Mari Makmurkan Masjid dengan Sholat Berjamaah di Masjid

Rabu, 25 September 2013

Progres Pembangunan Masjid Al-Muhajirin Tjitra Mas Residence

Ditargetkan 1 Bulan
Gambar Pondasi
Gambar Tembok Depan
Senantiasa mengharap bantuannya, baik material maupun moril guna kelancaran pembangunan. Hal-hal yang menjadi progres panitia berikutnya adalah pengadaan sajadah, perlengkapan listrik, perlengkapan sound system. Sumbangan dapat menghubungi 085715616633 (an. bendahara Masjid, Deden Sukanta)

Senin, 23 September 2013

Bagian 6 Kitab Taqrib: Rukun Wudhu

Di rumah Bapak Syahrul (F2)/ 22 September 2013
فصل) وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه
Artinya:
Rukun atau fardhu-nya wudhu ada 6 (enam) yaitu:
1. Niat saat membasuh muka.[1]
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Mengusap sebagian kepala.[2]
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Dilakukan secara tertib dari no. 1 sampai 5.
Penjelasan
Secara syri’at wudhu’ ialah menggunakan air yang suci untuk mencuci anggota-anggota tertentu yang sudah diterangkan dan disyari’atkan Allah swt. Allah memerintahkan:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan , kedua mata-kaki (Al-Maaidah:6).
1. Memulai wudhu’ dengan niat.
Niat artinya menyengaja dengan kesungguhan hati untuk mengerjakan wudhu’ karena melaksanakan perintah Allah swt dan mengikuti perintah Rasul-Nya saw.
Rasulullah saw menerangkan bahwa segala perbuatan tergantung kepada niatnya, dan seseorang akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya… (HSR. Bukhari dalam Fathul Baary, 1:9; Muslim, 6:48).
2.Membasuh muka
Yakni mengalirkan air keseluruh bagian muka. Batas muka itu adalah dari tumbuhnya rambut di kening sampai jenggot dan dagu, dan kedua pipi hingga pinggir telinga.
3.Membasuh kedua tangan sampai siku
Rasulullah membasuh tangannya yang kanan sampai melewati sikunya, dilakukan tiga kali, dan yang kiri demikian pula, Rasulullah mengalirkan air dari sikunya (Bukhari-Muslim, HR. Daraquthni, I/15, Baihaqz, I/56)
Rasulullah juga menyarankan agar melebihkan basuhan air dari batas wudhu’ pada wajah, tangan dan kaki agar kecemerlangan bagian-bagian itu lebih panjang dan cemerlang pada hari kiamat (HR. Muslim I/149)
4. Mengusap sebagian kepala
Mengusap kepala, dalam mazhab Syafi'i dapat dilakukan hanya seujung rambut karena itu menjadi bagian dari kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
Rasulullah menyuruh umatnya agar berhati-hati dalam membasuh kaki, karena kaki yang tidak sempurna cara membasuhnya akan terkena ancaman neraka, sebagaimana beliau mengistilahkannya dengan tumit-tumit neraka. Beliau memerintahkan agar membasuh kaki sampai kena mata kaki bahkan beliau mencontohkan sampai membasahi betisnya. Beliau mendahulukan kaki kanan dibasuh hingga tiga kali kemudian kaki kiri juga demikian. Saat membasuh kaki Rasulullah menggosok-gosokan jari kelingkingnya pada sela-sela jari kaki. (HSR. Bukhari; Fathul Baari, I/232 dan Muslim, I/149, 3/128)
Imam Nawai di dalam Syarh Muslim berkata. “Maksud Imam Muslim berdalil dari hadits ini menunjukkan wajibnya membasuh kedua kaki, serta tidak cukup jika dengan cara mengusap saja.”
6. Tertib
Semua tatacara wudhu’ tersebut dilakukan dengan tertib (berurutan) muwalat (menyegerakan dengan basuhan berikutnya) dan disunahkan tayaamun (mendahulukan yang kanan atas yang kiri) [Bukhari-Muslim]

Laporan Iuran Dana Konsumsi Pembangunan Masjid Al-Muhajirin

Dana Sementara Rp 5.810.000
Berikut dana iuran dana konsumsi tukang untuk pembangunan Masjid Al-Muhajirin, periode 22 September 2013.

Indonesia Juara AFF U-19, Skor Pinalti 7-6

Timnas Indonesia menjadi juara Piala AFF U-19 setelah menang adu penalti 7-6 atas Vietnam di laga final, Minggu (22/9).
Laga final harus diakhiri dengan tos-tosan setelah skor tetap imbang 0-0 hingga 120 menit pertandingan berjalan.
Stadion Gelora Delta Sidoarjo menyambut meriah kemenangan skuat Garuda Muda. Sepakan Ilham Udin sebagai eksekutor timnas Indonesia memastikan kemenangan itu.
Bola tendangan Ilham Udin sempat membentur tiang sebelum masuk ke gawang, dan disambut meriah oleh seluruh penonton yang memadati stadion.

Senin, 16 September 2013

Bagian 5 Kitab Taqrib: Bersiwak (Gosok Gigi)

Di Kediaman Ustadz Khamdan/ 15 September 2013
(
فصل) والسواك مستحب في كل حال إلا بعد الزوال للصائم وهو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا: عند تغير الفم من أزم وغيره وعند القيام من النوم وعند القيام إلى الصلاة.
Artinya: Bersiwak itu hukumnya sunnah dalam setiap keadaan kecuali setelah condongnya matahari bagi yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnah dalam 3 tempat yaitu (a) saat terjadi perubahan bau mulut; (b) setelah bangun tidur; (c) hendak melaksanakan shalat.
Siwak/ pembersih gigi, adalah sebatang kayu berasla dari pohon “Arok” (pohon-pohonan yang banyak tumbuh di wilaya Timur tengah), sering kali dijumpai oleh para jama’ah Haji/ Umrah di Kota Makkah Maupun Madinah Al-Munawwarah. Sayang sekali para Jama’ah Haji/ Umrah tidak membeli dan menjadikan sebagai oleh-oleh Haji/ Umrah untuk keluarga, rekan-rekan dan para tetangganya agar mereka dapat menjalankan Sunnah dengan memakai Siwak mengingat keutamaan Siwak sangat besar. Nabi Muammad SAW, selalu memakai siwak ketika hendak bwerwudhu’, Sholat, membaca Al-Quran dan hal-hal kebaikan yang lain termasuk hendak tidur dan bangun dari tidur. Bahkan detik detik wafatnya Nabi Muhammad SAW, Beliau mencari dan menggunakan Siwak.
Nabi Muhammad SAW, sangat menganjurkan bagi UmmatNya untuk selalu memakai Siwak paling tidak minimal setiap hendak berwudhu’ dan Sholat. Mari kita simak beberapa Hadist, Sebagai berikut: Maksud Hadist, “Andai saja tidak memberatkan UmmatKu, maka Akan aku perintahkan (wajibkan) memakai Siwak setiap hendak wudhu”. Dalam riwayat yang lain, ….setiap hendak Sholat. (Bukhari).
Dalam Hadist Yang lain, Maksud Hadist: “Sholat dua raka’at menggunakan siwak lebih baik dari 70 raka’at tanpa Siwak”.
Riwayat yang lain, “Keutamaan Sholat dengan memakai Siwak, akan mendapat 70 kali lipat (pahala Sholat) tanpa Siwak”.

Bagian 4 Kitab Taqrib: Tempat Dari Emas - Perak

Di Kediaman Ustadz Khamdan, Ahad/ 15 September 2013
ولا يجوز استعمال أواني الذهب والفضة ويجوز استعمال غيرهما من الأواني
Tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Boleh menggunakan wadah yang selain dari emas dan perak.
Penjelasan
Imam Muslim di dalam kitab Sahihnya juga meriwayatkan dengan redaksi hadits:
الذي يشرب في أنية الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم
Artinya:
Orang yang minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, sesungguhnya ia memasukkan ke dalam perutnya api jahannam.
Di dalam riwayat lain dinyatakan:
من شرب في إناء من ذهب أو فضة فإنما يجرجر في بطنه نارا من جهنم
Artinya:
Orang yang minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka sesungguhnya ia memasukkan ke dalam perutnya api dari neraka jahannam.
Penggunaan wadah yang terbuat dari emas dan perak dalam kehidupan sehari-hari adalah salah satu perbuatan yang diharamkan dalam syareat Islam. Menurut imam an-Nawawi, sebagaimana yang dinukil oleh syaikh Abu Bakar al-Khushni dalam kitabnya kifayah al-Akhyar, keharaman penggunaan wadah yang terbuat dari emas dan perak adalah merupakan ijma’ (kesepakatan) seluruh ulama.
Keharaman penggunaan wadah yang terbuat dari emas dan perak yang telah dinyatakan sebagai ijma tersebut adalah diberlakukan pada semua perbuatan yang menggunakan kedua benda tersebut. Contohnya adalah untuk tempat makan, minum, untuk sendok, untuk tempat wangi-wangian, sebagai tempat celak, alat yang digunakan untuk mencelaki mata, sebagai wadah untuk minyak-minyak wangi, dan lain sebagainya baik wadah-wadah tersebut berukuran besar ataupun kecil. Keharaman ini sama diberlakukan baik bagi laki-laki maupun perempuan dengan tanpa perbedaan pendapat dikalangan ulama. Perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan yang berkaitan dengan emas, hanya dalam permasalahan perhiasan yang dipergunakan dengan tujuan berhias.
Diharamkan juga menggunakan wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan untuk rumah-rumah, toko-toko, ataupun majlis-majlis. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih dan masyhur dikalangan madzhab syafi’iyyah, meskipun ada sebagian Ashab Syafi’iyyah yang menyatakan kebolehannya. Menurut nukilan yang disampaikan oleh syaikh Ibrahim al-Khushni, pendapat yang menyatakan boleh tersebut adalah pendapat yang salah, karena setiap apa yang pada asalnya adalah haram, maka melihatnya adalah juga haram. (Lihat, Majmu’ Syarah al-Muhadzab juz 1 hlm 306 dan kifayah al-Akhyar hlm 21).
Menurut pendapat yang sahih, diharamkan juga untuk mengambil wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak meski tidak digunakan sama sekali. Hal ini sesuai dengan kaedah; “Maa haruma isti’maluhu haruma ittikhodzuhu” (apa yang diharamkan untuk digunakan, maka diharamkan juga untuk diambil).
Keharaman memakai wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak secara langsung juga akan berdampak pada haramnya membuat wadah dari bahan kedua logam tersebut. Bahkan apabila ada seorang pengrajin logam yang dipesani untuk membuat wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka pengrajin tersebut tidak berhak menerima ujrah (bayaran) karena apa yang telah dilakukannya adalah salah satu bentuk perbuatan maksiat. Demikian juga apabila ada seseorang yang memecahkan wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak milik orang lain, orang yang memiliki wadah tersebut tidak berhak untuk meminta ganti rugi pada orang yang telah memecahkannya. (Lihat, Kifayah al-Akhyar hlm 21). Dari Batu Mulia atau Permata?
Adapun wadah-wadah yang terbuat dari selain emas dan perak, walaupun terbuat dari suatu bahan yang sangat berharga seperti yaqut dan zabarjat (jenis batu-batu mulia), apakah diharamkan untuk menggunakannya?.
Di dalam permasalahan ini terdapat khilaf, menurut satu pendapat (qiil) penggunaan wadah-wadah yang tebuat dari yaqut atau zabarjad dalah diharamkan, karena termasuk perbuatan yang mengarah kepada kesombongan, berlebih-lebihan, dan membuat hati orang-orang faqir merana (nelongso bhs jawanya-red). Tetapi menurut pendapat yang benar (sahih), penggunaan wadah-wadah yang terbuat dari yaqut atau zabarjat adalah tidak diharamkan atau mendekati makruh.
Diharamkan juga untuk menggunakan wadah yang terbuat dari selain perak tetapi ditambal dengan menggunakannya dengan maksud sebagai perhiasan, apabila tambalan tersebut terhitung besar menurut urf (keumumannya). Apabila tambalan tersebut tergolong kecil menurut urf dan digunakan dengan maksud sebagai perhiasan, maka tidak dihukumi sebagai haram melainkan makruh. Dan apabila penambalan dengan perak tersebut dilakukan atas dasar kebutuhan (hajah) maka dalam hal ini tidak dimakruhkan (mubah). Sedangkan penambalan yang dilakukan dengan menggunakan emas, maka menurut tahshih yang dilakukan oleh imam an-Nawawi adalah diharamkan secara muthlak. (Lihat, Hasyiah al-Baijuri juz 1 hlm 60).

Innalillahi, habib Munzir Al-Musawwa Meninggal

Pimpinan Majelis Rasulullah Jakarta
Almarhum pemimpin Majelis Rasulullah Habib Munzir Al-Musawwa yang meninggal pada Ahad sore (15/9), dipastikan akan dimakamkan di kompleks pemakaman Habib Kuncung, Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut kerabat almarhum, Habib Jindan, almarhum akan dikebumikan di pemakaman tersebut usai salat Dzuhur. "Sehabis Dhuzur almarhum akan dimakamkan di kompleks pemakaman Habib Kuncung, Kalibata, Jakarta Selatan," ujarnya saat memberikan informasi kepada jamaah Majelis Rasullah melalui pengeras suara di rumah duka, Komplek Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sebelum disemayamkan ke liang lahat, almarhum akan disalatkan terlebih dulu di Mesjid Al-Munawar. Setelah proses pemakaman, sambung Habib Jindan, malam harinya akan dilangsungkan tahlilan. "Tiga malam berturut-turut kita akan menggelar tahlilan," tukasnya.
Tahlilan rencananya akan digelar di Masjid Al-Munawar. Seusai mengumumkan prosesi pemakaman, Habib Jindan mendoakan almarhum bersama para jamaah Majelis Rosullah dan pelayat lainnya agar almarhum bisa tenang sekembalinya ke pangkuan Allah. "Agar Allah melimpahkan kesabaran kepada keluarga, dan jemaah sekalian," tuntasnya.
Majelis Rasulullah
Habib Munzir meninggal dunia usai menjalani perawatan di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta akibat sakit radang otak yang dideritanya. Dia sudah menjalani perawatan secara rutin dan sering kambuh-kambuhan. Menurut penuturan salah satu murid Habib Munzir, Habib Alaydrus, habib juga sering mengalami sesak napas. Masa kecil almarhum dihabiskan di daerah Cipanas, Jawa barat bersama-sama saudara-saudaranya, Ramzi, Nabiel Al-Musawa, serta Lulu Musawa. Ayahnya meninggal dunia tahun 1996 dan dimakamkan di Cipanas, Jawa Barat.
Setelah ia menyelesaikan sekolah menengah atas, ia mulai mendalami Ilmu Syariah Islam di Ma’had Assaqafah Al Habib Abdurrahman Assegaf di Bukit Duri Jakarta Selatan, lalu mengambil kursus bahasa arab di LPBA Assalafy Jakarta Timur.
Sementara untuk nama Rasulullah SAW sengaja digunakan sebagai nama Majelisnya, yaitu Majelis Rasulullah SAW, agar apa-apa yang dicita-citakan oleh majelis taklim ini tercapai. Sebab ia berharap, semua jemaahnya bisa meniru dan mencontoh Rasulullah SAW dan menjadikannya sebagai panutan hidup.
Dentum mengkampanyekan shalawatan sebagaimana dilakukan majelis taklim yang dipimpin Habib tersebut, pada dasarnya juga menjadi semangat pada anggota pengajian Al-muhajirin Perumahan Tjitra Mas Residence. Hal ini ditandai dengan pengadaan seperangkat alat hadroh yang digunakan untuk melantunkan shalawat-shalawat nabi seperti dilakukan Majelis Rasulullah.

Minggu, 15 September 2013

Pembongkaran Mushola Al-Muhajirin Menjadi Masjid Al-Muhajirin

Penuhi Target 2 Tahun
Mulai hari ini, Ahad (15/9) akan dilakukan pembangunan masjid Al-Muhajirin di Perumahan Tjitra Mas Residence, Kampung Berkat-Kalisuren, Tajurhalang, Bogor. Karenanya, bangunan mushola Al-Muhajirin yang dibangun pada Oktober 2011 dengan bahan utama bilik bambu dirobohkan.
Perobohan tersebut langsung dipimpin ketua pengurus mushola, ustadz Taufiq, beserta ketua RT 04/1 Desa Kalisuren, Yayan Nurjaman.
"Pembongkaran mushola dari bambu secara total ini dilakukan, karena memerlukan lahan yang rata untuk penentuan arah kiblat dalam pembangunan bangunan permanen nantinya. Pada dasarnya juga sudah menjadi target para pengurus awal bahwa kekuatan mushola bambu hanya 2 tahun," ucap Ustadz Taufiq.
Dibandingkan perencanaan sebelumnya, bangunan permanen yang dalam peletakan batu pertama direncanakan berukuran 9x9 meter, dalam pembangunan yang akan dilakukan nanti berubah menjadi 11x11 meter. Masjid tersebut menempati lahan seluas 489 meter persegi.
Sebelumnya, mushola Al-Muhajirin berada di wilayah bawah di blok B yang dibangun pada 2011. Namun keadaan lahan yang terlalu dekat dengan sungai sekaligus dengan tekstur yang lembek menjadikan seringnya dikepung banjir kendati hujan dengan intensitas ringan. Hingga kini, banjir masih selalu merendam wilayah yang kemudian disepakati sebagai lahan balai warga tersebut.
Penetapan Arah Kiblat
Sebelum pembongkaran, jamaah subuh yang dipimpin Ustadz Taufiq dan Ustadz Khamdan sudah bermusyawarah agar penetapan arah kiblat dipimpin oleh Ketua MUI kalisure, ustadz Husni. “Pada prinsipnya sederhana bahwa arah kiblat mengacu ke arah barat tinggal ditambah serong sedikit ke kanan” jawab ustadz husni untuk mempermudah penentuan arah.
Sedangkan berdasarkan derajat kompas sebagaimana dilakukan ustadz Khamdan, posisi kiblat dari lahan bakal masjid adalah 72° 5° 145°, yang pada akhirnya menggeser arah kiblat yang sudah ada sebelumnya. Kompas inipun diperbandingkan dengan 3 kompas sekaligus sehingga secara aklamasi sudah disepakati titik utama arah kiblat.
Tiyamto dan Luthfi Ibrahim selaku koordinator keuangan konsumsi menjelaskan bahwa kapasitas tenaga yang akan bekerja ditaksir 4 orang, yang sangat dimungkinkan untuk mengejar target Hari raya Idul Adha maka bisa ditambah menjadi 6 maupun sampai 12 orang.

Jumat, 13 September 2013

Mengawali Pembangunan Masjid Al-Muhajirin

15 September 2013, Titik Awal Pembangunan
Tak sia-sia usaha Muslim Perumahan Tjitra Mas Residence dalam memperjuangkan usahanya untuk membangun dan memiliki masjid. Pihak donatur PKPU sebagai penyalur dana dari pihak Uni Emirat Arab akhirnya memberikan signal untuk mengawali pembangunan Masjid Al-Muhajirin pada Ahad besok, 15 september.

Senin, 09 September 2013

Bagian 3 Kitab Taqrib: Kulit Hewan dan Bangkai

Kediaman Luthfi Ibrahim, Ahad/ 8 September 2013
(فصل) وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما وعظم الميتة وشعرها نجس إلا الآدمي.
Terjemah: Kulit bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Adapun tulang bangkai itu najis kecuali tulang mayat manusia.
Semua kulit bangkai, baik kulit bangkai binatang yang boleh dimakan dagingnya atau tidak, maka dapat menjadi suci dengan cara disamak. Pengecualian hanya pada anjing dan babi, maupun anak dari persilangan dengan anjing dan babi kendati dilahirkan dari hewan yang suci, misalnya kambing yang dikawinkan dengan anjing dan beranak maka anak dari kambing tersebut tidak boleh digunakan karena hukumnya najis.
Adapun cara menyamak kulit bangkai terlebih dahulu harus dihilangkan daging, darah, dan sebagainya, yang masih tertinggal dan melekat pada kulit tersebut. Hal ini untuk tidak menimbulkan bau busuk. Setelah pembersihan, maka dicuci dengan diberi sesuatu yang mempunyai rasa kelat dan asam, sebagaimana cuka dan tawas. Bahkan kendati rasa kelat itu berupa barang najis, seperti kotoran burung dara. maka shah proses penyamakannya. Baru setelah itu dikeringkan.
Proses ini kemudian dilanjutkan dengan mencuci kulit yang disamak sampai bersih untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang menempel dalam proses penyamakan. Langkah selanjutnya dijemur untuk memastikan tidak adanya bau, perubahan karena masih adanya lemak, dan sebagainy. tahap inilah yang pada akhirnya menjadikan kulit sudah menjadi suci dan dapat digunakan untuk barang-barang keperluan sehari-hari.
Anggota Badan Bangkai
Seluruh badan dari suatu bangkai binatang adalah najis semua dalam mazhab Syafi'i, dari mulai daging, tulang, kuku, rambut, dan sebagainya. Hal ini masih dibedakan kecuali pada bangkai ikan atau bangkai hewan laut (tidak bisa hidup d daratan), dan belalang. Sedangkan hewan yang dapat hidup di daratan dan perairan maka haram sebagaimana katak.
Hal itu termasuk juga hewan yang boleh dimakan dagingnya tapi karena tidak disembelih terlebih dahulu dengan ketentuan syara', atau hewan yang disembelih namun tidak sesuai dengan ketentuan syara', maka hewan tersebut pun hukumnya bersetatus bangkai sehingga najis.
Hal ini mempertegas proses pelestarian fauna sebagaimana gading gajah, cula badak, maupun taring dan kuku harimau yang menjadi bagian dari bangkai sehingga hukumnay najis. Ketentuan ini juga mempertegas bahwa bulunya bangkai ayam, bebek, dan burung pemakan daging adalah bangkai.
Adapun pada hewan halal yang disembelih, ketika di dalam perutnya dijumpai janin dan mati, maka janin itu bukanlah bangkai (halal untuk dimakan) karena untuk menyembelihnya cukuplah dengan menyembelih induknya.
Dan mayat manusia (bani Adam) maka seluruh badannya suci (tidak najis) sebagai kemuliaan bagi anak adam.
Pada akhirnya, kita perlu berhati-hati dalam memilih keperluan masing-masing, terutama berkaitan dengan pemanfaatan kulit hewan dan kulit bangkai.
1. Tujuan menyamak ialah untuk menyucikan kulit yang najis (bangkai).
2. Hukum menyamak kulit adalah harus.
3. Menyamak tidak tertentu kepada orang Islam sahaja bahkan orang kafir pun boleh menyamak asalkan ia mengikut cara yang dilakukan oleh orang Islam.
4. Hubungan menyamak kulit dengan kehidupan manusia adalah untuk menambahkan ekonomi bagi mereka yang melakukannya, daripada pemubaziran.

Warga Sepakati Iuran Konsumsi Pekerja

Secara Aklamasi Rp. 150.000 Bangun Masjid
Pengurus RT 04/1 Desa Kalisuren melalui ketuanya, Yayan Nurjaman memberikan pengarahan bahwa bantuan pembangunan masjid Al-Muhajirin dari pihak PKPU yang didonasi dari Uni Emirat Arab adalah murni pembangunan fisik, artinya pembangunan langsung dari pihak PKPU dan bukan dalam bentuk dana, sebagaimana yang saat ini sengaja ada yang mencoba menyebarkan isu pencairan dana tersebut.
Warga Perumahan Tjitra Mas Residence yang warga muslimnya kini sudah berjumlah 158 Kepala Keluarga (KK) diberikan tanggung jawab oleh pihak donatur untuk menanggung konsumsi dan kebutuhan tinggal sehari-hari para tukang yang diperkirakan berjumlah antara 6 orang.
"Oleh karena itu kita di sini rapat menentukan bagaimana opsi untuk menanggung konsumsi tukang tersebut” kata Ketua RT 04/1 dalam rapat di Mushola Al-Muhajirin, Sabtu (7/9).
Rincian kebutuhan konsumsi tukang terdiri atas makan tiga kali sehari, minuman, jajanan ringan, rokok, dan kebutuhan tinggal berupa listrik, gas, dan perlengkapan kebersuihan harian. Sekretaris RT yang sekaligus menjadi Sekretaris Mushola, Arfiyanto menjelaskan rincian kebutuhan tersebut dengan jumlah kebutuhan biaya Rp. 24.300.000.
Setelah paparan kebutuhan dan skenario opsi antara iuran dan pembagian giliran makanan, maka secara aklamasi warga yang hadir dalam rapat tersebut menyetujui adanya iuran sejumlah Rp.150.000 selama 3 bulan atau 90 hari. Dengan demikian, iuran dapat dilakukan tiap minggu maupun tiap bulan selama proses pembangunan berlangsung.
“Penarikan dari pihak Mushola akan dilakukan setiap Sabtu dan Minggu, setelah adanya kepastian waktu pembangunan dan datangnya material pembangunan” tutur Deden Sukanta selaku bendahara dan koordinator lapangan dalam proses pembangunan mushola.

Kamis, 05 September 2013

Urus KTP Kalisuren, Berikut Gambarannya...

Siapa Takut Jadi Warga Kalisuren?
Masih berfikir bikin KTP itu ribet? Tentu sangat masuk akal jika membayangkan betapa panjangnya prosedur yang harus dilewati. Ulasan ini akan fokus membahas jika KTP belum Kalisuren, baik Jakarta, Jawa, Depok, maupun luar Jawa. Yang pasti bukan warga asing.
Surat Pindah
Modal utama yang harus kita lakukan adalah mengurus surat pindah dari alamat KTP asal. Bawa KTP asli seluruh anggota keluarga dan KK asli, sekadar membuktikan keaslian saja ke RT. Setelah RT asal membuat surat pengantar, baru ke RW untuk membubuhkan tandatangan dan cap. Langkah kemudian ke Desa atau Kelurahan. Ups, untuk urusan administrasi RT-RW gratis, Cuma ya hampa kalau tidak memberi buah tangan karena mereka sudah tanda tangan.
1. Selembar surat pengantar dari RT-RW, dilampiri foto kopi KK dan KTP beserta aslinya kita ajukan ke Desa/Lurah. Tak usah bingung menghadap ke mana, bilang saja mau urus surat pindah keluar. Dalam hal ini akan dibuatkan pengantar ke Kecamatan, terkadang akan dibuatkan juga pengantar untuk buat SKCK ke kepolisian (Polsek) alasan pindah keluar kota lain. Biaya di Desa / Lurah gratis, cuma sadar sendiri lah kita shodaqoh biar lancar. Jangan lupa sediakan foto sekitar 2 atau 4 lembar ukuran 4 x 6 cm. Proses ini mestinya bisa berlangsung 15 menit, atau kalau ramai y dalam 1 hari. Biasa modus birokrasi.
Pastikan sudah tahu alamat yang akan kita buat di KTP baru untuk diketikkan dalam surat pengantar.
2. Sebelum ke Kecamatan, kita mampir dulu ke Polsek untuk buat SKCK. Ini juga sudah tersedia pos pelayann khusus, atau kalau bingung bisa nanya ke Sentra Pelayanan. Isi form mulai dari identitas, pendidikan, hubungan keluarga, dan foto 4 x 6 berwarna, biasanya 4 lembar. Administrasi yang umum adalah Rp. 20.000. Bisa ditunggu beberapa menit langsung, kalau tidak antri.
3. Setelah SKCK jadi, kita satukan dengan berkas dari desa ke Kecamatan untuk diketahui. Jadi, Cuma membubuhkan tanda tangan di samping tanda tangan lurah atau Kepala Desa. Waktu 5 menit juga bisa tuntas. Berapa biayanya? Gratis, Cuma manusiawi untuk memberi amplop.
4. Setelah dari Kecamatan, kita bawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar dicabut berkas dan ditembuskan pada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor. Untuk biaya yang dikenakan, tergantung dari masing-masing daerah, namanya juga retribusi daerah yang disahkan DPRD. Untuk wilayah Depok misalnya, gratis dan tanpa amplop.
5. Setelah mdibuatkan Surat Keterangan Pindah oleh kota asal, foto kopi rangkap 4, untuk ditujukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bogor, Kelurahan Kalisuren, Kecamatan tajurhalang, dan arsip pribadi Terlalu bingung untuk di daerah asal, suruh saja kerabat atau keluarga menguruskan, maka masalah pindah tidak perlu dibahas. Tinggal ganti biaya transport, uang makan, dan tenaga.
Menjadi Warga Kalisuren
Setelah mendapatkan 4 berkas dari Dinas Catatan Sipil asal, baik Jawa, Jakarta, luar Jawa, langkah apa yang akan kita lakukan di Perumahan Tjitra Mas Residence, Kalisuren, Tajurhalang, Bogor?
Berikut rute kegiatannya:
1. Proses Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
1 berkas dari Catatan Sipil asal bawa ke Dikcapil Kabupaten Bogor, di kompleks Pemda Jl. Tegar Beriman. Sederetan dengan kantor pemerintahan lain. Jika sulit menemukan tempatnya, dari stasiun Bojonggede ke Pemda atau biasa diadakan Pasar Minggu Pagi, sebelum Masjid Nurul Faizin atau sebelah utara / kiri jalan belok ke pertigaan tanpa lampu lalu lintas yang ditandai dengan gedung Dewan Dakwah Indonesia, Dinakertrans, BKKBN, Depag, dan paling ujung sebelah timur jalan atau kanan jalan itulah kantor Dikdukcapil Kabupaten Bogor, berwara putih.
Sesampai di sana, antrilah di loket yang ditandai dengan kaca hitam dan menyisakan lubang kecil untuk menaruh berkas di sisi kanan. Dan tunggu untuk dipanggil menerima bukti penerimaan berkas. Jangan menunggu nomor antrian karena tidak diberikan, dan akan dipanggil kembali di lubang sisi kiri untuk penyerahan. Biaya gratis tanpa harus memberi amplop, cuma bersabar antrian lama.
2. Proses Pengantar RT/RW
Setelah dari Dinas Catatan sipil Bogor, ingat bahwa Perumahan Tjitra Mas Residence baru memiliki 1 RT, yaitu RT 4. Oleh karena itu, bawa surat dari Catatan Sipil ke rumah bapak Yayan Nurjaman di F4 untuk dibuatkan surat pengantar. Datanglah pagi-pagi sekitar jam 6 atau malam-malam sekitar jam 10 malam, karena ritme rutinitas ketua RT tersebut. Biaya gratis, kalau soal mau ngasih atau nggak itu urusan sesama tetangga saja
3. Proses di Desa
Haruskah ke RW? Karena kebijakan mempersingkat proses, maka pihak desa dapat langsung memproses pengantar RT beserta 1 berkas kopian dari Catatan sipil. Pastikan jumlah anggota keluarga sudah benar, jika anak belum masuk maka lampirkan Akta Kelahiran. Ingat, biaya pengurusan gratis di kantor Desa Kalisuren, cuma terserah mau ngasih atau tidak untuk sekadar ganti lelah tugas aparat. Kebetulan petugas masih banyak yang memiliki kerabat di Jawa, ceritanya sich begitu.
Jika capek, ingat proses tinggal 1 langkah lagi... maklum, banyak tukang jasa.
4. Proses di Kecamatan
Berkas dan pengantar dari Desa Kalisuren, bawa ke kantor Kecamatan Tajurhalang. Sudah tahu tempatnya?
Jika sampai di pertigaan Pasar Selasa atau Alfamart di sisi kiri jalan, belok ke kiri arah Citayam. Lurus terus dan perhatikan sekitar 200 meter sebelah kiri maka akan dijumpai kantor kecamatan tajurhalang. Siapkan foto 2 x 3 cm untuk ditempel pada KTP baru nanti.
Urusannya bagaimana? Di sini, biasanya kita akan bertemu dengan petugas berjilbab, bilang saja mau mengurus KTP pindahan. Dengan berbagai gaya kerjaan,maka akan muncul kalimat dari petugas:
“kalau besok biaya 150 ribu, kalau 3 hari 100 ribu, kalau seminggu 30 ribu”
Jangan panik, jika harus memilih maka pastikan minta kuitansi karena petugas hanya akan memberi selembar bukti penerimaan berkas pengurusan. Artinya, kuitansi tidak akan diberikan karena menjadi bukti pungutan liar. Tahu artinya kan? Maka pilih saja 30 ribu, anggap sebagai ganti kerja, toch kalo kita ambil esoknya atau 3 hari lagi juga sudah jadi.
Mestinya 1 hari juga jadi, Cuma mari bersama-sama memaklumi diri pada birokrasi yang belum menerapkan reformasi birokrasi dengan transparansi proses, transparansi waktu, dan transparansi biaya.
5. 100 % Menjadi Warga Kalisuren
Datang ke Kecamatan esoknya, atau suka-suka kita luang, maka sudah jadilah KTP manual kita dengan beralamat Perumahan Tjitra Mas Residence Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor. Selamat
Jika kita hitung-hitung, RT, RW, Desa, Kecamatan, Polsek, dan Catatan Sipil, maka habis keseluruhan dari kota asal dan kota Bogor tempat kita pindah, dan ini jika kita konsisten memberi salam “tempel”, minimal 10 ribu saja, maka akan habis Rp. 150 ribu.
Namun jika kita konsisten lagi untuk sekadar mengucapkan “terima kasih”, maka hanya akan habis 50 ribu, untuk SKCK di Polsek kota asal, dan Kecamatan Tajurhalang Rp. 30 ribu. Namun akan lebih hemat jika kota asal tidak mengharuskan adanya SKCK, maka praktis hanya akan habis Rp. 30 ribu untuk Kecamatan tajurhalang karena adanya pilihan 3 tarif itu. Mau menjadi warga Kalisuren? Selamat mencoba

Selasa, 03 September 2013

Majlis Ta'lim Ibu Al-Muhajirin Miliki Ketua Baru

Ida Madthohir Sebagai Ketua Dalam Pemilihan Demokratis
Majlis Ta’lim Ibu-Ibu Al-Muhajirin Perumahan Tjitra Mas Residence, Desa Kalisuren, Tajurhalang-Bogor memiliki pimpinan baru setelah diadakan pemilihan pada pembukaan pengajian di Mushola Al-Muhajirin, pada Selasa, (3/9).
Pemilihan yang berlangsung di waktu Ashar itu dilakukan setelah serangkaian agenda pengajian. Sebagai agenda rutin, pengajian ibu-ibu Al-Muhajirin yang dilakukan setiap selasa siang itu diawali dengan pembacaan Surat Yasin dan Tahlil, sambutan-sambutan, dan ceramah agama yang mendatangkan ustadzah dari lingkungan perumahan maupun di luar perumahan.
Pemilihan secara voting tertutup membuahkan hasil Ida Madthohir sebagai Ketua Majlis Ta’lim dengan jumlah suara 30, yang berarti menggantikan kepengurusan sebelumnya yang sempat diwarnai adanya pengunduran diri. Untuk selanjutnya ketua terpilih akan menyusun kepengurusan guna melengkapi dari sisi sekretaris, bendahara, maupun bidang-bidang kerja sesuai dengan kebutuhan.
Ke depan, menjadi tantangan terhadap pengurus Majlis Ta’lim Ibu-Ibu Al-Muhajirin untuk dapat mengambangkan jenis kegiatan yang dapat mengakomodir aspirasi anggota maupun warga secara umum. Dalam hal ini, perlu ditekankan adanya substansi kegiatan pengajian dan memperkuat sinergi dengan ibu-ibu secara keseluruhan.

Bersama Sukseskan Pemilihan Bupati Bogor 2013

Amati, fahami, dan pilih.............

Daftar Kementerian Buka CPNS 2013

September, Bulan Berebut Jadi Abdi Negara
Daftar kementerian yang telah membuka lowongan penerimaan CPNS 2013 sudah dilansir beberapa situs online yang khusus memuat artikel terkait dengan CPNS. Sebelumnya, pemerintah menyatakan terdapat lowongan sekitar 60.000 untuk calon pegawai negeri (CPNS) dalam Tes CPNS 2013 termasuk di kementerian.
Seperti dilansir pengumuman-cpns.com, lembaga negara yang membuka lowongan penerimaan CPNS 2013 antara lain:
1. Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
2. Kementerian Koordinator Bidang Kesra
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Kementerian Luar Negeri
6. Kementerian Pertahanan
7. Kementerian Hukum dan HAM
8. Kementerian Keuangan
9. Kementerian ESDM
10. Kementerian Perindustrian
11. Kementerian Perdagangan
12. Kementerian Pertanian
13. Kementerian Kehutanan
14. Kementerian Perhubungan
15. Kementerian Kelautan dan Perikanan
16. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
17. Kementerian Kesehatan
18. Kementerian Pekerjaan Umum
19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
20. Kementerian Sosial
21. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
22. Kementerian Lingkungan Hidup
23. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
25. Kementerian PANRB
26. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
27. Kementerian Perumahan Rakyat
28. Kementerian Pemuda dan Olahraga
29. Kementerian Sekretariat Negara
Mengenai sistem pengadaan CPNS 2013, soal Tes Kempotensi Dasar akan disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Adapun pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar telah menerima master soal tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) untuk ujian CPNS tahun 2013, yang disusun oleh konsorsium 10 perguruan tinggi negeri.
Penyerahan master soal yang dilakukan di Kementerian PAN-RB, Senin (19/8), dihadiri oleh tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CPNS antara lain dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Kemendikbud, Puspendik, BKN, BPPT, BIN, dan konsorsium PTN.
Jadi, kamu yang ingin tahu lowongan penerimaan CPNS 2013 di kementerian, silakan akses daftar alamat situs yang bersangkutan. Semoga beruntung. (pengumuman-cpns.com/Kabar24.com)

Bagian 2 Kitab Taqrib: Thoharoh (Jenis Air)

Mushola Muhajirin, Ahad, 1 September 2013
كتاب الطهارة
المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح.
Artinya: Macam-macam Air Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada 7 (tujuh) yaitu air hujan (langit), air laut, air sungai, air sumur, air sumber (mata air), air salju, air dingin. Jenis air ada 4 (empat) yaitu (a) air suci dan mensucikan; (b) air yang makruh yaitu air panas; (c) air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci; (d) air najis yaitu (i) air kurang 2 qullah yang terkena najis atau (ii) air mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah. Adapun ukuran 1 qullah adalah 500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih atau 270 liter

Minggu, 01 September 2013

Gerakan Sedekah Pohon Al-Muhajirin

Upaya Melestarikan Jenis Pohon Langka
Untuk melestarikan lingkungan sekitar sekaligus upaya untuk menjaga keberadaan pohon-pohon khas daerah yang kini semakin jarang ditemukan, Pengurus Al-Muhajirin punya program yang direncanakan untuk 3 bulan ke depan, yaitu sedekah pohon. Setidaknya kegiatan ini akan mengumpulkan beragam pohon-pohon yang semakin asing ditemukan sebagai identitas masyarakat terdahulu.
Prosesi sedekah ini akan direncanakan dalam bulan pertama dengan pendataan jenis-jenis pohon yang akan dilestarikan. Menurut keterangan Ustadz Taufiq selaku ketua pengurus Al-Muhajirin, salah satu contoh pohon yang mungkin sudah sulit dijumpai adalah jamblang.
Sependapat dengan itu, Lutfi Ibrahim menyebutkan pohon buni dan pohon kecapi. “Dulu ketika masa kecil, orang Betawi banyak menggunakan batang kecapi untuk bermain-main, namun kini sudah sangat jarang dijumpai”.
Kegiatan yang digagas para jamaah Subuh Ahad pagi ini bertujuan untuk mengenalkan kepada generasi muda agar mencintai lingkungan, demikian juga untuk mengenalkan kembali kepada masyarakat karena banyak yang tidak mengetahui jenis-jenis pohon khas budaya masing-masing.
“Penanaman nilai-nilai cinta lingkungan merupakan hal yang sangat penting, karena sesungguhnya Nabi Adam keluar dari surga justru karena merusak lingkungan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya manusia melestarikan lingkungan agar bisa masuk surga.” Tutur ustadz Khamdan.