Mari Makmurkan Masjid dengan Sholat Berjamaah di Masjid
Rabu, 03 Februari 2016
e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. e-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis.
Jadi, bagi yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya.
Oleh karena itu, masyarakat jangan mau memberi uang kepada calo ataupun oknum petugas untuk membuat atau memperpanjang e-KTP. Sebab, e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku.
Tjahjo sudah mengirimkan surat edaran kepada semua kementerian dan lembaga serta semua kepala daerah untuk mengingatkan lagi soal e-KTP yang berlaku seumur hidup ini. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup. Surat Edaran Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar