
Hukum kedua yang dianggap sah adalah yang fardlu saja. Contoh
orang yang melaksanakan ibadah haji untuk pertama kali, tetapi ia berniat haji
wajib dan sekaligus berniat haji sunnah. Secara otomatis yang dianggap sah
adalah yang wajib.
ومن الثانى (مايحصل الفرض فقط) نوى بحجة الفرض والتطوع وقع فرضا
لأنه لو نوى التطوع انصرف إلى الفرض...
Hukum ketiga adalah hukum sunnah yang dianggap sah, seperti
seseorang memberi uang kepada fakir miskin dengan niat zakat wajib dan
sekaligus niat bersedekah, maka yang dianggap sah adalah sedekahnya bukan
zakatnya.
ومن الثالث (مايحصل النفل فقط) أخرج خمسة دراهم ونوى بها الزكاة
وصدقة التطوع لم تقع زكاة ووقعت التطوع بلاخلاف...
Hukum yang keempat adalah batal kedua-duanya, baik yang fardhu
maupun yang sunnah. Misalnya seseorang yang hendak sholat dengan niat shalat
fardhu sekaligus juga shalat sunnah rawatib. Maka keduanya tidak sama-sama tidak
disahkan.
ومن الرابع (مايقتضى البطلان فى الكل) نوى بصلاته الفرض الفرض
والراتبة لم تنعقد أصلا.
Adapun menggabung antara niat sunnah puasa bulan Sya’ban
sekaligus niat membayar (qadha’) puasa Ramadhan maka dapat diqiyaskan kedalam
hukum yang pertama, yaitu dianggap sah kedua-duanya. Berdasar pada keterangan
al-Suyuthi
ومنها (أى من الأول) صيام يوم عرفة مثلا قضاء أونذرا أو كفارة ونوى
معه الصوم غير عرفة فأفتى البارزى بالصحة والحصول عنهما
Namun sebagian ulama berbeda pendapat dalam masalah
tersebut. Ada yang mengatakan yang dianggap sah adalah puasa qadla ramadhan dan
puasa sunnahnya tidak sah dan memasukkannya dalam kelompok ke dua. Ada pula
ulama yang mengatakan sah puasa sunnahnya dan hutangnya belum gugur sebagaimana
kategori ketiga. Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya
sia-sia seperti kategori ke empat.
Demikianlah keterangan beberapa hukum menggabungkan dua niat dalam satu
ibadah. Tapi jika mempertimbangkan kehati-hatian lebih baik memisahkan
keduanya. Wallahu a’lam bis showab
Sabtu, 29 Juni 2013
Sya'ban dan Bulan Arwah
Ziarah Untuk Mengingat Akhirat
Bulan sya’ban telah tiba, sebagian masyarakat kita menamakan
bulan sya’ban dengan bulan ruwah. Kata ruwah identik dengan kata arwah, memang
keduanya saling berhubungan.
Dinamakan bulan ruwah karena bulan ini adalah bulan di mana para
arwah leluhur yang telah mendahului kita menengok keluarga yang ditinggalkan di
dunia. Dan keluarga yang masih hidup berbondong-bondong mendoakan arwah para leluhur
menjelang bulan ramadhan. Baik melalui do’a, sedekah, tahlil dan tahmid maupun
langsung berziarah ke kubur.
Bulan sya’ban menjadi bulan special, artinya ada beberapa
tradisi yang berlaku di bulan ini yang tidak dilaksanakan pada bulan-bulan
lain. Diantara tradisi itu adalah menengok makam atau meziarahi kubur orang
tua, kakek-nenek, saudara, sanak family, suami atau istri, anak atau bapak yang
telah mendahului.
Ada banyak macam nama untuk tradisi ziarah kubur menjelang bulan
Ramadhan atau di akhir bulan Sya’ban. Sebagian mengatakan dengan istilah
arwahan, nyekar (sekitar Jawa Tengah), kosar (sekitar JawaTimur), munggahan
(sekitar tatar Sunda) dan lain sebagainya. Bagi sebagian orang, hal ini menjadi
semacam kewajiban yang bila ditinggalkan serasa ada yang kurang dalam
melangkahkan kaki menyongsong puasa Ramadhan.
Pada masa awal-awal Islam, Rasulullah saw memang pernah melarang
umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat
itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat arab masa itu yang
pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para
dewa dan sesembahan. Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalah pahaman
ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdo’a.
Akan tetapi bersama berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak
kontekstual dan Rasulullahpun memperbolehkan berziarah kubur. Demikian
keterangan Rasulullah saw dalam Sunan Turmudzi no 973
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله
علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه
فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي
Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda
“Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin
untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu
dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.
Demikianlah sebenarnya hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur
dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat.
Oleh karena itu dibenarkan berziarah ke makam orang tua dan juga ke makam orang
shalih dan para wali. Selama ziarah itu dapat mengingatkan kita kepada akhirat.
Begitu pula ziarah ke makam para wali dan orang shaleh merupakan sebuah
kebaikan yang dianjurkan, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam
kitab ‘Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.
وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى
زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط
النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء
قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها.
Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu
tertentu dengn melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab,
berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula
perjalanan ke makam mereka.
Adapun mengenai hikmah ziarah kubur Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalamNihayatuz Zain demikian keterangannya “disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”…
Demikianlah hikmah di balik ziarah kubur, betapa hal itu menjadi
kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua
semasa hidupnya. Bahkan dalam keteragan seanjutnya masih dalam kitab Nihayatuz
Zain diterangkan “barang
siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari jum’at pahalanya seperti
ibadah haji”.
Apa yang dikatakan Syaikh Nawawi dalam Nihayuatuz Zain juga
terdapat dalam beberapa kitab lain, bahkan lengkap dengan urutan perawinya.
Seperti yang terdapat dalam al-Mu’jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19
.حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا
عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد
عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو
احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا
Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua
orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni
dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua
orang tuanya.
Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah swt
kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar
ra.
أنبأنا
إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى
حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله
عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من زار قبر أبيه
أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم
حتى يموت زارت الملائكة قبره
Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak
atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam
keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang
istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu
menziarahi kuburannya”
Akan tetapi tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang
muslimah. Mengingat lemahnya perasaan kaum hawa, maka menziarahi kubur keluarga
hukumnya adalah makruh. Karena kelemahan itu akan mempermudah perempuan resah,
gelisah, susah hingga menangis di kuburan. Itulah yang dikhawatirkan dan
dilarang dalam Islam. Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut
Thalibin.Sedangkan ziarah seorang muslimah ke makam Rasulullah,
para wali dan orang-orang shaleh adalah sunnah.
(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع
أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع
Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut
cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa.
Dari
keterangan panjang ini, maka tradisi berziarah kubur tetaplah perlu
dilestarikan karena tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Bahkan malah
dapat mengingatkan akan kehidupan di akhirat nanti. Apalagi jika dilakukan di
akhir bulan Sya’ban. Hal ini merupakan modal yang sangat bagus untuk
mempersiapkan diri menyongsong bulan Ramadhan.
Langganan:
Postingan (Atom)












