Mari Makmurkan Masjid dengan Sholat Berjamaah di Masjid

Kamis, 22 Agustus 2013

Puasa Syawal = Mudahnya Puasa Sepanjang Tahun

Walisongo Mentradisikan dengan Kupatan "Ketupat"
Puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal (Puasa Syawal) adalah puasa sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Bila dikerjakan maka nilai pahalanya sama dengan berpuasa sepanjang tahun.
Oleh karena itu, sudah lama di beberapa kota di daerah di pulau Jawa, terutama wilayah Pantura sebagai basis penyebaran Islam oleh walisongo, sering dijadikan tradisi setelah momentum 1 syawal kemudian keesokan harinya dilanjutkan dengan puasa 6 hari berturut-turut di bulan syawal dan kemudian diakhiri dengan tradisi Lebaran Ketupat atau “Kupatan”.
Sebagai dasar hukum dari Puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal adalah berdasarkan Hadits Rasulullah Saw, dari Abu Ayyub ra, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal, berarti dia telah berpuasa selama setahun.”(HR.Muslim, Abu Dawud, Ibn Majah).
Rasulullah Saw biasa puasa Syawal 6 hari berturut-turut, tapi sebagian Ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut 6 hari, namun pahalanya Insya Allah sama dengan yang berturut-turut. Oleh karenanya, puasa Syawal bisa dilakukan setelah tanggal 1 syawal, di pertengahan atau di akhir Syawal. Puasa Syawal ini hukumnya bukan wajib dan merupakan puasa sunnah tapi sangat dianjurkan oleh Nabi Saw.
Ada Ulama yang berpendapat bahwa puasa Ramadhan dan 6 hari puasa Syawal sama pahala dengan puasa setahun. Karena satu pahala kebaikan nilainya sama dengan 10 kali kebaikan (QS. Al-An’am:160). Jika satu kebaikan dihitung 10 pahala, berarti puasa Ramadhan dihitung 300 hari atau sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawal dihitung 60 hari atau 2 bulan. Jadi total jumlahnya adalah 360 hari atau satu tahun.
Bagaimana kalau masih ada utang puasa Ramadhan? Apakah membayar utang dahulu atau puasa syawal dahulu?
Para Ulama Fikih tidak sepakat tentang hal itu, ada yang mewajibkan bayar utang (qadha) dahulu baru puasa sunnah syawal. Pendapat ini antara lain menurut Abdullah Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, jilid 15, hlm. 392.
Pendapat kedua adalah Ulama yang memperbolehkan puasa sunnah syawal dahulu sebelum membayar utang puasa Ramadhan (qada) karena bulan syawal itu terbatas sedangkan membayar puasa yang tertinggal masih ada waktu pada 11 bulan berikutnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ada yang mengatakan boleh secara mutlak dan ada yang mengatakan boleh tetapi makruh.
Al-Hanafiyah berpendapat, ‘Boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha Ramadan karena qadha tidak wajib dikerjakan segera. Namun, kewajiban qadha sifatnya longgar. Ini merupakan salah riwayat pendapat Imam Ahmad.’
Adapun Malikiyah dan Syafi’iyah menyatakan bahwa boleh berpuasa sunnah sebelum qadha, tetapi hukumnya makruh, karena hal ini menunjukkan sikap lebih menyibukkan diri dengan amalan sunnah sebelum qadha, sebagai bentuk mengakhirkan kewajiban.
Nah untungnya dalam fikih ada kaedah, Jika ada perbedaan pendapat Ulama Fikih, maka kita yang awam boleh memilih salah satu yang paling sesuai dengan hati kita. Jadi kalau mau bayar utang puasa Ramadhan dahulu baru kemudian puasa syawal boleh, atau kalau mau puasa syawal dahulu baru bayar utang puasa Ramadhan juga boleh.

Tidak ada komentar: